Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Panduan Isolasi Diri Sendiri untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Panduan Isolasi Diri Sendiri untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

Panduan Isolasi Diri Sendiri untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Panduan Isolasi Diri Sendiri untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

PERTANYAAN

Bagaimana ketentuan isolasi diri sendiri selama wabah virus corona berlangsung di Indonesia? Apa saja yang perlu diperhatikan masyarakat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu tujuan pelaksanaan isolasi diri sendiri dapat dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potensial dapat menularkan penyakit (carrier).
     
    Lalu, apa saja yang perlu dilakukan ketika melakukan isolasi diri sendiri? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Isolasi Diri Sendiri
    Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”), pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan wabah.
     
    Upaya penanggulangan wabah tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.[1]
     
    Pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina adalah tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap penderita dengan tujuan:[2]
    1. memberikan pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar mereka tidak menjadi sumber penularan;
    2. menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potensial dapat menularkan penyakit (carrier).
     
    Isolasi terkait wabah COVID-19 atau virus corona ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) (“SE Menkes 02.01/2020”).
     
    Dalam upaya penanggulangan COVID-19, diperlukan panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga.[3]
     
    Terkait isolasi diri sendiri, mereka yang sakit diminta untuk tetap di rumah, dengan uraian sebagai berikut:[4]
    1. Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan COVID-19 ke orang lain di masyarakat;
    2. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga;
    3. Melapor kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak dengan pasien COVID-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.
     
    Isolasi diri sendiri:[5]
    1. ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernapasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lain-lain), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum;
    2. Orang Dalam Pemantauan (“ODP”) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal dan/atau tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19;
    3. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.
     
    Yang dimaksud sebagai ODP sendiri adalah seseorang yang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.[6]
     
    Yang Harus Dilakukan Selama Isolasi Diri Sendiri
    Yang dilakukan selama isolasi diri adalah:[7]
    1. Tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik;
    2. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain;
    3. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
    4. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
    5. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan linen/seprai
    6. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta keringkan;
    7. Lakukan etika batuk/bersin;
    8. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi;
    9. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan;
    10. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.
     
    Selain itu, yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:[8]
    1. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah;
    2. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas
    3. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;
    4. Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan, berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
     
    Selain itu, Anda juga perlu memerhatikan sejumlah tindakan pencegahan, seperti:[9]
    1. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
    2. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer;
    3. Jaga jarak sosial setidaknya satu meter dengan orang lain, terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam;
    4. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan;
    5. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.
     
    Patut diingat bahwa salah satu tujuan isolasi diri sendiri dapat dikaitkan dengan menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potensial dapat menularkan penyakit (carrier).
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, langkah-langkah isolasi diri sendiri tersebut dapat dilakukan juga oleh mereka yang merasa sehat, guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19 yang lebih masif.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
     

    [1] Pasal 6 ayat (1) UU 4/1984
    [2] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 4/1984
    [3] Alinea Pertama SE Menkes 02.01/2020
    [4] Poin 1 SE Menkes 02.01/2020
    [5] Poin 2 SE Menkes 02.01/2020
    [6] Poin 4 SE Menkes 02.01/2020
    [7] Poin 3 SE Menkes 02.01/2020
    [8] Poin 5 SE Menkes 02.01/2020
    [9] Poin 6 SE Menkes 02.01/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!