Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Orang Asing Masuk ke Indonesia Selama Wabah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Larangan Orang Asing Masuk ke Indonesia Selama Wabah COVID-19

Larangan Orang Asing Masuk ke Indonesia Selama Wabah COVID-19
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Orang Asing Masuk ke Indonesia Selama Wabah COVID-19

PERTANYAAN

Bagaimana ketentuan bebas visa kunjungan khusus bagi negara-negara yang terpapar wabah virus korona?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul “Penghentian Sementara Bebas Visa untuk Mencegah Virus Corona” yang pertama kali diterbitkan pada Selasa, 3 Maret 2020.
     
    Pemberian Bebas Visa Kunjungan
    Secara umum, ketentuan bebas visa kunjungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (“Perpres 21/2016”).
     
    Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.[1]
     
    Penerima bebas visa kunjungan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia. Mereka dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.[2]
     
    Penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari. Izin tersebut tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.[3]
     
    Setidaknya terdapat 169 negara yang menerima kebijakan bebas visa tersebut.[4]
     
    Larangan Masuk Indonesia bagi Orang Asing Akibat COVID-19
    Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM sempat menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona (“Permenkumham 7/2020”) yang mulai berlaku pada 28 Februari 2020.
     
    Dengan Permenkumham tersebut, pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan awalnya dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.[5]
     
    Namun, sebagaimana diberitakan dalam artikel  Kini, Pemerintah Larang Sementara Orang Asing Masuk Indonesia, pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, telah menerbitkan larangan sementara bagi seluruh orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran COVID-19 di tanah air.
     
    Larangan itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia (“Permenkumham 11/2020”), yang sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenkumham 7/2020.[6]
     
    Pengecualian
    Namun, larangan tersebut dikecualikan terhadap:[7]
    1. orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
    2. orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
    3. orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
    4. tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; 
    5. awak alat angkut; dan
    6. orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
     
    Mereka dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:[8]
    1. surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
    2. telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas COVID-19;
    3. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
     
    Adapun bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.[9]
     
    Sedangkan bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.[10]
     
    Apabila pandemi COVID-19 telah dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang, proses perpanjangan izin tinggal diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan;

     

     

    [1] Pasal 1 angka 5 Perpres 21/2016
    [2] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perpres 21/2016
    [3] Pasal 4 Perpres 21/2016
    [4] Lampiran Perpres 21/2016
    [5] Pasal 2 Permenkumham 7/2020
    [6] Pasal 8 angka 1 Permenkumham 11/2020
    [7] Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 11/2020
    [8] Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 11/2020
    [9] Pasal 4 Permenkumham 11/2020
    [10] Pasal 5 Permenkumham 11/2020
    [11] Pasal 7 Permenkumham 11/2020

    Tags

    imigrasi
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!