Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wewenang PTUN Menyelesaikan Sengketa Penanaman Modal Asing

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Wewenang PTUN Menyelesaikan Sengketa Penanaman Modal Asing

Wewenang PTUN Menyelesaikan Sengketa Penanaman Modal Asing
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Wewenang PTUN Menyelesaikan Sengketa Penanaman Modal Asing

PERTANYAAN

Apabila ada sengketa yang menyangkut penanaman modal asing, apakah penyelesaiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyelesaian sengketa terkait penanaman modal asing melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya dapat dilakukan jika tidak ada permintaan untuk memutus sengketa yang menyangkut penanaman modal asing tersebut di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing
    Menurut hemat kami, penyelesaian sengketa terkait penanaman modal asing melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) hanya dapat dilakukan jika:
    1. tidak ada permintaan untuk memutus sengketa yang menyangkut penanaman modal asing tersebut di International Centre for Settlement of Investment Disputes (“ICSID”); dan
    2. objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara.
     
    Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”), apabila terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat.
     
    Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Apabila para pihak yang bersengketa merupakan pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.[2]
     
    Arbitrase internasional yang dimaksud menurut hemat kami adalah ICSID. Hal ini dikarenakan Indonesia telah meratifikasi Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal (“UU 5/1968”).
     
    Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan bahwa suatu perselisihan tentang penanaman modal antara Republik Indonesia dan warga negara asing diputuskan menurut konvensi dimaksud dan untuk mewakili Republik Indonesia dalam perselisihan dengan hak substitusi.[3]
     
    Untuk melaksanakan putusan ICSID, diperlukan surat pernyataan Mahkamah Agung bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan. Melalui Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung mengirimkan surat pernyataan kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana putusan itu harus dijalankan dan memerintahkan untuk melaksanakannya.[4]
     
    Penyelesaian Melalui PTUN
    Hikmahanto Juwana dalam artikel ICSID, Medan Pertempuran Investor Asing dan Pemerintah pernah menguraikan bahwa ICSID adalah forum alternative dispute resolution yang memiliki dua karakteristik khusus. Pertama, ICSID hanya menyelesaikan sengketa yang menyangkut penanaman modal. Kedua, pihak yang berperkara adalah investor dan pemerintah sebuah negara di mana investor tersebut menanamkan modalnya. Yang dipersengketakan adalah tindakan pemerintah yang merugikan investor asing.
     
    Namun sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, apabila ada sengketa yang menyangkut penanaman modal asing, penyelesaiannya dapat dilakukan di PTUN, sepanjang objek sengketanya merupakan keputusan tata usaha negara.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
     
    Terdapat beberapa contoh kasus di mana sengketa antara investor asing dengan pemerintah diselesaikan melalui PTUN. Misalnya, dapat Anda simak dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 26/G/2017/PTUN-PL.
     
    Dalam kasus tersebut, diketahui bahwa para Penggugat (PT. Brayan Bintang Tiga Energi dan PT. Sriwijaya Bintang Tiga Energi) merupakan perusahaan penanaman modal asing (hal. 52).
     
    Yang menjadi objek gugatan adalah Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 724/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Operasi Produksi Mineral dan Batubara di Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 30 November 2016 (hal. 5).
     
    Para Penggugat menilai bahwa Gubernur Sumatera Selatan tidak berwenang melakukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) para Penggugat (hal. 15).
     
    Majelis hakim PTUN Palembang kemudian menyatakan dirinya berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa terkait objek gugatan tersebut (hal. 123).
     
    Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, dengan menyatakan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 tidak sah. Gubernur Sumatera Selatan diperintahkan untuk mencabut keputusan tersebut (hal. 137).
     
    Uraian lebih lanjut mengenai karakteristik sengketa tata usaha negara dapat Anda simak dalam artikel Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 26/G/2017/PTUN-PL.
     

    [1] Pasal 32 ayat (2) UU 25/2007
    [2] Pasal 32 ayat (3) UU 25/2007
    [3] Pasal 2 UU 5/1968
    [4] Pasal 3 UU 5/1968

    Tags

    ptun
    icsid

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!