KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Makna “Goreng-Menggoreng Saham” dan Sanksinya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Makna “Goreng-Menggoreng Saham” dan Sanksinya

Makna “Goreng-Menggoreng Saham” dan Sanksinya
Tri Harnowo, S.H., MM., LL.M., MA.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Makna “Goreng-Menggoreng Saham” dan Sanksinya

PERTANYAAN

Apa sebenarnya arti “goreng-menggoreng saham”? Dan bagaimana hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah “goreng-menggoreng saham” tidak dijumpai dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pasar modal, namun diciptakan oleh para pelaku di pasar modal sendiri. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) menggunakan istilah “manipulasi pasar” sebagaimana ketentuan dalam Bab XI-nya, secara khusus Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UU 8/1995.
     
    Manipulasi pasar dilarang berdasarkan ketentuan tersebut dan diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar berdasarkan Pasal 104 UU 8/1995. Namun dalam situasi tertentu, pengecualian atas tindakan ini dapat dilakukan, misalnya dalam rangka stabilisasi harga saat penawaran umum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Istilah “Goreng-Menggoreng Saham”
    Istilah “goreng-menggoreng saham” tidak dijumpai dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pasar modal. Istilah ini diciptakan oleh para pelaku di pasar modal sendiri untuk mendeskripsikan saham-saham yang pergerakan harganya di luar kewajaran atau juga lebih dikenal dengan istilah “manipulasi pasar”.
     
    Berdasarkan penjelasan M. Irsan Nasarudin, et.al. dalam buku Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, dikenal beberapa kegiatan yang digolongkan sebagai manipulasi pasar dalam praktik internasional, yaitu (hal. 265):
    1. Marking the close
    Merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
     
    1. Painting the tape
    Kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keterkaitan sedemikian rupa, sehingga tercipta perdagangan semu.
     
    1. Pembentukan harga berkaitan dengan merger dan akuisisi
    Berdasarkan aturan umum (dalam konteks hukum Indonesia, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger atau akuisisi perseroan berhak meminta perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar, atau dikenal dengan appraisal right.
     
    Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan skenario tidak menyetujui rencana merger atau akuisisi perseroan dengan harapan akan dibeli oleh perseroan dengan harga yang lebih tinggi.
     
    1. Cornering
    Membeli efek dalam jumlah besar, sehingga dapat menguasai/menyudutkan pasar. Skenarionya biasanya dilakukan dalam situasi short selling, yaitu ada penjual yang menjual efek, tetapi belum memiliki efek tersebut di mana bursa efek menetapkan bahwa penjual baru wajib menyerahkan efeknya, misalnya pada hari ketiga setelah transaksi.
     
    Ketika penjual gagal menyerahkan efek pada batas waktu tersebut, ia harus membeli efek di pasar tunai yang biasanya lebih mahal dari harga di pasar reguler.
     
    Si pelaku kemudian membeli efek tersebut dalam jumlah besar dan menahannya, sehingga akan banyak penjual yang mengalami gagal serah dan terpaksa membeli di pasar tunai yang sudah dikuasai oleh si pelaku.
     
    1. Pools
    Penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor di mana dana tersebut dikelola oleh seorang broker yang memahami kondisi pasar yang kemudian membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli efek, sehingga dapat meningkatkan harga efek tersebut.
     
    1. Wash sales
    Order beli dan order jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama di mana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek.
     
    1. Perdagangan orang dalam
    Orang dalam, yaitu pihak yang mempunyai informasi di dalam suatu emiten dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten tersebut.
     
    Ketentuan “Goreng-Menggoreng Saham” dalam Ketentuan Perundang-Undangan
    Sementara itu, bahasa perundang-undangan juga lebih menggunakan istilah manipulasi pasar ketimbang “goreng-menggoreng saham” sebagaimana judul Bab XI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”).
     
    Yang dimaksud dengan manipulasi adalah perbuatan-perbuatan yang memenuhi unsur ketentuan Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 UU 8/1995.
     
    Pasal 91 UU 8/1995 menyatakan:
     
    Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
     
    Tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek, antara lain:[1]
    1. melakukan transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan (wash sales); atau
    2. melakukan penawaran jual atau penawaran beli efek pada harga tertentu, di mana pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama.
     
