Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Taat PSBB

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jerat Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Taat PSBB

Jerat Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Taat PSBB
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Taat PSBB

PERTANYAAN

Kalau ada kantor yang tidak dikecualikan dari peraturan PSBB (Permenkes 9/2020) tetap menginstruksikan karyawan datang ke kantor selama PSBB, namun hanya beberapa orang saja, apakah tetap dianggap melanggar ketentuan UU 6/2018? Menurut Permenkes, saya mengerti bahwa kantor swasta selain yang dikecualikan diliburkan. Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Pembatasan proses kerja di kantor ini, apakah diartikan dibatasi tidak boleh bekerja di kantor sepenuhnya dan digantikan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal? Kalau saat pembatasan pekerja tetap sepenuhnya bekerja di kantor, apakah perusahaan bisa dijerat Pasal 93 UU 6/2018?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perusahaan yang tidak dikecualikan harus menghentikan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja dan wajib menggantinya dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
     
    Perorangan dan/atau perusahaan yang diduga tidak taat pada perintah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Perusahaan
    Kami asumsikan perusahaan tempat Anda bekerja terletak di wilayah DKI Jakarta, sebagai salah satu daerah yang telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
     
    Pelaksanaan PSBB kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 9/2020”).
     
    Pelaksanaan PSBB tersebut meliputi:[1]
    1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. pembatasan kegiatan keagamaan;
    3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
    4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
    5. pembatasan moda transportasi; dan
    6. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
     
    Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.[2]
     
    Lampiran Permenkes 9/2020 kemudian menyatakan adanya pengecualian peliburan tempat kerja, yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya (hal. 21-23).
     
    Sepanjang perusahaan Anda tidak termasuk dalam klasifikasi perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan dalam Lampiran Permenkes 9/2020, ketentuan peliburan tempat kerja berlaku bagi perusahaan Anda.
     
    Pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta kemudian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI Jakarta 33/2020”).
     
    Pasal 9 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 33/2020 menegaskan bahwa selama PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
     
    Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, aktivitas bekerja di tempat kerja wajib diganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.[3]
     
    Maka, berdasarkan ketentuan di atas, dalam PSBB di wilayah DKI Jakarta, tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan harus menghentikan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja dan wajib menggantinya dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
     
    Selain itu, patut diperhatikan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.[4]
     
    Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
     
    Jerat Hukum bagi yang Tidak Taat PSBB
    Sanksi pidana tersebut, menurut hemat kami, di antaranya diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”) yang menegaskan bahwa:
     
    Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
     
    PSBB, sebagaimana ditekankan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 6/2018, adalah salah satu bentuk upaya kekarantinaan kesehatan. Sehingga bagi yang tidak taat PSBB, dapat diancam sanksi pidana dalam UU 6/2018.
     
    Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”) menerangkan bahwa:
     
    1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
    2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
     
    Salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular sendiri adalah dengan upaya pencegahan.[5]
     
    Sementara Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2020 menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
     
    Status penyebaran COVID-19 sebagai wabah penyakit menular sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Saat itu, COVID-19 masih disebut sebagai infeksi 2019-nCoV.
     
    Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU 4/1984, yang berbunyi:
     
    Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.
     
    Maka dari itu, PSBB dapat dipandang sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19 sebagai penyakit menular. Bagi yang tidak taat juga dapat dipidana berdasarkan ketentuan UU 4/1984.
     
    Tanggung Jawab Direksi
    Kami asumsikan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja adalah sebuah perseroan terbatas (“PT”). PT yang tidak taat terhadap penyelenggaraan PSBB akan diwakili oleh direksinya di persidangan perkara pidana akibat dugaan tindak pidana yang diterangkan UU 6/2018 dan/atau UU 4/1984.
     
    Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
     
    Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan Work From Home di Tengah Wabah Corona
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
     

    [1] Pasal 13 ayat (1) Permenkes 9/2020
    [2] Lampiran Permenkes 9/2020, hal. 21
    [3] Pasal 9 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 33/2020
    [4] Pasal 27 Pergub DKI Jakarta 33/2020
    [5] Pasal 5 ayat (1) huruf c UU 4/1984

    Tags

    pidana korporasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!