KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Sementara Ekspor Masker di Tengah Wabah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Larangan Sementara Ekspor Masker di Tengah Wabah COVID-19

Larangan Sementara Ekspor Masker di Tengah Wabah COVID-19
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Sementara Ekspor Masker di Tengah Wabah COVID-19

PERTANYAAN

Masker sulit di mana-mana, padahal ini basic banget buat mencegah penularan virus corona. Pemerintah udah bikin kebijakan buat melarang ekspor masker belum sih?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemerintah telah menetapkan larangan sementara ekspor masker melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang berlaku sejak 18 Maret 2020 lalu.
     
    Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Namun, pelarangan ini dapat dikecualikan.
     
    Bagaimana ketentuan pengecualian tersebut? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 23 Maret 2020.
     
    Larangan Sementara Ekspor Masker
    Terkait pertanyaan Anda, pemerintah sesungguhnya telah menetapkan larangan sementara ekspor masker, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (“Permendag 23/2020”) yang berlaku sejak 18 Maret 2020 lalu.
     
    Pelarangan ekspor pada dasarnya pun merupakan sesuatu yang dibenarkan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”).
     
    Pasal 50 UU 7/2014 mengatur bahwa:
     
    1. Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang.
    2. Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:
    1. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
    2. untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
    3. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
     
    Eksportir dilarang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor. Eksportir juga dilarang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor.[1]
     
    Pemerintah dapat membatasi ekspor barang dengan alasan:[2]
    1. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
    2. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
    3. melindungi kelestarian sumber daya alam;
    4. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
    5. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
    6. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
     
    Barang-barang yang dilarang dan dibatasi untuk diekspor tersebut ditetapkan dengan peraturan menteri.[3]
     
    Patut dipahami bahwa Permendag 23/2020 diterbitkan sebagai salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus corona di wilayah Indonesia, sehingga pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat.[4]
     
    Dengan diberlakukannya Permendag 23/2020, eksportir dilarang sementara mengekspor:[5]
    1. antiseptik;
    2. bahan baku masker;
    3. alat pelindung diri; dan
    4. masker, sesuai dengan uraian barang dan pos tarif HS.
     
    Yang dimaksud dengan antiseptik adalah senyawa kimia yang digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada jaringan yang hidup seperti pada permukaan kulit dan membran mukosa.[6]
     
    Sedangkan alat pelindung diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh sumber daya manusia dan potensi bahaya di fasilitas pelayanan kesehatan.[7]
     
    Adapun masker adalah perlindungan pernapasan yang digunakan sebagai metode untuk melindungi individu dari menghirup zat-zat bahaya atau kontaminan yang berada di udara, perlindungan pernapasan atau masker tidak dimaksudkan untuk menggantikan metode pilihan yang dapat menghilangkan penyakit, metode pilihan yang dapat menghilangkan penyakit, tetapi digunakan untuk melindungi secara memadai pemakainya.[8]
     
    Larangan sementara ekspor terhadap barang-barang tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.[9]
     
    Namun demikian, apabila diperlukan, Menteri Perdagangan dapat mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Permendag 23/2020 dan perubahannya setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 3B ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (“Permendag 34/2020”).
     
    Untuk mendapatkan pengecualian itu, eksportir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri secara elektronik melalui Inatrade: Layanan Perijinan di Bidang Perdagangan Secara Elektronik.[10]
     
    Ancaman Sanksi
    Eksportir yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]
     
    Sebagai contoh, setiap eksportir yang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Eksportir yang dikenai sanksi administratif, barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]
     
    Namun, jika eksportir melanggar ketentuan larangan ekspor barang, maka yang berlaku adalah Pasal 112 ayat (1) UU 7/2014 yang mengatur bahwa:
     
    Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;

     

     

    [1] Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) UU 7/2014
    [2] Pasal 54 ayat (2) UU 7/2014
    [3] Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (3) UU 7/2014
    [4] Bagian Menimbang huruf b Permendag 23/2020
    [5] Pasal 2 ayat (1) Permendag 23/2020
    [6] Pasal 1 angka 1 Permendag 23/2020
    [7] Pasal 1 angka 2 Permendag 23/2020
    [8] Pasal 1 angka 3 Permendag 23/2020
    [9] Pasal 2 ayat (3) Permendag 23/2020
    [10] Pasal 3B ayat (2) Permendag 34/2020
    [11] Pasal 3 Permendag 23/2020
    [12] Pasal 52 ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) UU 7/2014

     

    Tags

    perdagangan
    ekspor - impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!