KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Driver Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Larangan Driver Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB

Larangan <i>Driver</i> Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan <i>Driver</i> Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya tentang permenkes yang baru-baru ini diterbitkan. Saya bekerja sebagai pengemudi ojek online merasa disusahkan dalam mencari kebutuhan ekonomi keluarga. Hal ini dikarenakan permenkes melarang sesuatu yang menurut saya bukan merupakan kewenangan menteri kesehatan, seperti pelarangan ojek online membawa penumpang ataupun pengguna roda dua membawa penumpang? Karena setahu saya roda dua ada di kewenangan menteri perhubungan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) merupakan wewenang dari Kementerian Kesehatan dalam rangka mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
     
    PSBB meliputi adanya pembatasan moda transportasi, yang dikecualikan bagi moda transportasi tertentu. Namun, angkutan roda dua berbasis aplikasi dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembatasan Moda Transportasi Selama Wabah COVID-19
    Menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 9/2020”).
     
    Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.[1]
     
    Pelaksanaan PSBB tersebut meliputi:[2]
    1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. pembatasan kegiatan keagamaan;
    3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
    4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
    5. pembatasan moda transportasi; dan
    6. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
     
    Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:[3]
    1. moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
    2. moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
     
    Adapun, menurut Lampiran Permenkes 9/2020, transportasi yang mengangkut penumpang menyangkut semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang (hal. 26).
     
    Selain itu, pada transportasi yang mengangkut barang menyangkut semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain (hal. 26):
      1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
      2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok 
      3. Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
      4. Angkutan untuk pengedaran uang
      5. Angkutan BBM/BBG
      6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
      7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
      8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
      9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
      10. Angkutan kapal penyeberangan
     
    Masih bersumber dari Lampiran Permenkes 9/2020, transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan (hal. 27).
     
    Kemudian, operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan (hal. 27).
     
    Namun, secara khusus dinyatakan bahwa sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi sebagai bagian dari layanan ekspedisi barang dibatasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang (hal. 23).
     
    Perlu Anda pahami, ojek online (“Ojol”) dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (“Permenhub 118/2018”), yaitu:
     
    Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
     
    Angkutan yang dimaksud merupakan perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.[4]
     
    Kami berpendapat bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi yang dimaksud dalam Lampiran Permenkes 9/2020 adalah ojol roda dua. Maka, pengemudi/driver ojol roda dua dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang saja.
     
    Kewenangan Menteri Kesehatan
    Sebelumnya, perlu Anda pahami latar belakang terbitnya Permenkes 9/2020 adalah penyebaran COVID-19 yang jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.[5]
     
    Oleh karenanya, sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan PSBB.[6]
     
    Hal ini mengingat menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
     
    Menteri yang dimaksud adalah Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagaimana disebut dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (“Perpres 35/2015”).
     
    Pasal 3 huruf a Perpres 35/2015 menegaskan bahwa salah satu fungsi Kementerian Kesehatan adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan.
     
    PSBB, sebagaimana diterangkan dalam artikel Hak Rakyat Jika Terjadi Lockdown, adalah salah satu upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
     
    Oleh karena menyangkut urgensi kesehatan masyarakat, kebijakan PSBB terkait pembatasan moda transportasi dalam rangka mencegah perluasan penyebaran COVID-19 merupakan wewenang dari Kementerian Kesehatan dengan tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2020
    [2] Pasal 13 ayat (1) Permenkes 9/2020
    [3] Pasal 13 ayat (10) Permenkes 9/2020
    [4] Pasal 1 angka 1 Permenhub 118/2018
    [5] Bagian Menimbang huruf a Permenkes 9/2020
    [6] Bagian Menimbang huruf b Permenkes 9/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!