Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perihal Gaji
Kami asumsikan bahwa koperasi tempat Anda bekerja adalah koperasi yang sudah punya izin. Dengan demikian, ketika mempekerjakan pekerja, koperasi sudah memuat aturan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Salah satunya, sudah ada perjanjian kerja antara Anda dengan pengurus koperasi tersebut.
Gaji atau upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
[1]
Gaji umumnya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Adapun persentase pembagiannya adalah gaji pokok minimal 75 persen dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
[2]
Dalam praktik, bagian keuangan dan akuntansi diberi gaji dan tunjangan yang lebih tinggi dari para pekerja lain karena pekerjaan mereka sangat berisiko salah hitung. Sekalipun tidak disengaja, perbuatan itu merugikan bagi perusahan.
Biasanya, selain diatur pada peraturan perusahaan, kesediaan membayar denda juga dinyatakan dalam surat pernyataan tertulis dari pekerja-pekerja di bidang keuangan dan akuntansi tersebut.
Logika hukumnya, dengan kesiapan menerima gaji dan tunjangan besar, mereka juga harus siap dikenai denda jika tidak profesional dalam berhitung.
Perihal Denda
Peraturan perundang-undangan sendiri sejatinya telah mengatur secara terperinci mengenai gaji. Tidak ada satu pun ketentuan tersebut yang mengizinkan adanya pemotongan gaji selama pekerja bekerja dengan normal pada perusahaan.
Denda atau pemotongan gaji sendiri memang dimungkinkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja atau buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya.
[3]
Namun demikian, pengenaan denda ini harus diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketiganya juga mengatur jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda.
[4]
Dengan demikian, pemotongan gaji untuk membayar denda yang tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, bertentangan dengan hukum.
Jikapun dimuat dalam peraturan perusahaan tanpa sepengetahuan pekerja, ini bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan pengusaha memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja.
[5]
Selain itu, koperasi simpan pinjam tempat Anda bekerja juga dapat dikenai sanksi administratif, karena melakukan pemotongan upah lebih dari 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
[6]
Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa:
[7]teguran tertulis;
pembatasan kegiatan usaha;
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
pembekuan kegiatan usaha.
Karena gaji adalah hak mutlak yang melekat pada pekerja yang tidak bisa dipotong kecuali diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, Anda dapat melaporkan perusahaan tersebut kepada pengawas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja setempat agar koperasi tempat Anda bekerja dikenakan sanksi.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 94 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 95 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 114 UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 59 ayat (1) huruf f PP Pengupahan
[7] Pasal 59 ayat (2) PP Pengupahan