Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mungkinkah Hakim Manusia Digantikan oleh Kecerdasan Buatan?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Mungkinkah Hakim Manusia Digantikan oleh Kecerdasan Buatan?

Mungkinkah Hakim Manusia Digantikan oleh Kecerdasan Buatan?
Adv. Agung Pramono, S.H., CILKongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Mungkinkah Hakim Manusia Digantikan oleh Kecerdasan Buatan?

PERTANYAAN

Apakah saat ini hukum Indonesia memungkinkan agar hakim-hakim diganti dari orang dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Fungsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (“AI”) masih sebatas membantu hakim. Pada dasarnya tidak pernah ada dua atau lebih kasus hukum yang benar-benar identik. Keputusan hukum adalah pilihan yang humanistis untuk mencapai keseimbangan antara perkara sulit dengan fakta-fakta yang tidak jelas atau aturan yang kabur. Memilih aturan yang sesuai, dan mempertimbangkan konsekuensi sosial dan efek jangka panjang merupakan sesuatu yang sulit dilakukan oleh algoritma AI.
     
    Selain itu, secara normatif menggantikan manusia dengan AI pada dasarnya tidak dimungkinkan. Sebagai contoh, syarat untuk menjadi hakim peradilan umum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum mustahil dipenuhi AI.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengertian Artificial Intelligence
    Pengertian kecerdasan buatan atau artificial intelligence (“AI”) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring adalah program komputer dalam meniru kecerdasan manusia, seperti mengambil keputusan, menyediakan dasar penalaran, dan karakteristik manusia lainnya.
     
    Di Indonesia, teknologi AI memang belum diatur secara khusus dan spesifik. Namun dalam pendekatan hukum berkaitan dengan sistem elektronik, penyelenggaraan AI dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
     
    AI dapat dikategorikan sebagai sistem elektronik, yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.[1]
     
    Sedangkan penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.[2]
     
    Penggunaan Teknologi dalam Kekuasaan Kehakiman
    Adapun pengertian hakim terdapat pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
     
    Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan sendiri ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:
     
    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
     
    Pelaku kekuasaan kehakiman diuraikan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
     
    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
     
    Mahkamah Agung (“MA”) dan Mahkamah Konstitusi sendiri sejatinya telah menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi.
     
    Khusus MA, beragam aplikasi menggunakan perangkat teknologi digunakan, seperti aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan hakim dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk penelusuran perkara. Selain itu, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, kini pemberian dokumen replik, duplik, putusan, atau pemeriksaan saksi dan ahli sudah bisa dilakukan secara elektronik.
     
    Hakim Manusia Digantikan AI, Mungkinkah?
    Sekeras apapun kita menolak tapi teknologi tetap akan terus mengalir dan berkembang. Para ahli hukum di abad 21 mempunyai pertanyaan penting, yaitu apa artinya menjadi manusia di era AI?
     
    AI dan model algoritma canggih sudah digunakan di banyak sistem peradilan pada banyak negara, seperti algoritma prediksi dan algoritma penilaian risiko. Meskipun terdengar seperti pendekatan yang relatif logis, ini sangat bergantung pada jenis dan kualitas data yang diberikan.
     
    Namun demikian, fungsinya masih sebatas membantu hakim. Pada dasarnya tidak pernah ada dua atau lebih kasus hukum yang benar-benar identik.
     
    Keputusan hukum adalah pilihan yang humanistis untuk mencapai keseimbangan antara perkara sulit dengan fakta-fakta yang tidak jelas atau aturan yang kabur. Memilih aturan yang sesuai, dan mempertimbangkan konsekuensi sosial dan efek jangka panjang merupakan sesuatu yang sulit dilakukan oleh algoritma.
     
    Selain itu, secara normatif menggantikan manusia dengan AI pada dasarnya tidak dimungkinkan. Sebagai contoh, syarat untuk menjadi hakim peradilan umum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum diatur sebagai berikut:
     
    Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. sarjana hukum;
    5. lulus pendidikan hakim;
    6. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
    7. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
    8. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
    9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    Syarat-syarat normatif inilah yang tentu tidak dapat dipenuhi oleh AI.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, diakses pada 27 Maret 2020, pukul 16.30 WIB;
    2. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), diakses pada 27 Maret 2020, pukul 14.25 WIB;
    3. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), diakses pada 27 Maret 2020, pukul 14.15 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 5 UU 19/2016
    [2] Pasal 1 angka 6a UU 19/2016

    Tags

    artificial intelligence
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!