Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Rapat Anggota Koperasi secara Online karena COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Keabsahan Rapat Anggota Koperasi secara Online karena COVID-19

Keabsahan Rapat Anggota Koperasi secara <i>Online</i> karena COVID-19
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Rapat Anggota Koperasi secara <i>Online</i> karena COVID-19

PERTANYAAN

Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2020 Koperasi di Cirebon tak bisa dilaksanakan karena ada maklumat dari kapolri akibat penyebaran COVID-19. Pertanyaan saya: 1. Bolehkah RAT itu dilaksanakan dengan mekanisme persetujuan via medsos (group WA)? dan 2. Dalam AD-ART tercantum RAT sah kalau dihadiri 50% + anggota yang hadir, sehingga sahkah laporan keuangan tahun buku 2019-2020 dengan mekanisme rapat online di atas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, ketentuan mengenai rapat anggota yang diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun diatur dalam anggaran dasar. Tetapi, dikarenakan meluasnya penyebaran COVID-19 di berbagai daerah saat ini, kepolisian mengeluarkan maklumat, yang salah satunya melarang diadakannya perkumpulan atau pertemuan yang melibatkan massa.
    Ā 
    Sehingga, kegiatan rapat anggota secara tatap muka menjadi tidak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu sebagai gantinya, dapatkah rapat anggota diselenggarakan melalui media elektronik? Bagaimana keabsahannya?
    Ā 
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Kami jelaskan terlebih dahulu mengenai rapat anggota dalam perkoperasian.
    Ā 
    Perlu Anda ketahui bahwa melalui amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa (hal. 254):
    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (ā€œUU 25/1992ā€) berlaku untuk sementara waktu sampai dibentuknya undang-undang yang baru.
    Ā 
    Belum ada undang-undang baru yang dibentuk mengenai perkoperasian pasca putusan tersebut, sehingga dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada UU 25/1992.
    Ā 
    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dihadiri anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.[1] Ketentuan mengenai rapat anggota juga termuat dalam anggaran dasar.[2]
    Ā 
    Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 tahun.[3] Kemudian, rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.[4]
    Ā 
    Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.[5]
    Ā 
    Larangan Bertemu/Berkumpul untuk Mencegah Penyebaran COVID-19
    Terkait pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) (ā€œMaklumat Kapolri 2/2020ā€).
    Ā 
    Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari cepatnya penyebaran COVID-19, Kapolri mengeluarkan maklumat:[6]
    1. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
      1. pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
      2. kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
      3. kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
      4. unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
      5. kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
    2. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
    3. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19;
    4. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
    5. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
    6. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
    Ā 
    Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[7]
    Ā 
    Berdasarkan maklumat tersebut, menurut hemat kami, RAT yang Anda maksud memang diimbau tidak dilaksanakan secara tatap muka.
    Ā 
    Rapat Anggota Melalui Media Elektronik dan Rapat Anggota Tertulis
    Menjawab pertanyaan Anda, mengenai kehadiran dan keabsahan persetujuan melalui grup media sosial telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi (ā€œPermen KUKM 19/2015ā€).
    Ā 
    Rapat anggota dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam rapat anggota, dengan ketentuan:[8]
    1. pengurus menyampaikan materi dan bahan rapat kepada setiap anggota secara lengkap, jelas, dan mudah dimengerti, selambat-lambatnya 7 hari sebelum rapat anggota dilaksanakan;
    2. persyaratan kuorum dan sahnya pengambilan keputusan rapat anggota adalah sebagaimana diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga/peraturan khusus koperasi;
    3. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dihitung berdasarkan jumlah peserta yang mengikuti rapat anggota melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya;
    4. rapat anggota sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta rapat anggota.
    Ā 
    Selain itu, rapat anggota juga bisa dilaksanakan dengan sistem tertulis, jika tidak dimungkinkan untuk menghadirkan anggota dalam satu tempat atau hal lainnya, karena alasan keberadaan dan penyebaran anggota, dengan ketentuan:[9]
    1. pengurus menyusun dan mengirimkan bahan rapat secara lengkap, jelas, dan mudah dimengerti oleh seluruh anggota, serta disertai dengan lembaran tanggapan dan/atau persetujuan setiap anggota, yang dilengkapi dengan bukti tanda terima setiap anggota atau kelompok;
    2. kepada para anggota diberi waktu paling lama 14 hari sejak bahan tersebut diterima untuk memberikan jawaban dari perseorangan dengan menyertakan jawaban masing-masing anggota, yang disertai daftar hadir yang ditandatangani oleh masing-masing anggota;
    3. pengurus meneliti, membuat berita acara, dan menyusun hasil tanggapan anggota atau kelompok dan membuat kesimpulan;
    4. keputusan atau kesimpulan yang dibuat oleh panitia sah dan mengikat apabila jumlah jawaban anggota yang masuk mencapai kuorum; dan
    5. kesimpulan atau keputusan sah diterima apabila disetujui atau ditolak oleh sejumlah anggota yang memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
    Ā 
    Sehingga, kami berpendapat bahwa rapat anggota koperasi melalui media elektronik tetap dipandang sah dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.
    Ā 
    Baca juga: Cara Kerja Tanda Tangan Elektronik
    Ā 
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013.
    Ā 

    [1] Pasal 22 UU 25/1992
    [2] Pasal 8 huruf e UU 25/1992
    [3] Pasal 26 ayat (1) UU 25/1992
    [4] Pasal 26 ayat (2) UU 25/1992
    [5] Pasal 28 UU 25/1992
    [6] Poin 2 Maklumat Kapolri 2/2020
    [7] Poin 3 Maklumat Kapolri 2/2020
    [8] Pasal 16 Permen KUKM 19/2015
    [9] Pasal 15 Permen KUKM 19/2015

    Tags

    perusahaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!