Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembelian yang Anda lakukan merupakan suatu perbuatan hukum berupa transaksi jual beli antara pihak penjual dan pihak pembeli.
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Peralihan hak yang terjadi dari transaksi ini, menimbulkan hak pemilik lama (penjual/developer) hapus, karena suatu peralihan dan haknya beralih pada pemilik baru (pembeli/Anda).
Dalam artikel
Ketentuan Hibah Harta Bawaan kepada Anak pun, diterangkan bahwa ketika Akta Jual Beli telah dibuat, maka terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli, sehingga kami asumsikan Akta Jual Beli telah dibuat dalam kesepakatan jual beli Anda dengan
developer.
Kami asumsikan pula bahwa developer selaku penjual rumah toko (“ruko”) ingin menciptakan kenyamanan, keamanan dan lingkungan yang sehat di wilayah unit atau objek penjualannya (rumah/ruko).
Terciptanya kenyamanan, keamanan dan lingkungan yang sehat di wilayah unit ruko, dapat meningkatkan harga jual dan ketertarikan masyarakat untuk membeli unit.
Upaya peningkatan kenyamanan, keamanan dan lingkungan yang sehat dapat dilakukan dengan membuat suatu aturan atau kesepakatan yang wajib disampaikan di awal transaksi pada calon pembeli unit-unit yang developer jual.
Ketentuan tersebut pun dapat dibuatkan dalam bentuk suatu perjanjian tersendiri antara developer dengan para pemilik ruko agar menaati kesepakatan yang dibuat di antara mereka.
Perjanjian ini tidak menjadi satu kesatuan dari akta jual beli, sebab tidak diperbolehkan seorang penjual masih memiliki hak mengatur barang yang telah dijualnya.
Tetapi apabila telah dibuat suatu kesepakatan bersama (perjanjian) dengan cara lisan atau tertulis, maka pembeli ruko harus menaati ketentuan tersebut sebab terikat asas pacta sunt servanda yang tercermin pada Pasal 1338 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik
Di lain pihak apabila developer tidak membuat ketentuan tersebut bersama-sama pembeli atau calon pembeli ruko, maka developer dengan dalih apapun tidak bisa memaksakan kehendaknya dengan alasan ketertiban lingkungan ruko.
Maka, teras ruko yang dipakai untuk keperluan pribadi, seperti menjemur pakaian, merupakan hak Anda sebagai pemilik ruko sepanjang tidak dibuat kesepakatan (perjanjian) antara developer dengan pembeli/pemilik ruko mengenai hal tersebut.
Menjemur pakaian di tanah ruko Anda sendiri bukan merupakan pelanggaran hukum sepanjang tidak merugikan pemilik ruko yang lain atau pihak lain dan/atau melanggar alasan-alasan yang oleh perundang-undangan dinyatakan dilarang.
Jika kemudian ada yang merasa dirugikan dan/atau perbuatan Anda melanggar ketentuan perundang-undangan, maka Anda, setidak-tidaknya, dapat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Atau jika ada perjanjian yang menerangkan rambu-rambu dalam pemanfaatan tanah ruko dan Anda melanggarnya, maka Anda dapat dipandang melakukan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: