Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bantuan Biaya Internet untuk Kuliah Online

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bantuan Biaya Internet untuk Kuliah Online

Bantuan Biaya Internet untuk Kuliah <i>Online</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bantuan Biaya Internet untuk Kuliah <i>Online</i>

PERTANYAAN

Karena wabah corona, mahasiswa tidak lagi dapat menikmati fasilitas kampus sebagaimana mestinya. UKT telah kami bayarkan dan orang tua kami mengeluhkannya. Sementara kami juga harus melangsungkan perkuliahan secara daring, yang mana harus menambah biaya lagi. Apakah kami berhak meminta UKT kami untuk dibelikan kuota internet atau kami berhak mendapatkan secara penuh UKT yang telah kami bayarkan? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, beberapa perguruan tinggi negeri (“PTN”) meniadakan kegiatan belajar mengajar (“KBM”) secara tatap muka dan diganti secara online/daring.
     
    Alih-alih mengembalikan uang kuliah tunggal, PTN tersebut juga telah memberikan bantuan berupa pulsa/paket data internet bagi mahasiswa yang membutuhkan kuota internet dalam pelaksanaan pembelajaran daring tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembelajaran Daring
    Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, beberapa PTN di Indonesia memang meniadakan kegiatan belajar mengajar (“KBM) di lingkungan kampus dan menggantinya dengan sistem online/daring.
     
    Sebagai contoh, di Universitas Gadjah Mada (“UGM”) dikeluarkan Surat Edaran Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1606/UN1.P/HKL/TR/2020 tentang Tanggap Darurat COVID-19 di Lingkungan UGM (“SE 1606/2020”), tertanggal 16 Maret 2020.
     
    Pada bagian Kegiatan Akademik ditetapkan KBM di lingkungan kampus diganti dengan metode KBM dalam jaringan (daring) mulai Selasa, 17 Maret 2020. Langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:[1]
    1. Dosen menyiapkan konten pembelajaran melalui Sistem Manajemen Pembelajaran yang dikembangkan melalui laman elok.ugm.ac.id atau sistem lain sesuai preferensi dosen;
    2. Dosen melaksanakan KBM berbasis konten dari rekaman video yang diunggah ke YouTube dan dikombinasikan dengan komunikasi melalui e-mail, grup sosial media, forum diskusi online, website dan bentuk lain yang sesuai dengan preferensi dosen;
    3. Dosen mendorong mahasiswa guna penguatan KBM dan pembelajaran terstruktur melalui sumber-sumber belajar berbasis daring (Massive Open Online Courses) yang dapat mendukung target Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK);
    4. Dosen melakukan interaksi dengan mahasiswa melalui fasilitas interaksi daring melalui Webex di laman ugm-spark.webex.com atau menggunakan aplikasi lain sesuai preferensi, misalnya skype, google hangout, zoom meeting, dll.
    5. Student assessment dalam mata kuliah dan/atau praktikum, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dapat dilakukan menggunakan Sistem Manajemen Pembelajaran yang dikembangkan melalui laman elok.ugm.ac.id atau sistem lain sesuai preferensi dosen dan mahasiswa.
     
    Selain itu, untuk kegiatan pembimbingan, konsultasi dan ujian (skripsi, tesis, disertasi dan sejenisnya) dilakukan secara daring dan/atau menggunakan sistem dan aplikasi yang telah disediakan.[2]
     
    Uang Kuliah Tunggal (UKT)
    Terkait kebijakan uang kuliah tunggal (“UKT”) sendiri, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (“Permenristekdikti 39/2017”).
     
    UKT dalam Pasal 1 angka 5 Permenristekdikti 39/2017 adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
     
    Perlu Anda ketahui, UKT ditetapkan dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal (“BKT”), yaitu keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di Perguruan Tinggi Negeri (“PTN”).[3]
     
    BKT tersebut digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah.[4] BKT dan UKT ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.[5]
     
    PTN sendiri pada dasarnya tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas:[6]
    1. biaya yang bersifat pribadi;
    2. biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata;
    3. biaya asrama; dan
    4. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.
     
    Kebijakan Bantuan Biaya Internet
    Merujuk Pasal 7 ayat (2) dan (3) Permenristekdikti 39/2017, PTN dapat memberi fasilitas biaya bagi mahasiswa untuk jenis biaya tertentu yang diatur lebih lanjut oleh pemimpin PTN masing-masing.
     
    Alih-alih mengembalikan biaya UKT, beberapa kampus mengambil kebijakan untuk membantu ongkos internet yang harus dikeluarkan mahasiswanya dalam mendukung pembelajaran daring.
     
    Di UGM, hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi Universitas Gadjah Mada Nomor 1734/UN1.PII/DIT-KEU/KU/2020 tentang Bantuan Biaya Pulsa/Data Internet Bagi Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa (“SE 1734/2020”).
     
    Berdasarkan salinan SE 1734/2020 yang kami dapatkan, diuraikan bahwa untuk mendukung work from home dosen dan tenaga kependidikan, bantuan pulsa/paket data internet dapat diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan di masing-masing unit kerja/fakultas/sekolah dengan besaran minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp200 ribu per orang per bulan. Pimpinan unit kerja menetapkan dosen dan tenaga kependidikan yang mendapatkan bantuan pulsa/paket data internet.[7]
     
    Sedangkan bagi mahasiswa, diberikan bantuan pulsa/paket data internet sebesar minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp150 ribu per mahasiswa per bulan.[8]
     
    Bantuan tersebut diberikan mulai bulan Maret 2020 sampai dengan diterbitkannya ketentuan yang baru.[9]
     
    Berdasarkan contoh tersebut, menurut hemat kami, alih-alih menuntut pengembalian UKT, Anda dapat menilik kembali aturan di kampus Anda mengenai pemberian fasilitas biaya yang dimaksud. Bisa jadi, kampus Anda telah memiliki kebijakan serupa dengan UGM di atas.
     
    Adapun terkait pengembalian biaya UKT, Permenristekdikti 39/2017 hanya mengatur bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:[10]
    1. ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
    2. perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    2. Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi Universitas Gadjah Mada Nomor 1734/UN1.PII/DIT-KEU/KU/2020 tentang Bantuan Biaya Pulsa/Data Internet Bagi Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa.
     

    [1] Bagian Kegiatan Akademik Poin 1 SE 1606/2020
    [2] Bagian Kegiatan Akademik Poin 2 SE 1606/2020
    [3] Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 1 angka 4 Permenristekdikti 39/2017
    [4] Pasal 2 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017
    [5] Pasal 4 Permenristekdikti 39/2017 jo Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    [6] Pasal 7 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017
    [7] Poin Pertama SE 1734/2020
    [8] Poin Kedua SE 1734/2020
    [9] Poin Kelima SE 1734/2020
    [10] Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti 39/2017

    Tags

    covid-19
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!