Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Penerima Gadai Menggunakan Barang Gadai?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Penerima Gadai Menggunakan Barang Gadai?

Bolehkah Penerima Gadai Menggunakan Barang Gadai?
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Penerima Gadai Menggunakan Barang Gadai?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya. Di Indonesia sering kali kita temui masyarakat kita melakukan gadai dengan tujuan untuk mendapatkan uang pinjaman. Namun yang jadi pertanyaan adalah apakah barang yang digadai seperti motor boleh digunakan oleh penerima gadai? Jika tidak boleh, apakah dasar hukumnya? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu dipahami, penyerahan benda gadai kepada penerima gadai bukan bermakna levering yaitu penyerahan yang bermaksud mengalihkan kepemilikan benda. Oleh karena itu, benda gadai tidak boleh digunakan oleh penerima gadai.

    Meskipun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang mengatur jaminan gadai tidak tegas menyatakan bahwa penerima gadai dilarang menggunakan benda gadai, akan tetapi, pada Pasal 1157 KUH Perdata diatur bahwa penerima gadai atau pihak ketiga berkewajiban untuk merawat benda gadai yang ada dalam kekuasaanya. Ia bertanggung jawab atas hilangnya atau kemorosotan benda gadai kalau hal ini terjadi karena kesalahannya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Lembaga jaminan gadai sebagaimana diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) merupakan lembaga jaminan yang kebendaan yang mempunyai karakteristik berbeda dengan lembaga jaminan kebendaan lainnya seperti hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia, yaitu berkaitan dengan penguasaan benda jaminan. Bilamana pada jaminan hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia penguasaan benda jaminan tetap dalam kekuasaan pemilik benda, pada jaminan gadai penguasaan benda jaminan berada pada kekuasaan penerima gadai atau pihak ketiga sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1152 KUH Perdata:

    Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak.

    KLINIK TERKAIT

    Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!

    Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!

    Kemudian ditegaskan pula dalam pasal yang sama bahwa:

    Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Maka makna dari pasal tersebut adalah bahwa gadai adalah sah bilamana benda gadai harus dilepaskan dari kekuasaan si pemilik benda (si pemberi gadai) dan diserahkan kepada penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga. Hal ini disebut dengan inbezitstelling.

    Penyerahan benda gadai kepada penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga bukan bermakna levering yaitu penyerahan yang bermaksud mengalihkan kepemilikan benda tetapi bermakna sebagai penyerahan untuk dibebani jaminan gadai.

    Karena benda gadai berada dalam kekuasaan si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga, maka Pasal 1157 KUH Pedata memberikan kewajiban bagi si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga untuk merawat benda gadai yang ada dalam kekuasaannya. Ia bertanggung jawab atas kehilangan atau kemerosotan benda gadai, kalau hal itu terjadi karena kesalahannya (kelalaiannya). Sebagai imbalan terhadap kewajiban merawat agar tidak terjadi kehilangan atau kemerosotan atas benda gadai maka si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga berhak untuk memperhitungkan ongkos terhadap pemilik benda.[1]

    Pasal 1157 KUH Perdata memang tidak menegaskan larangan bagi si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga untuk mempergunakan benda gadai, akan tetapi dari makna Pasal 1157 KUH Perdata dapat diartikan bahwa untuk menjaga benda gadai dari kemerosotan maka si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga tidak diperbolehkan untuk mempergunakan benda gadai, karena jika dipergunakan ditakutkan benda gadai tersebut akan mengalami kemerosotan. Jika hal itu terjadi maka si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga harus bertanggung jawab.

    Perlu diperhatikan, makna kewajiban merawat yang dilakukan oleh si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga atas benda gadai, misalnya sepeda motor, adalah merawat benda yang lazim dilakukan agar sepeda motor tersebut tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan bukan berarti dipergunakan oleh si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga seperti layaknya pemilik benda karena telah dijelaskan sebelumnya bahwa penyerahan benda gadai tidak bermakna mengalihkan kepemilikan, kepemilikan tetap pada pemilik benda (pemberi gadai).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    J.Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2002.

    [1] J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2002, hal. 128

    Tags

    hukumonline
    gadai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!