Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Kemudian dari kronologis yang disebutkan, orang tua Anda termasuk Pekerja Penerima Upah (“PPU”), yaitu setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
[1]
Maka, orang tua Anda sebagai PPU dan anggota keluarganya merupakan golongan
peserta bukan PBI jaminan kesehatan.
[2]
Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan.
[3]
Setiap peserta yang telah terdaftar BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi dengan nomor identitas kependudukan, kecuali untuk bayi baru lahir.
[4]
Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Patut Anda ketahui, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
[5]
Kemudian,
iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
[6]
Maka, pemberi kerjalah yang wajib mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS
[8] atau pekerjanya mendaftar sendiri atas tanggungan pemberi kerja apabila telah senyatanya tidak didaftarkan sebagai peserta sebagaimana amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 (hal. 21 – 22).
Peserta yang tidak mendaftarkan bayinya yang baru lahir, baik melalui pemberi kerja atau oleh pekerja itu sendiri, sebelum tenggat waktu dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Perpres 82/2018 jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) UU BPJS.
Sanksi administratif tersebut berupa:
[9]teguran tertulis;
denda; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS.
[10]
Sedangkan, pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
[11]
Sehingga kami berpendapat, adik Anda terlambat didaftarkan ke BPJS Kesehatan, karena telah melampaui waktu 28 hari sejak dilahirkan di bulan Desember.
Maka, iuran BPJS Kesehatan adik Anda pun seharusnya sudah dibayarkan terhitung paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Dengan demikian, menurut hemat kami, jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan yang Anda tanyakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni kewajiban pembayaran dimulai terhitung paling lama 28 hari sejak bulan Desember dengan asumsi 3 bulan tertagih tersebut meliputi bulan Januari, Februari, dan Maret.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 1 angka 7 Perpres 82/2018
[2] Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpres 82/2018
[3] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 82/2018
[4] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perpres 82/2018
[5] Pasal 16 ayat (1) Perpres 82/2018
[6] Pasal 28 ayat (6) Perpres 82/2018
[7] Pasal 1 angka 8 UU BPJS
[8] Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU BPJS
[9] Pasal 17 ayat (2) UU BPJS
[10] Pasal 17 ayat (3) UU BPJS
[11] Pasal 17 ayat (4) UU BPJS