Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendaftaran Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pendaftaran Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Pendaftaran Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendaftaran Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

PERTANYAAN

Orang tua saya termasuk dalam PPU dan adik saya yang keempat lahir awal Desember, tapi baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada bulan Maret ini. Saat melihat biaya pendaftaran, adik saya sudah harus membayar 3 bulan terhitung sejak ia lahir. Apakah memang harus dibayar sebanyak itu? Padahal adik saya belum menerima perawatan apapun. Mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
     
    Iuran bagi bayi baru lahir pun dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
     
    Sehingga, walaupun adik Anda baru saja didaftarkan ke BPJS Kesehatan pada bulan Maret, namun iuran seharusnya dibayar paling lama 28 hari sejak dilahirkan, yaitu bulan Januari. Maka, tagihan terutang selama 3 bulan sudahlah tepat menurut hemat kami dengan asumsi 3 bulan tersebut meliputi bulan Januari, Februari, dan Maret.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
    Sebelumnya, perlu Anda ketahui menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres 82/2018”), Penerima Bantuan Iuran (“PBI”) jaminan kesehatan merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
     
    Kemudian dari kronologis yang disebutkan, orang tua Anda termasuk Pekerja Penerima Upah (“PPU”), yaitu setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.[1]
     
    Maka, orang tua Anda sebagai PPU dan anggota keluarganya merupakan golongan peserta bukan PBI jaminan kesehatan.[2]
     
    Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan.[3]
     
    Setiap peserta yang telah terdaftar BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi dengan nomor identitas kependudukan, kecuali untuk bayi baru lahir.[4]
     
    Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan
    Patut Anda ketahui, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.[5]
     
    Kemudian, iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.[6]
     
    Oleh karena orang tua Anda merupakan PPU, maka dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), orang tua Anda dikategorikan sebagai pekerja.[7]
     
    Maka, pemberi kerjalah yang wajib mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS[8] atau pekerjanya mendaftar sendiri atas tanggungan pemberi kerja apabila telah senyatanya tidak didaftarkan sebagai peserta sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 (hal. 21 – 22).
     
    Peserta yang tidak mendaftarkan bayinya yang baru lahir, baik melalui pemberi kerja atau oleh pekerja itu sendiri, sebelum tenggat waktu dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Perpres 82/2018 jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) UU BPJS.
     
    Sanksi administratif tersebut berupa:[9]
    1. teguran tertulis;
    2. denda; dan/atau
    3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
     
    Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS.[10]
     
    Sedangkan, pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.[11]
     
    Sehingga kami berpendapat, adik Anda terlambat didaftarkan ke BPJS Kesehatan, karena telah melampaui waktu 28 hari sejak dilahirkan di bulan Desember.
     
    Maka, iuran BPJS Kesehatan adik Anda pun seharusnya sudah dibayarkan terhitung paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan yang Anda tanyakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni kewajiban pembayaran dimulai terhitung paling lama 28 hari sejak bulan Desember dengan asumsi 3 bulan tertagih tersebut meliputi bulan Januari, Februari, dan Maret.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.
     

    [1] Pasal 1 angka 7 Perpres 82/2018
    [2] Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpres 82/2018
    [3] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 82/2018
    [4] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perpres 82/2018
    [5] Pasal 16 ayat (1) Perpres 82/2018
    [6] Pasal 28 ayat (6) Perpres 82/2018
    [7] Pasal 1 angka 8 UU BPJS
    [8] Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU BPJS
    [9] Pasal 17 ayat (2) UU BPJS
    [10] Pasal 17 ayat (3) UU BPJS
    [11] Pasal 17 ayat (4) UU BPJS

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!