Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Gugat Pemerintah karena ‘Tak Siap’ Hadapi Wabah Corona?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Perlukah Gugat Pemerintah karena ‘Tak Siap’ Hadapi Wabah Corona?

Perlukah Gugat Pemerintah karena ‘Tak Siap’ Hadapi Wabah Corona?
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Perlukah Gugat Pemerintah karena ‘Tak Siap’ Hadapi Wabah Corona?

PERTANYAAN

Saat wabah corona baru muncul di Wuhan, beberapa pejabat pemerintah tampak mengeluarkan pernyataan yang cenderung menggampangkan situasi. Saat ini setelah kasus infeksi virus corona di Indonesia bertambah, pemerintah tampak tidak siap. Apakah pemerintah dapat digugat karena hal ini? Bagaimanapun, kesehatan merupakan hak asasi warga kan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat beberapa hak masyarakat yang mungkin terlanggar karena pemerintah diduga tidak siap dalam menghadapi wabah corona. Contohnya, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan yang dijamin konstitusi. Selain itu, masyarakat juga berhak atas pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular.
     
    Lalu, ke mana masyarakat harus melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran hak tersebut? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Menurut hemat kami, saat ini kita sebaiknya fokus untuk bergotong royong dalam menanggulangi wabah corona ini. Semua pihak dapat melibatkan diri guna mencegah penyebaran virus corona, agar kehidupan masyarakat dapat normal kembali. Keterlibatan tersebut dapat berbentuk kedisiplinan dalam mengikuti anjuran pemerintah. Gugatan sejenis baiknya dilakukan jika wabah corona ini telah berlalu.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Memotong Gaji Karyawan karena Perusahaan Terdampak COVID-19?

    Bolehkah Memotong Gaji Karyawan karena Perusahaan Terdampak COVID-19?

    Potensi Pelanggaran Hak Masyarakat

    Indonesia sendiri secara resmi mengakui adanya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 2 Maret 2020, dengan diumumkannya dua pasien yang positif terinfeksi oleh Presiden Joko Widodo. Sejak saat itu, angka pasien positif COVID-19 kian meningkat jumlahnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Meski kini pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan mengeluarkan berbagai kebijakan dalam penanganan penyebaran COVID-19, namun faktanya angka penyebaran COVID-19 kian bertambah. Terhitung pada 25 Maret 2020, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 menyatakan kasus positif COVID-19 menjadi 790 kasus, dengan 31 penderita di antaranya sembuh, sedangkan 58 orang dinyatakan meninggal dunia.

     

    Tingginya angka tersebut dapat mengindikasikan ketidaksiapan pemerintah dalam melindungi hak konstitusional masyarakat dari ancaman wabah COVID-19, yang dijamin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:

     

    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

     

    Selain itu, Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (“Kovenan Ekosob”), juga mewajibkan negara mengakui hak setiap orang atas pemenuhan kesehatan dan bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan penyakit menular.

     

    Pasal 12 Kovenan Ekosob selengkapnya menyatakan bahwa:

     

    1. Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.

    2. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini guna mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi hal-hal yang diperlukan untuk mengupayakan:

    1. Ketentuan-ketentuan untuk pengurangan tingkat kelahiran-mati dan kematian anak serta perkembangan anak yang sehat;

    2. Perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri;

    3. Pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan;

    4. Penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang.

     

    Aturan ini senada dengan isi Pasal 152 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa:

     

    1. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.

    2. Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

     

    Kaitan dengan Status Kebencanaan

    Dugaan ketidaksiapan pemerintah juga, menurut hemat kami, dapat dikaitkan dengan status kebencanaan wabah COVID-19 itu sendiri.

     

    Sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Virus Corona, pemerintah telah menetapkan wabah COVID-19 sebagai keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit. Status ini berlaku sampai dengan 29 Mei 2020.

     

    Namun sebelum masa tanggap darurat, proses penanggulangan bencana seharusnya didahului oleh tahapan pra bencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (“UU Penanggulangan Bencana”).

     

    Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana dilakukan dalam situasi tidak terjadi bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.[1]

     

    Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi:[2]

      1. perencanaan penanggulangan bencana;

      2. pengurangan risiko bencana;

      3. pencegahan;

      4. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;

      5. persyaratan analisis risiko bencana;

      6. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;

      7. pendidikan dan pelatihan; dan

      8. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

     

    Sedangkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi:[3]

    1. kesiapsiagaan;

    2. peringatan dini; dan

    3. mitigasi bencana.

     

    Patut diduga, tahapan pra bencana ini tidak dijalankan oleh pemerintah secara maksimal. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur sebagai berikut:

     

    Upaya penanggulangan wabah meliputi:

    1. penyelidikan epidemiologis;

    2. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;

    3. pencegahan dan pengebalan;

    4. pemusnahan penyebab penyakit;

    5. penanganan jenazah akibat wabah;

    6. penyuluhan kepada masyarakat;

    7. upaya penanggulangan lainnya.

     

    Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah

    Lalu, dapatkah masyarakat menggugat pemerintah atas dugaan ketidaksiapan dan kelalaian pemerintah dalam merespon ancaman wabah COVID-19 di Indonesia?

     

    Dalam hal ini, kita dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (“Perma 2/2019”).

     

    Perma tersebut menjadi panduan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap badan dan/atau pejabat pemerintahan, untuk menyatakan tidak sah dan/atau batalnya tindakan pejabat pemerintahan, beserta ganti ruginya.

     

    Tindakan pemerintahan yang dimaksud adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.[4]

     

    Dalam hal ini, jika pemerintah dinilai tidak melakukan tindakan pencegahan COVID-19 dengan layak, belum serius dalam melakukan perlindungan warga negara yang dinyatakan positif COVID-19, ataupun belum maksimal dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19, masyarakat dapat mengajukan gugatan melawan hukum terhadap pemerintah.

     

    Gugatan tersebut dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 berikut:


    Perkara perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.

     

    Apabila gugatan dikabulkan, pengadilan dapat mewajibkan kepada pejabat administrasi pemerintahan untuk melakukan tindakan pemerintahan, tidak melakukan tindakan pemerintahan, dan menghentikan tindakan pemerintahan. Kewajiban tersebut dapat disertai rehabilitasi dan/atau ganti rugi.[5]

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya);

    4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

    5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

     


    [1] Pasal 34 UU Penanggulangan Bencana

    [2] Pasal 35 UU Penanggulangan Bencana

    [3] Pasal 44 UU Penanggulangan Bencana

    [4] Pasal 1 angka 1 Perma 2/2019

    [5] Pasal 5 ayat (2) dan (3) Perma 2/2019

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!