Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Istilah “Bencana” dan “Keadaan Darurat”
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.[1]
Penyebaran virus corona sendiri dapat digolongkan sebagi bencana nonalam. Pasal 1 angka 3 UU Penanggulangan Bencana berbunyi:
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Menurut hemat kami, penyebaran virus corona termasuk bencana nonalam berupa epidemi atau wabah penyakit.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan empat aspek meliputi:[2] sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
kelestarian lingkungan hidup;
kemanfaatan dan efektivitas; dan
lingkup luas wilayah.
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah dapat:[3] menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau
mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait pertanyaan Anda, menurut hemat kami, dapat dikaitkan dengan tahap-tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
[4]
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:[5] pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
penentuan status keadaan darurat bencana;
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
pemenuhan kebutuhan dasar;
pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.[6]
Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi:[7] pengerahan sumber daya manusia;
pengerahan peralatan;
pengerahan logistik;
imigrasi, cukai, dan karantina;
perizinan;
pengadaan barang/jasa;
pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
penyelamatan; dan
komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
Dengan demikian, dapat dikatakan penetapan status keadaan darurat bencana merupakan salah satu unsur dalam proses penanggulangan bencana.
Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit Virus Corona
KEPKABNPB 9.A/2020 awalnya menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona berlaku selama 32 hari, terhitung sejak 28 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
[9]
Sedangkan keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
[10]
Perpres 17/2018 pada dasarnya sejalan dengan UU Penanggulangan Bencana, di mana penentuan status keadaan darurat bencana tingkat nasional ditetapkan oleh presiden.
[11]
Namun dalam keadaan tertentu, Kepala BNPB dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
[12]
Penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona didasari oleh keputusan pada rapat koordinasi antar kementerian/lembaga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 28 Januari 2020.
[13]
Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dimaksud dilakukan pada kondisi:
[14]adanya potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum; dan
telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Saat ini,
status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia telah diperpanjang selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
[15]
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 UU Penanggulangan Bencana
[2] Pasal 31 UU Penanggulangan Bencana
[3] Pasal 32 ayat (1) UU Penanggulangan Bencana
[4] Pasal 33 UU Penanggulangan Bencana
[5] Pasal 48 UU Penanggulangan Bencana
[6] Pasal 51 UU Penanggulangan Bencana
[7] Pasal 50 ayat (1) UU Penanggulangan Bencana
[8] Bagian Menimbang huruf a dan b KEPKABNPB 13.A/2020
[9] Bagian Kedua KEPKABNPB 9.A/2020
[10] Pasal 1 angka 3 Perpres 17/2018
[11] Pasal 2 Perpres 17/2018
[12] Pasal 3 ayat (1) Perpres 17/2018
[13] Bagian Memperhatikan KEPKABNPB 9.A/2020
[14] Pasal 3 ayat (2) Perpres 17/2018
[15] Bagian Kesatu dan Kedua KEPKABNPB 13.A/2020