Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Virus Corona

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Virus Corona

Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Virus Corona
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Virus Corona

PERTANYAAN

Apa perbedaan keadaan bencana dan kedaruratan? Sebenarnya, wabah corona ini termasuk yang mana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
     
    Tanggap darurat, termasuk penentuan status keadaan darurat, adalah salah satu tahap dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
     
    Status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia telah diperpanjang selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Istilah “Bencana” dan “Keadaan Darurat”
     
    Perbedaan pengertian antara bencana dan keadaan darurat secara umum dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (“UU Penanggulangan Bencana”) dan produk hukum turunannya.
     
    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.[1]
     
    Penyebaran virus corona sendiri dapat digolongkan sebagi bencana nonalam. Pasal 1 angka 3 UU Penanggulangan Bencana berbunyi:
     
    Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
     
    Menurut hemat kami, penyebaran virus corona termasuk bencana nonalam berupa epidemi atau wabah penyakit.
     
    Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan empat aspek meliputi:[2]
    1. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
    2. kelestarian lingkungan hidup;
    3. kemanfaatan dan efektivitas; dan
    4. lingkup luas wilayah.
    Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah dapat:[3]
    1. menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau
    2. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Terkait pertanyaan Anda, menurut hemat kami, dapat dikaitkan dengan tahap-tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.[4]
     
    Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:[5]
    1. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
    2. penentuan status keadaan darurat bencana;
    3. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
    4. pemenuhan kebutuhan dasar;
    5. pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
    6. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
    Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.[6]
     
    Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi:[7]
    1. pengerahan sumber daya manusia;
    2. pengerahan peralatan;
    3. pengerahan logistik;
    4. imigrasi, cukai, dan karantina;
    5. perizinan;
    6. pengadaan barang/jasa;
    7. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
    8. penyelamatan; dan
    9. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
    Dengan demikian, dapat dikatakan penetapan status keadaan darurat bencana merupakan salah satu unsur dalam proses penanggulangan bencana.
     
    Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit Virus Corona
    Status penanggulangan wabah penyakit akibat virus corona (COVID-19) sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia (“KEPKABNPB 13.A/2020”).
    Keputusan ini merupakan pengganti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia (“KEPKABNPB 9.A/2020”) yang telah habis masa berlakunya.[8]
     
    KEPKABNPB 9.A/2020 awalnya menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona berlaku selama 32 hari, terhitung sejak 28 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.[9]
     
    Yang dimaksud ‘keadaan tertentu’ menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (“Perpres 17/2018”) adalah suatu keadaan di mana status keadaan darurat bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.
     
    Sedangkan keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.[10]
     
    Perpres 17/2018 pada dasarnya sejalan dengan UU Penanggulangan Bencana, di mana penentuan status keadaan darurat bencana tingkat nasional ditetapkan oleh presiden.[11]
     
    Namun dalam keadaan tertentu, Kepala BNPB dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.[12]
     
    Penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona didasari oleh keputusan pada rapat koordinasi antar kementerian/lembaga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 28 Januari 2020.[13]
     
    Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dimaksud dilakukan pada kondisi:[14]
    1. adanya potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum; dan
    2. telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
    Saat ini, status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia telah diperpanjang selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.[15]
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
    [1] Pasal 1 angka 1 UU Penanggulangan Bencana
    [2] Pasal 31 UU Penanggulangan Bencana
    [3] Pasal 32 ayat (1) UU Penanggulangan Bencana
    [4] Pasal 33 UU Penanggulangan Bencana
    [5] Pasal 48 UU Penanggulangan Bencana
    [6] Pasal 51 UU Penanggulangan Bencana
    [7] Pasal 50 ayat (1) UU Penanggulangan Bencana
    [8] Bagian Menimbang huruf a dan b KEPKABNPB 13.A/2020
    [9] Bagian Kedua KEPKABNPB 9.A/2020
    [10] Pasal 1 angka 3 Perpres 17/2018
    [11] Pasal 2 Perpres 17/2018
    [12] Pasal 3 ayat (1) Perpres 17/2018
    [13] Bagian Memperhatikan KEPKABNPB 9.A/2020
    [14] Pasal 3 ayat (2) Perpres 17/2018
    [15] Bagian Kesatu dan Kedua KEPKABNPB 13.A/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!