Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Pernyataan Diketik atau Ditulis Tangan, Lebih Kuat Mana?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Surat Pernyataan Diketik atau Ditulis Tangan, Lebih Kuat Mana?

Surat Pernyataan Diketik atau Ditulis Tangan, Lebih Kuat Mana?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Pernyataan Diketik atau Ditulis Tangan, Lebih Kuat Mana?

PERTANYAAN

Antara surat pernyataan yang dibuat dengan tangan oleh si pembuat surat dengan surat yang diketik (terformat), mana yang lebih kuat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik. Dengan demikian, di antara keduanya, tidak ada yang lebih superior maupun inferior. Lantas, apakah keduanya dapat dijadikan alat bukti yang sah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan Lengkap

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Surat Pernyataan Bertuliskan Tangan dengan Diketik, Lebih Kuat Mana? yang dibuat oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 5 Mei 2020.

    Surat pernyataan kerap kali dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam pendidikan, pekerjaan, dan lainnya. Secara sederhana, surat pernyataan dapat diartikan sebagai surat yang dibuat untuk menyatakan kesanggupan seseorang.

    Surat Pernyataan dalam KUH Perdata

    Surat pernyataan dapat dikatakan sebagai perikatan sepihak, yang tunduk pada ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata. Adapun Pasal 1313 KUH Perdata tersebut menerangkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

    Lebih lanjut, surat pernyataan dikatakan sepihak karena hanya pihak yang membuat pernyataan saja yang memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan pernyataan tersebut. Pihak lain tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan pernyataan yang dibuat.

    Surat Pernyataan Tulis dan Ketik

    Berdasarkan jenis pembuatannya, surat pernyataan dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni surat pernyataan yang dibuat dengan cara ditulis tangan dan surat pernyataan yang dibuat dengan cara diketik.

    Terkait dua jenis surat pernyataan ini, penting untuk diketahui bahwa baik yang ditulis tangan atau diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah termasuk ke dalam akta bawah tangan.

    Dalam KUH Perdata sendiri, dikenal dua jenis akta, yakni akta autentik dan akta bawah tangan. Adapun yang dimaksud dengan akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.[1]

    Kemudian, yang dimaksud dengan akta bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.[2]

    Baca juga: Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan

    Kekuatan Pembuktian Surat Pernyataan

    Sebagaimana yang sudah disebutkan, bahwa baik surat pernyataan yang ditulis tangan atau diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

    Lebih lanjut, akta di bawah tangan (dalam hal ini surat pernyataan) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti halnya akta autentik apabila surat tersebut diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya (orang yang menandatanganinya).

    Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta autentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka.

    Menegaskan jawaban atas pernyataan Anda, kami tekankan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik. Dengan demikian, antara keduanya, tidak ada yang lebih sah atau lebih superior (kuat) maupun inferior (lemah).

    Demikian jawaban dari kami tentang kekuatan surat pernyataan ditulis tangan dan surat pernyataan yang diketik, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


    [1] Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 1874 KUH Perdata

    Tags

    google
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!