KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Penempatan Transgender di Penjara

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Aturan Penempatan Transgender di Penjara

Aturan Penempatan Transgender di Penjara
Adv. Saur Oloan Hamonangan Situngkir, SH., MH., CLA., CIL., CPL.Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Aturan Penempatan Transgender di Penjara

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini seorang public figure transgender menjadi sorotan karena polisi bingung hendak memasukkannya ke sel tahanan mana. Kebingungan itu memang telah teratasi karena yang bersangkutan telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai perempuan. Namun, bagaimana jika transgender tersebut secara hukum masih laki-laki (belum ada penetapan pengadilan yang mensahkan)? Apakah ia dimasukkan ke sel laki-laki? Adakah upaya khusus untuk melindunginya dari pelecehan seksual?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggolongan narapidana berdasarkan jenis kelamin hanya mengenal laki-laki dan perempuan. Jika menurut hukum jenis kelamin seorang transgender berstatus narapidana telah berganti menjadi perempuan, maka sudah sepantasnya yang bersangkutan ditempatkan di penjara perempuan. Demikian pula jika statusnya masih sebagai tahanan, maka yang bersangkutan ditempatkan di sel tahanan perempuan.
     
    Namun apabila seorang transgender masih laki-laki secara hukum, maka ia akan ditempatkan di penjara/sel tahanan laki-laki. Untuk menghindari pelecehan seksual, transgender yang secara hukum masih laki-laki sebaiknya terlebih dahulu ditempatkan di sel khusus dalam beberapa hari untuk menyesuaikan diri. Selain itu, ia juga perlu mendapatkan pengawasan khusus.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebenarnya di Indonesia saat ini belum ada yang mengatur tentang penjara bagi seorang transgender. Akan tetapi jika secara hukum seorang transgender telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai perempuan, maka petugas seharusnya memasukkan yang bersangkutan ke sel khusus perempuan.
     
    Perubahan jenis kelamin sendiri merupakan suatu peristiwa yang dimungkinkan oleh hukum. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) menjelaskan bahwa:
     
    Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Yang dimaksud dengan peristiwa penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.[1] Pencatatan tersebut paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.[2]
     
    Jika menurut hukum jenis kelamin seorang transgender berstatus narapidana telah berganti menjadi perempuan, maka sudah sepantasnya yang bersangkutan ditempatkan di penjara perempuan. Demikian pula jika statusnya masih sebagai tahanan, maka yang bersangkutan ditempatkan di sel tahanan perempuan.
     
    Namun apabila seorang transgender masih laki-laki secara hukum, maka ia akan ditempatkan di penjara/sel tahanan laki-laki. Sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel Penggolongan Penempatan Narapidana dalam Satu Sel LAPAS, penggolongan narapidana berdasarkan jenis kelamin hanya mengenal laki-laki dan perempuan.
     
    Untuk menghindari pelecehan seksual, menurut hemat kami, transgender yang secara hukum masih laki-laki sebaiknya terlebih dahulu ditempatkan di sel khusus dalam beberapa hari agar terjadi penyesuaian terlebih dahulu.
     
    Ia juga perlu mendapatkan pengawasan khusus, mengingat tujuan hukum pidana adalah pembinaan bukan balas dendam. Dengan dijalananinya proses hukum oleh yang bersangkutan, maka ia harus mendapatkan perlindungan dari pelecehan seksual.
     
    Bagaimanapun, ia merupakan warga negara. Walaupun nantinya putusan pengadilan menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi hak-hak serta perlidungan hukum bagi seorang terpidana harus tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
     

    [1] Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk
    [2] Pasal 56 ayat (2) UU Adminduk

    Tags

    penjara
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!