    Kemudian, Pasal 92 UU 8/1995 menyatakan:
     
    Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
     
    Ketentuan ini melarang dilakukannya serangkaian transaksi efek oleh satu pihak atau beberapa pihak yang bersekongkol, sehingga menciptakan harga efek yang semu di bursa efek karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau beli efek yang sebenarnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.[2]
     
    Skenarionya dapat berupa persekongkolan anggota bursa efek untuk menjual dan membeli efek pada harga yang telah mereka tentukan, sehingga sebenarnya transaksi ini tidak mencerminkan kekuatan pasar yang berlaku sebagaimana diterangkan Hamud M. Balfas dalam buku Hukum Pasar Modal Indonesia (hal. 503).
     
    Selain larangan melakukan manipulasi pasar dengan cara menggunakan transaksi secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU 8/1995, UU 8/1995 juga secara tegas melarang dilakukannya tindakan manipulasi pasar yang dilakukan dengan cara membuat pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 UU 8/1995.
     
    Bunyi ketentuan Pasal 93 UU 8/1995 adalah:
     
    Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
    1. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
    2. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
     
    Menurut hemat kami, ketentuan ini dibuat untuk mencegah pihak-pihak tertentu menyebarkan rumor yang dapat mempengaruhi harga efek, karena sifat dari pasar modal itu sendiri yang sangat peka terhadap informasi yang sifatnya positif maupun negatif.
     
    Tindakan “goreng-menggoreng saham” bisa memenuhi salah satu atau lebih unsur perbuatan yang diatur dalam ketiga pasal di atas.
     
    Contoh “Goreng-Menggoreng Saham” dan Ancaman Pidananya
    Sebagai contoh, beberapa investor bersekongkol dengan beberapa perusahaan efek berkumpul dalam suatu kelompok tertentu bahkan bekerja sama dengan pemilik perusahaan terbuka tertentu yang sahamnya akan “digoreng”.
     
    Cara yang dilakukan adalah membeli saham perusahaan tersebut dalam jumlah besar, sehingga persediaannya di pasar menurun, sehingga permintaan meningkat dan harganya naik dengan drastis.
     
    Untuk terus meningkatkan permintaan saham, kelompok ini meniupkan isu-isu ke pasar yang sebenarnya secara material tidak benar atau menyesatkan dengan tujuan menaikkan harga saham tersebut.
     
    Investor lain yang tidak tahu melihat kenaikan saham yang drastis tersebut akan mengira saham perusahaan tersebut memang sedang berperforma baik dan ikut membelinya.
     
    Ketika harga saham tersebut sudah mencapai titik tertentu yang ditargetkannya, kelompok investor yang “menggoreng” saham tersebut menjual semua saham yang dimiliki tentunya dengan harga yang sangat tinggi, sehingga meraup keuntungan yang besar.
     
    Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 92 UU 8/1995, karena kelompok investor tersebut bersama-sama menyebabkan harga efek di bursa efek naik dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk juga membelinya.
     
    Perbuatan tersebut melanggar Pasal 91 UU 8/1995, karena menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai harga efek di bursa efek.
     
    Perbuatan tersebut dapat juga melanggar Pasal 93 UU 8/1995, karena membuat pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan yang mempengaruhi harga efek bersangkutan.
     
    Manipulasi pasar seperti itu dilarang dan diancam dengan sanksi pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 104 UU 8/1995, pelanggaran terhadap Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UU 8/1995 diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
     
    Namun dalam situasi tertentu, pengecualian atas tindakan ini dapat dilakukan, misalnya dalam rangka stabilisasi harga.
     
    Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang  Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum menyatakan bahwa penjamin emisi atau perantara pedagang efek yang berperan dalam penawaran umum, diperkenankan menawarkan, selama masa penawaran umum, untuk menjual atau membeli efek dengan tujuan mempertahankan harga pasar efek yang bersangkutan di bursa efek yang dilakukan pada hari-hari pertama suatu efek pertama kali diperdagangkan di bursa efek atau setelah saham hasil penawaran umum tercatat di bursa efek.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
     
    Referensi:
    1. Hamud M. Balfas. Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: PT.Tatanusa, 2012;
    2. M. Irsan Nasarudin, et.al.. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.
     

    [1] Penjelasan Pasal 91 UU 8/1995
    [2] Penjelasan Pasal 92 UU 8/1995

    Tags

    perusahaan
    pasar modal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!