Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Tewasnya Peserta Didik pada Kegiatan Pramuka?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Tewasnya Peserta Didik pada Kegiatan Pramuka?

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Tewasnya Peserta Didik pada Kegiatan Pramuka?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Tewasnya Peserta Didik pada Kegiatan Pramuka?

PERTANYAAN

Beberapa hari lalu ada kabar duka datang dari suatu sekolah di Jogja. Akibat kegiatan pramuka yaitu susur sungai, beberapa siswa dikabarkan tewas karena hanyut ketika arus deras. Yang ingin saya tanyakan, siapa saja yang bertanggung jawab atas tragedi ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional merupakan jalur pendidikan nonformal yang kurikulumnya disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum.
     
    Tenaga pendidik selaku anggota dewasa pramuka dalam pendidikan kepramukaan bertanggung jawab atas kelalaiannya yang menyebabkan peserta didik tewas dalam kegiatan pramuka. Selain itu, pihak sekolah sebagai penyelenggara otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kegiatan Pramuka di Sekolah
    Sepanjang penelusuran kami, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”), pendidikan kepramukaan termasuk pendidikan nonformal, yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.[1]
     
    Lebih lanjut, gerakan pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (“UU Pramuka”). Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.[2]
     
    Sedangkan pendidikan kepramukaan diartikan sebagai proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.[3]
     
    Dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan kepramukaan merupakan jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.[4]
     
    Adapun jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal sebenarnya dapat saling melengkapi dan memperkaya.[5] Jenjang pendidikan formal tersebut terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.[6]
     
    Sedangkan satuan pendidikan nonformal terdiri dari lembaga kurus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.[7]
     
    Kemudian, peserta didik dalam pendidikan kepramukaan, yaitu warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang disebut sebagai anggota muda yang terdiri atas:[8]
    1. pramuka siaga;
    2. pramuka penggalang;
    3. pramuka penegak; dan
    4. pramuka pandega.
     
    Sedangkan tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dan disebut sebagai anggota dewasa yang terdiri atas:[9]
    1. pembina;
    2. pelatih;
    3. pamong; dan
    4. instruktur.
     
    Perlu Anda ketahui pula bahwa pendidikan kepramukaan terdapat kurikulum yang mencakup aspek nilai menurut Pasal 8 ayat (1) UU Pramuka dan kecakapan menurut Pasal 9 UU Pramuka yang disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
     
    Aspek nilai kepramukaan tersebut mencakup:[11]
    1. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
    3. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
    4. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
    5. tolong-menolong;
    6. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
    7. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
    8. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
    9. rajin dan terampil.
     
    Sementara kecakapan yang dimaksud berupa kecakapan umum dan kecakapan khusus.[12]
     
    Sehingga, menurut hemat kami, keberadaan kegiatan pramuka atau pendidikan kepramukaan di sekolah yang merupakan jenjang pendidikan formal merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan pendidikan nonformal di sekolah yang kurikulumnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
     
    Pertanggungjawaban Kegiatan Pramuka
    Perlu Anda ketahui, pengawasan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan adalah wewenang pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan oleh menteri dan gubernur, serta bupati/walikota.[13]
     
    Pihak sekolah yang menyelenggarakan kegiatan pramuka juga turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pramuka. Hal ini dikarenakan pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.[14]
     
    Manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.[15]
     
    Selain itu, kami berpendapat dikarenakan dalam setiap kegiatan pramuka terdapat tenaga pendidik sebagai anggota dewasa pramuka, maka tenaga pendidik juga dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pramuka.
     
    Jika peserta didik atau pelajar tewas dalam kegiatan pramuka, karena, misalnya, hanyut di sungai sebagaimana yang Anda tanyakan, tenaga pendidik sebagai anggota dewasa pramuka dapat dikenai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
     
    Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa frasa “kesalahannya (kealpaannya)” diartikan sebagai kurang hati-hati, lalai, lupa, atau amat kurang perhatian (hal. 248).
     
    Lebih lanjut, R. Soesilo menerangkan bahwa matinya orang dalam pasal tersebut tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hatinya atau lalainya terdakwa (delik culpa), misalnya seorang supir menjalankan kendaraan mobil terlalu kencang, sehingga menabrak orang sampai mati, atau seseorang yang sedang berburu melihat sosok hitam dalam tumbuh-tumbuhan yang dikiranya babirusa, lalu ditembak mati, tetapi ternyata sosok yang dikira babirusa itu adalah manusia, atau seseorang main-main dengan senjata api, karena kurang hati-hati meletus dan mengenai orang lain, sehingga mati, dan sebagainya (hal. 248).
     
    Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas tragedi tersebut, di antaranya, menurut hemat kami, adalah tenaga pendidik sebagai anggota dewasa pramuka pada kegiatan kepramukaan tersebut apabila memang terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 359 KUHP.
     
    Menurut hemat kami, pihak sekolah selaku penyelenggara kegiatan pramuka di sekolah juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, sehingga mewajibkan pihak sekolah untuk menggantikan kerugian.
     
    Dalam artikel Pengalihan Hak Tanggungan Tanpa Sepengetahuan Debitor, unsur melanggar hukum dalam pasal tersebut, di antaranya, melanggar undang-undang yang berlaku dan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
     
    Maka, sepanjang pihak sekolah telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, maka pihak sekolah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
     
    Pihak sekolah juga bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.[16]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
     

    [1] Pasal 1 angka 10 dan angka 12 dan Pasal 26 ayat (3) UU Sisdiknas dan penjelasannya
    [2] Pasal 1 angka 2 UU Pramuka
    [3] Pasal 1 angka 4 UU Pramuka
    [4] Pasal 11 UU Pramuka
    [5] Pasal 13 ayat (1) UU Sisdiknas
    [6] Pasal 14 UU Sisdiknas
    [7] Pasal 26 ayat (4) UU Sisdiknas
    [8] Pasal 13 UU Pramuka
    [9] Pasal 14 UU Pramuka
    [10] Pasal 15 UU Pramuka
    [11] Pasal 8 ayat (1) UU Pramuka
    [12] Pasal 9 UU Pramuka
    [13] Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Pramuka
    [14] Pasal 51 ayat (1) UU Sisdiknas
    [15] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Sisdiknas
    [16] Pasal 1366 KUH Perdata

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!