Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Mengajukan Pembatalan Sertifikat Tanah dalam Gugatan Waris?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Perlukah Mengajukan Pembatalan Sertifikat Tanah dalam Gugatan Waris?

Perlukah Mengajukan Pembatalan Sertifikat Tanah dalam Gugatan Waris?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Perlukah Mengajukan Pembatalan Sertifikat Tanah dalam Gugatan Waris?

PERTANYAAN

Saya memiliki delapan kakak tiri (beda ibu satu bapak) dan dua adik kandung. Istri pertama bapak saya meninggal tahun 1984. Bapak kemudian menikah dengan ibu saya pada tahun 1986. Dari pernikahan itu, ia memiliki tiga anak, yaitu saya dan dua adik saya. Setelah bapak meninggal pada tahun 2008, semua sudah sepakat akan bagian waris masing-masing. Sesuai amanah bapak, saya, ibu saya dan dua adik saya mendapat bagian waris yang sudah disebutkan saat bapak masih hidup. Seiring berjalan waktu, kakak-kakak saya sudah menjual tanah kontrakan bagiannya masing masing. Sedangkan ibu saya, saya dan dua adik saya belum mengurus surat-surat atas tanah bagian kami, karena girik tanah sedang dalam masalah. Sekarang, tanah bagian ibu dan dua adik saya mau diambil salah satu kakak saya dengan alasan ibu saya sudah tidak ada hak karena sudah menikah lagi pada tahun 2012. Pertanyaannya, saat mengajukan gugatan fatwa waris di pengadilan, bagian kakak-kakak saya yang sudah mereka jual masing masing dan sertifikatnya sudah atas nama pembelinya, apakah sertifikat tersebut harus dibatalkan dahulu atau cukup disebutkan saja bagian masing masing (termasuk bagian kakak saya yang sudah dijual) sesuai kesepakatan awal dan amanah almarhum bapak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam permohonan fatwa waris, tidak perlu diajukan pembatalan sertifikat. Dalam permohonan cukup disebutkan nilai nominal dari objek warisan yang telah terjual kepada pihak ketiga (yang beriktikad baik) untuk kemudian dijadikan perhitungan atau dasar pembagian warisan.
     
    Pembatalan sertifikat dapat dilakukan bila memang dapat dibuktikan adanya pengetahuan si pembeli bahwa benda yang dibelinya memang bukan milik si penjual.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jual Beli Harta Warisan
    Pada dasarnya, suatu jual beli batal apabila si pembeli tidak mengetahui bahwa objek jual beli tersebut menjadi hak orang lain.
     
    Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) berbunyi:
     
    Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.
     
    Dalam hal ini, jika tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris.
     
    Sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut.
     
    Artikel tersebut menyarikan pendapat Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 176-177), di mana jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.
     
    Jika jual beli tersebut telah terjadi tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris) sehingga tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak, maka jual beli tersebut batal dan dianggap tidak pernah ada.
     
    Gugatan Fatwa Waris
    Gugatan terkait sengketa waris dan objek harta warisan sendiri dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”), pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
    1. perkawinan;
    2. waris;
    3. wasiat;
    4. hibah;
    5. wakaf;
    6. zakat;
    7. infaq;
    8. shadaqah; dan
    9. ekonomi syari’ah.
     
    Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.[1]
     
    Lebih lanjut, Pasal 50 UU 3/2006 menentukan bahwa:
     
    1. Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
    2. Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
     
    Menurut hemat kami, dalam permohonan fatwa waris, tidak perlu diajukan pembatalan sertifikat. Dalam permohonan cukup disebutkan nilai nominal dari objek warisan yang telah terjual kepada pihak ketiga (yang beriktikad baik) untuk kemudian dijadikan perhitungan atau dasar pembagian warisan.
     
    Demikian juga apabila bagian warisan ternyata merupakan hak waris saudara dan sudah dijual, cukup disebutkan saja bagiannya. Tidak ada ketentuan yang menentukan pembatalan jual beli bagian waris yang memang menjadi bagian seseorang dan tidak menjadi objek sengketa.
     
    Mengingat fatwa waris juga belum ada, maka dapat diasumsikan pembeli sendiri tidak mengetahui bahwa atas objek jual beli terdapat hak orang lain. Oleh karena itu, ia hanya diberikan penggantian biaya atau ganti kerugian.
     
    Di sisi lain, pembatalan sertifikat dapat dilakukan bila memang dapat dibuktikan adanya pengetahuan si pembeli bahwa benda yang dibelinya memang bukan milik si penjual.
     
    Baca juga: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Penjelasan Pasal 49 huruf b UU 3/2006

    Tags

    pembatalan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!