Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Pemerintah Atasi Dampak COVID-19 pada Sektor Pariwisata

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Langkah Pemerintah Atasi Dampak COVID-19 pada Sektor Pariwisata

Langkah Pemerintah Atasi Dampak COVID-19 pada Sektor Pariwisata
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Pemerintah Atasi Dampak COVID-19 pada Sektor Pariwisata

PERTANYAAN

Apakah ada kebijakan khusus yang diambil pemerintah terkait dampak COVID-19 di sektor pariwisata daerah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meluasnya penyebaran COVID-19 juga berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan surat edaran terkait kebijakan yang diambil untuk mengatasi dampak tersebut.
     
    Muatan surat edaran itu, di antaranya, terkait pemantauan dan pelaporan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif serta perlindungan pekerja/buruh, khususnya tentang pemberian upah dan pemutusan hubungan kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Menparekraf 2/2020”).
     
    Penanggulangan Dampak COVID-19 di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    SE Menparekraf 2/2020 tersebut ditujukan kepada dinas yang membidangi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, agar (hal. 2):
    1. Berkonsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 di wilayah kewenangan masing-masing secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah (gubernur/bupati/walikota) serta membuka mediasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat (Call Center) di daerah.
    2. Dinas yang membidangi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pada level provinsi agar memantau dan melaporkan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masing-masing daerah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Ketua Manajemen Krisis Kepariwisataan, dengan (contact center COVID-19: +6281 1895 6767 (WhatsApp) atau e-mail [email protected]).
    3. Mengadakan sosialisasi standar operasional prosedur berjalannya bisnis yang baik dan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan melalui media sosial, media cetak, radio dan pengiriman pesan massal melalui grup WhatsApp di masing-masing daerah.
    4. Melakukan upaya-upaya untuk mendukung keberlangsungan industri, seperti pembelian katering dari hotel-hotel dan restoran yang terdampak akibat sepinya wisatawan untuk disalurkan kepada keluarga yang work from home/keluarga kurang mampu/dokter dan perawat di rumah sakit.
     
    Perlindungan Tenaga Kerja
    Selain itu, dalam SE Menparekraf 2/2020 juga disebutkan perlindungan di bidang ketenagakerjaan, di antaranya (hal. 2 – 3):
    1. Memastikan pola pembayaran upah pekerja tetap sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
     
    1. Pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, upahnya dibayarkan secara penuh.
     
    1. Pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
     
    1. Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
     
    1. Memantau perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
     
    Pemantauan tersebut dilakukan, sehingga sebagian atau seluruh pekerja/buruh tidak masuk kerja dan dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
     
    1. Melakukan upaya-upaya pencegahan supaya perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja dan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
     
    1. Melakukan upaya-upaya untuk dapat memberikan dukungan/kompensasi berupa bahan makanan pokok kepada para pekerja informal yang terkait langsung dengan destinasi wisata yang ditutup.
     
    Baca juga: Upah Karyawan yang Dirumahkan karena Wabah Corona
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Tags

    pariwisata
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!