Tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik. Dengan demikian, di antara keduanya, tidak ada yang lebih superior maupun inferior. Lantas, apakah keduanya dapat dijadikan alat bukti yang sah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Surat Pernyataan Bertuliskan Tangan dengan Diketik, Lebih Kuat Mana? yang dibuat oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 5 Mei 2020.
Surat pernyataan kerap kali dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam pendidikan, pekerjaan, dan lainnya. Secara sederhana, surat pernyataan dapat diartikan sebagai surat yang dibuat untuk menyatakan kesanggupan seseorang.
Surat Pernyataan dalam KUH Perdata
Surat pernyataan dapat dikatakan sebagai perikatan sepihak, yang tunduk pada ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata. Adapun Pasal 1313 KUH Perdata tersebut menerangkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Lebih lanjut, surat pernyataan dikatakan sepihak karena hanya pihak yang membuat pernyataan saja yang memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan pernyataan tersebut. Pihak lain tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan pernyataan yang dibuat.
Surat Pernyataan Tulis dan Ketik
Berdasarkan jenis pembuatannya, surat pernyataan dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni surat pernyataan yang dibuat dengan cara ditulis tangan dan surat pernyataan yang dibuat dengan cara diketik.
Terkait dua jenis surat pernyataan ini, penting untuk diketahui bahwa baik yang ditulis tangan atau diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah termasuk ke dalam akta bawah tangan.
Dalam KUH Perdata sendiri, dikenal dua jenis akta, yakni akta autentik dan akta bawah tangan. Adapun yang dimaksud dengan akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.[1]
Kemudian, yang dimaksud dengan akta bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.[2]
Baca juga: Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan
Kekuatan Pembuktian Surat Pernyataan
Sebagaimana yang sudah disebutkan, bahwa baik surat pernyataan yang ditulis tangan atau diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Lebih lanjut, akta di bawah tangan (dalam hal ini surat pernyataan) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti halnya akta autentik apabila surat tersebut diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya (orang yang menandatanganinya).
Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta autentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Menegaskan jawaban atas pernyataan Anda, kami tekankan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik. Dengan demikian, antara keduanya, tidak ada yang lebih sah atau lebih superior (kuat) maupun inferior (lemah).
Demikian jawaban dari kami tentang kekuatan surat pernyataan ditulis tangan dan surat pernyataan yang diketik, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!