KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Developer untuk Mengatur Pemanfaatan Tanah Ruko

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hak Developer untuk Mengatur Pemanfaatan Tanah Ruko

Hak <i>Developer</i> untuk Mengatur Pemanfaatan Tanah Ruko
Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Hak <i>Developer</i> untuk Mengatur Pemanfaatan Tanah Ruko

PERTANYAAN

Saya membeli ruko di Palembang. Halaman teras ruko saya selama ini saya pakai sedikit untuk jemuran. Sekarang dari pihak developer melarang jemuran saya itu. Apa itu benar? Karena jemuran saya masih di dalam tanah kami. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tanah ruko yang telah Anda dibeli berarti telah menjadi hak Anda, sehingga penjual, dalam hal ini developer, tidak lagi mempunyai hak untuk mengatur pemanfaatan tanah ruko tersebut.
     
    Maka, Anda berhak untuk memanfaatkan tanah ruko, meski untuk keperluan pribadi, seperti menjemur pakaian sepanjang tidak ada perjanjian yang melarang perbuatan tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembelian yang Anda lakukan merupakan suatu perbuatan hukum berupa transaksi jual beli antara pihak penjual dan pihak pembeli.
     
    Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) kemudian berbunyi:
     
    Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
     
    Peralihan hak yang terjadi dari transaksi ini, menimbulkan hak pemilik lama (penjual/developer) hapus, karena suatu peralihan dan haknya beralih pada pemilik baru (pembeli/Anda).
     
    Dalam artikel Ketentuan Hibah Harta Bawaan kepada Anak pun, diterangkan bahwa ketika Akta Jual Beli telah dibuat, maka terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli, sehingga kami asumsikan Akta Jual Beli telah dibuat dalam kesepakatan jual beli Anda dengan developer.
     
    Kami asumsikan pula bahwa developer selaku penjual rumah toko (“ruko”) ingin menciptakan kenyamanan, keamanan dan lingkungan yang sehat di wilayah unit atau objek penjualannya (rumah/ruko).
     
    Terciptanya kenyamanan, keamanan dan lingkungan yang sehat di wilayah unit ruko, dapat meningkatkan harga jual dan ketertarikan masyarakat untuk membeli unit.
     
    Upaya peningkatan kenyamanan, keamanan dan lingkungan yang sehat dapat dilakukan dengan membuat suatu aturan atau kesepakatan yang wajib disampaikan di awal transaksi pada calon pembeli unit-unit yang developer jual.
     
    Ketentuan tersebut pun dapat dibuatkan dalam bentuk suatu perjanjian tersendiri antara developer dengan para pemilik ruko agar menaati kesepakatan yang dibuat di antara mereka.
     
    Perjanjian ini tidak menjadi satu kesatuan dari akta jual beli, sebab tidak diperbolehkan seorang penjual masih memiliki hak mengatur barang yang telah dijualnya.
     
    Tetapi apabila telah dibuat suatu kesepakatan bersama (perjanjian) dengan cara lisan atau tertulis, maka pembeli ruko harus menaati ketentuan tersebut sebab terikat asas pacta sunt servanda yang tercermin pada Pasal 1338 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik
     
    Di lain pihak apabila developer tidak membuat ketentuan tersebut bersama-sama pembeli atau calon pembeli ruko, maka developer dengan dalih apapun tidak bisa memaksakan kehendaknya dengan alasan ketertiban lingkungan ruko.
     
    Maka, teras ruko yang dipakai untuk keperluan pribadi, seperti menjemur pakaian, merupakan hak Anda sebagai pemilik ruko sepanjang tidak dibuat kesepakatan (perjanjian) antara developer dengan pembeli/pemilik ruko mengenai hal tersebut.
     
    Menjemur pakaian di tanah ruko Anda sendiri bukan merupakan pelanggaran hukum sepanjang tidak merugikan pemilik ruko yang lain atau pihak lain dan/atau melanggar alasan-alasan yang oleh perundang-undangan dinyatakan dilarang.
     
    Jika kemudian ada yang merasa dirugikan dan/atau perbuatan Anda melanggar ketentuan perundang-undangan, maka Anda, setidak-tidaknya, dapat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Atau jika ada perjanjian yang menerangkan rambu-rambu dalam pemanfaatan tanah ruko dan Anda melanggarnya, maka Anda dapat dipandang melakukan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan:
     
    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!