KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Jika Menunggak Bayar Sewa Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jerat Hukum Jika Menunggak Bayar Sewa Rumah

Jerat Hukum Jika Menunggak Bayar Sewa Rumah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Jika Menunggak Bayar Sewa Rumah

PERTANYAAN

Saya menyewakan sebuah rumah kepada seseorang. Sebelumnya pembayaran selalu dilunasi tepat waktu. Namun selang beberapa bulan terakhir, penyewa tidak kunjung membayar hingga hari ini dan saya berhak menyewakan rumah itu ke orang lain saja. Apakah penyewa bisa dikenakan sanksi pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bisa. Dalam sewa menyewa, salah satu kewajiban utama penyewa adalah membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan. Bila penyewa tidak kunjung membayar uang sewa, Anda dapat melakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana.
     
    Gugatan wanprestasi kepada penyewa dilakukan setelah Anda memberikan somasi pada si penyewa sebagai peringatan atas kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa.
     
    Selain itu, penyewa juga dapat dikenai sanksi pidana atas tindak pidana mengganggu yang berhak dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah. Apa ancaman pidananya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Penyewa
    Dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi.
     
    Penyewa harus menepati 2 kewajiban utama, yaitu:[1]
    1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
    2. membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan.
     
    Wanprestasi Akibat Lalai Memenuhi Kewajiban
    Jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa, Anda dapat menuntut pembayaran sewa disertai bunga kepada penyewa atas wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
     
    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
     
    Jika penyewa tetap lalai, maka Anda dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi ke pengadilan.
     
    Untuk dapat dikatakan wanprestasi, Anda harus lebih dahulu memberikan pernyataan lalai, seperti somasi, pada si penyewa sebagai peringatan atas kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa.
     
    Pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
     
    Tindak Pidana Penggunaan Tanah Tanpa Izin
    Selain dapat digugat atas wanprestasi, penyewa dapat dikenai sanksi pidana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”).
     
    Hal ini dikarenakan rumah yang Anda sewakan tentu berdiri di atas tanah yang kami asumsikan juga merupakan hak milik Anda.
     
    Maka, barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp5 ribu.[2]
     
    Tindak Pidana Penggelapan
    Di sisi lain, pada artikel Penyelesaian Kasus Sewa Menyewa Rumah diuraikan bahwa penyewa yang tidak beritikad baik dengan tidak membayar uang sewa dan tidak meninggalkan rumah yang disewa dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan.
     
    Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
     
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
     
    R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mencontohkan kejadian penggelapan misalnya, A menemukan uang di jalan, lalu diambilnya (hal. 258).
     
    Jika A pada waktu mengambil terpikir akan menyerahkan ke kantor polisi, namun ketika belum sampai di kantor polisi, kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka itu dianggap penggelapan (hal. 258).
     
    Jika Anda mengajukan tuntutan pidana lebih dulu, penyewa tetap dapat digugat secara perdata. Justru setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang memutus bersalah si penyewa, maka dasar untuk menuntut ganti rugi secara perdata menjadi lebih kuat. Penjelasan selengkapnya Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?
     
    Namun baik upaya perdata maupun pidana, keduanya menjadi keputusan Anda untuk menentukan mana yang lebih diprioritaskan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.
     

    [1] Pasal 1560 KUH Perdata
    [2] Pasal 6 ayat (1) huruf b Perppu 51/1960

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!