Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jual Beli Akun Ojek Online

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Jual Beli Akun Ojek Online

Hukumnya Jual Beli Akun Ojek <i>Online</i>
Claudia Bhara Pradita, S.H., M.I.Kom.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jual Beli Akun Ojek <i>Online</i>

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apakah jual beli akun driver ojek online itu legal jika dilihat dalam perspektif UU ITE? Bagaimanakah tanggung jawab para pihak dalam hal ini penjual dan pembeli akun?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan hukum antara perusahaan aplikasi dengan driver sebagai penyedia layanan untuk penumpang (konsumen) adalah hubungan kemitraan (partnership agreement).
     
    Pada umumnya perusahaan aplikasi tidak memperbolehkan pemilik akun (driver) untuk memperjualbelikan akun kepada pihak lain. Apabila dilakukan, maka perusahaan dapat memberikan saksi berupa penghentian operasional sementara (suspend) atau putus mitra terhadap pemilik akun, sesuai kesepakatan.
     
    Lalu, apakah perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjelaskan hubungan hukum antara driver ojek online dengan perusahaan penyedia aplikasi.
     
    Sebagaimana telah dibahas dalam artikel Hubungan antara Penyedia Aplikasi, Driver, dan Penumpang, hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi dengan driver sebagai penyedia layanan untuk penumpang (konsumen) adalah hubungan kemitraan (partnership agreement).
     
    Ketentuan umum perjanjian kemitraan adalah Pasal 1338 jo. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Sedangkan, ketentuan khusus, bisa merujuk pada ketentuan persekutuan perdata dalam Pasal 1618 s.d. Pasal 1641 KUH Perdata. Hubungan hukum tercipta ketika para pihak bersepakat memasukkan suatu “modal” sebagai “seserahan” (inbreng), dengan keuntungan yang dibagi antara para pihak.[1]
     
    Status hubungan kemitraan ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (“Permenhub 12/2019”), sebagai berikut:
     
    Hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan.
     
    Perusahaan aplikasi yang dimaksud adalah penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat.[2]
     
    Sedangkan pengemudi adalah orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan dan telah memiliki surat izin mengemudi.[3]
     
    Sanksi Jual Beli Akun
    Pada dasarnya hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dan pemilik akun (driver) dapat dilihat dalam perjanjian kemitraan yang disepakati antara kedua belah pihak.
     
    Apabila pemilik akun selaku mitra melanggar ketentuan dalam perjanjian kemitraan, maka perusahaan aplikasi dapat memberikan sanksi sesuai kesepakatan, guna melindungi kepentingan masyarakat pengguna aplikasi.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pada umumnya perusahaan aplikasi tidak memperbolehkan pemilik akun untuk memperjualbelikan akun kepada pihak lain.
     
    Apabila dilakukan, maka perusahaan aplikasi dapat memberikan saksi kepada pemilik akun berupa penghentian operasional sementara (suspend) atau putus mitra maupun sanksi lainnya yang diatur dalam perjanjian kemitraan.
     
    Dengan dilakukannya suspend atau putus mitra tersebut, maka secara otomatis si pembeli akun tidak lagi dapat menggunakan akun tersebut.
     
    Sanksi suspend sendiri dikenal dalam Pasal 14 Permenhub 12/2019, yang berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Perusahaan Aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi.
    2. Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
      1. jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
      2. tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
      3. tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; dan
      4. pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend).
    3. Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja.
    4. Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi.
     
    Apakah Melanggar UU ITE?
    Jika ditelisik lebih lanjut, pada dasarnya tindakan jual beli akun driver online tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya.
     
    Yang dilanggar adalah perjanjian kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Akibatnya berupa penghentian operasional sementara (suspend) atau putus mitra terhadap pemilik akun, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
     
    Hanya saja, jika jual beli akun tersebut dimaksudkan atau diperuntukkan untuk melakukan tindak pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
     
    Misalnya, seseorang membeli akun untuk melakukan orderan fiktif, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE sebagai berikut:
     
    Pasal 51 ayat (1) UU ITE
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
     
    Pasal 35 UU ITE
    Setiap Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokurnen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
     
    Selanjutnya, apakah si penjual akun turut bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh si pembeli akun? Sebagaimana dijelaskan Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana (hal. 163), elemen terpenting dari pertanggungjawaban pidana adalah adanya kesalahan. Kesalahan meliputi, pertama, kemampuan bertanggungjawab, dan kedua, hubungan psikis pelaku dengan perbuatan yang dilakukan, baik karena kesengajaan ataupun kealpaan.
     
    Dalam hal ini, menurut hemat kami, jika si penjual akun tidak mengetahui dan tidak turut serta (tidak memiliki hubungan pisikis) dengan tindak pidana yang dilakukan oleh si pembeli akun, maka ia tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh si pembeli akun.
     
    Sebaliknya, jika penjual turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan si pembeli maka ia dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam kedudukannya sebagai “penyertaan”.
     
    Di sisi lain, sebagaimana pernah kami jelaskan dalam artikel Jika Menemukan Driver atau Kendaraan Berbeda dengan di Aplikasi, perusahaan aplikasi juga dapat dihukum secara administratif apabila terdapat ketidaksesuaian identitas pengemudi dengan identitas yang tertera di aplikasi.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
     

    [1] Pasal 1618 KUH Perdata
    [2] Pasal 1 angka 3 Permenhub 12/2019
    [3] Pasal 1 angka 4 Permenhub 12/2019

    Tags

    ojol
    ojek online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!