Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Asas Personalitas Keislaman dalam Peradilan Agama

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Mengenal Asas Personalitas Keislaman dalam Peradilan Agama

Mengenal Asas Personalitas Keislaman dalam Peradilan Agama
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Mengenal Asas Personalitas Keislaman dalam Peradilan Agama

PERTANYAAN

Sepasang suami istri yang beragama Islam dan menikah secara sah menurut agama Islam, serta sudah diakui negara dalam pencatatan sipil. Di tengah perjalanan mereka sepakat untuk pindah agama ke Katolik. Tiba saatnya mereka ingin bercerai. Dalam prosedur perceraian tersebut apakah menggunakan prosedur secara Islam di Pengadilan Agama, mengingat keduanya menikah saat beragama Islam? Atau menggunakan prosedur secara non-Islam, yaitu di Pengadilan Negeri, mengingat keduanya saat ingin bercerai beragama Katolik? Perlu diketahui sebelumnya bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki adalah dokumen pernikahan secara Islam. Perpindahan keyakinan mereka berdua ke Katolik tidak dilakukan pelaporan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peradilan agama menganut asas personalitas keislaman. Asas ini memiliki dua strategi penerapannya, yaitu patokan umum dan patokan saat terjadi hubungan hukum.

    Dalam kasus Anda, kedua belah pihak melakukan pernikahan berdasarkan agama Islam dengan dokumen-dokumen pernikahan secara Islam (dicatat oleh Kantor Urusan Agama).
     
    Meskipun di kemudian hari kedua belah pihak telah pindah agama, terhadap kedua belah pihak telah melekat asas personalitas keislaman, berdasarkan patokan saat terjadi hubungan hukum.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Asas Personalitas Keislaman
    Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, salah satunya di bidang perkawinan.[1]
     
    Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukan diri dengan sukarela kepada hukum Islam, mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama.[2]
     
    Ketentuan ini menggambarkan bahwa peradilan agama menganut asas personalitas keislaman.
     
    Maknanya, bahwa yang tunduk dan dapat ditundukan kepada kekuasaan lingkungan peradilan agama adalah mereka yang beragama Islam.
     
    Menurut M Yahya Harahap dalam bukunya Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (hal. 57 - 58), asas personalitas keislaman dikaitkan bersamaan dengan perkara perdata bidang tertentu yang menjadi kewenangan peradilan agama.
     
    Menurutnya, asas personalitas keislaman penerapannya menjadi sempurna dan mutlak apabila didiukung dan tidak dipisahkan dengan unsur hubungan hukum.
     
    Terdapat dua strategi untuk menerapkan asas personalitas keislaman, yaitu patokan umum dan patokan saat terjadi hubungan hukum.
     
    Patokan umum merupakan patokan yang bersifat formal. Apabila seseorang telah mengaku beragama Islam, maka terhadapnya telah melekat asas personalitas keislaman.
     
    Sedangkan patokan saat terjadi hubungan hukum ditentukan berdasarkan dua syarat, yaitu
    1. pada saat terjadi hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam; dan
    2. hubungan ikatan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam.
     
    Apabila kedua syarat telah dipenuhi, maka telah melekat asas personalitas keislaman terhadap kedua pihak. Sehingga, sengketa yang terjadi di antara pihak-pihak tersebut menjadi kewenangan peradilan agama.
     
    Masih menurut Yahya Harahap, untuk menentukan asas personalitas keislaman bukan didasarkan atas agama yang dianut saat terjadinya sengketa, namun ditentukan oleh dasar hukum yang menjadi landasan saat hubungan hukum berlangsung.
     
    Baca juga:
    1. Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak
     
    Perceraian Pasangan yang Berpindah Agama
    Berdasarkan pertanyaan Anda, kedua belah pihak melakukan pernikahan berdasarkan agama Islam dengan dokumen-dokumen pernikahan secara Islam (dicatat oleh Kantor Urusan Agama).
     
    Meskipun di kemudian hari kedua belah pihak telah pindah agama secara Katolik (yang tidak dilaporkan), terhadap kedua belah pihak telah melekat asas personalitas keislaman, berdasarkan patokan saat terjadi hubungan hukum.
     
    Peralihan agama dari suami, istri, maupun keduanya tidak menggugurkan asas personalitas keislaman itu.
     
    Dengan demikian tidak menjadi soal apakah salah satu atau kedua belah pihak telah berpindah dari agama Islam.
     
    Sengketa yang terjadi di kemudian hari (dalam kasus ini adalah perceraian) menjadi kewenangan peradilan agama.
     
    Oleh karenanya tepat apabila perceraian kedua belah pihak diajukan kepada pengadilan agama.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
     
    Referensi:
    M Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
     

    [1] Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”)
    [2] Alinea kedua Penjelasan Pasal 49 UU 3/2006

    Tags

    keluarga
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!