Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Menutup sementara pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (“Satpas”)/Gerai SIM/SIM keliling baik pembuatan baru, perpanjangan, atau alih golongan dan pelayanan Samsat sejak 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 atau sampai dengan waktu yang diberitahukan kemudian melihat perkembangan situasi untuk mencegah berkumpulnya orang guna mencegah penyebaran COVID-19 di ruang pelayanan publik di lingkungan Polri;
- Bagi satuan wilayah yang masih nihil korban COVID-19 di wilayahnya atau penyebaran masih sangat minim dapat mempertimbangkan tetap memberi pelayanan SIM dan juga pelayanan Samsat dengan selalu berpedoman Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/909/III/KEP/2020 tertanggal 18 Maret 2020;
- Bagi orang yang memiliki SIM yang habis masa berlakunya selama penutupan pelayanan Satpas, dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Mei 2020 atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan pelayanan SIM dibuka kembali dengan ketentuan tetap dilaksanakan proses perpanjangan bukan proses SIM baru. Pengecualian bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, suspek atau positif COVID-19, maka proses perpanjangan dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter;
- Meningkatkan sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang penggunaan aplikasi Samsat Online Nasional melalui media cetak, media elektronik dan media sosial dengan dilaksanakan koordinasi lebih dahulu dengan Badan Pendapatan Daerah dan PT. Jasa Raharja untuk penundaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan;
- Menginfokan kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan media sosial bahwa pelayanan SIM Internasional di Korlantas Polri juga dilakukan penutupan.
- SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19 terhitung mulai dari tanggal 24 Maret – 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni – 30 Juni 2020;
- Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut di atas, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
- Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/909/III/KEP/2020;
- Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1561/VI/YAN.1.1./2020.
- Mulai Hari Ini, Layanan SIM Dihentikan Sementara Hingga 29 Mei 2020, diakses pada 24 Maret 2020, pukul 18.00 WIB;
- Lokasi Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini, diakses pada 4 Juni 2020, pukul 14.28 WIB.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!