Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- memberikan pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar mereka tidak menjadi sumber penularan;
- menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potensial dapat menularkan penyakit (carrier).
- Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan COVID-19 ke orang lain di masyarakat;
- Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga;
- Melapor kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak dengan pasien COVID-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.
- ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernapasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lain-lain), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum;
- Orang Dalam Pemantauan (“ODP”) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal dan/atau tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19;
- Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.
- Tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik;
- Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain;
- Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
- Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
- Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan linen/seprai
- Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta keringkan;
- Lakukan etika batuk/bersin;
- Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi;
- Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan;
- Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.
- Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah;
- Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas
- Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;
- Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan, berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
- Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
- Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer;
- Jaga jarak sosial setidaknya satu meter dengan orang lain, terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam;
- Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan;
- Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!