Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19
Per definisi, wabah penyakit menular menurut Pasal 1 huruf a
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”) adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Pasal 3 UU 4/1984 menegaskan bahwa Menteri Kesehatan menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah. Maka sepanjang virus corona Covid-19 telah ditetapkan demikian, penyebaran virus tersebut menjadi jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah.
Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984 kemudian menerangkan bahwa upaya penanggulangan wabah meliputi:
penyelidikan epidemiologi;
pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
pencegahan dan pengebalan;
pemusnahan penyebab penyakit;
penanganan jenazah akibat wabah;
penyuluhan kepada masyarakat;
upaya penanggulangan lainnya.
Tanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah berada di tangan pemerintah.
[1] Upaya tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.
[2]
Upaya penanggulangan wabah mempunyai dua tujuan pokok, yaitu:
[3]berusaha memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan;
membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain.
Pencegahan dan pengebalan sebagaimana disebutkan di atas adalah tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko untuk terkena penyakit.
[4]
pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
pelindungan masyarakat dari dampak bencana.
Selain itu, wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi, di antaranya:
[5]penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Rumah Ibadah
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, terutama di rumah-rumah ibadah, maka seluruh jajaran instansi di bawah Kementerian Agama diminta melakukan sosialisasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah jajarannya untuk melakukan imbauan.
[6]
Imbauan tersebut, di antaranya:
[7]Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih. Melakukan pembersihan area rumah ibadah dengan menggunakan disinfektan, terutama menjelang aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap media dan lokasi representatif (ruang utama peribadahan, pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan lain-lain).
Gulung dan sisihkan karpet. Gunakan sajadah/alas milik sendiri untuk beribadah.
Siapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 38°C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Hindari kebiasaan bersalaman atau bercium pipi.
Pastikan rumah ibadah memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer.
Pengelola rumah ibadah diimbau menyediakan masker/tisu untuk para jemaah, atau mengimbau untuk membawa sendiri dari kediaman masing-masing.
Dalam artikel yang sama, khusus bagi pendidikan agama dengan sistem boarding, termasuk pesantren, jika tidak memungkinkan memulangkan murid atau santrinya karena pertimbangan tertentu, diminta agar mengambil upaya-upaya ekstra dalam penerapan pola hidup bersih dan sehat.
Disarankan pula untuk tidak berkunjung ke Masjid Istiqlal jika tidak ada urusan yang sangat penting serta tidak berlama-lama di dalam Masjid Istiqlal setelah selesai menunaikan shalat berjamaah.
Kepala BNPB, Doni Monardo, mengimbau kepada umat muslim agar membawa sajadah atau alas untuk sujud lainnya secara mandiri ketika hendak melakukan shalat berjamaah di masjid sebagaimana yang juga dianjurkan Dewan Masjid Indonesia. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya potensi penularan Covid-19 saat melakukan salat, terutama pada saat sujud.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Pasal 6 ayat (1) UU 4/1984
[3] Alinea Pertama Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984
[4] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU 4/1984
[5] Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU 24/2007
[6] Alinea Pertama SE Menag 1/2020
[7] Poin 1 – 6 SE Menag 1/2020