Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?

Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?

PERTANYAAN

Istri mengaku selingkuh tapi tidak sampai berhubungan badan. Hanya ciuman dan meremas payudara. Adakah pidana selingkuh? Jika ada, bisa dijerat dengan undang-undang apa dan pasal berapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seorang istri wajib berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Istri dapat dianggap nusyuz (durhaka) jika ia tidak mau melaksanakan kewajibannya, kecuali dengan alasan yang sah.

    Lalu, apabila istri selingkuh, apa hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perselingkuhan Tanpa Persetubuhan, Dapatkah Dipidana? yang dibuat oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 30 April 2020, yang pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Makna Perkawinan

    Sebelum membahas hukum pidana selingkuh bagi istri sebagaimana ditanyakan, kami akan menerangkan konsep perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1] Dengan perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ikatan lahir terkait dengan hubungan biologis, ikatan badaniah. Artinya, dalam perkawinan, suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja.

    Sedangkan ikatan batin adalah suatu ikatan yang datang dari lubuk hati seseorang, lubuk hati yang suci sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Baik suami dan istri bertekad membentuk mahligai rumah tangga, dalam keadaan suka maupun duka. Karena diatur secara agama, timbul tanggung jawab moral berupa kejujuran, kesetiaan, ketulusan, dan pengorbanan, yang mutlak diperlukan dalam suatu perkawinan.

    Adapun ikatan hukum adalah adanya hak dan kewajiban yang secara hukum melekat kepada pria dengan wanita, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Karena perkawinan itu sifatnya ikatan lahir dan batin, perbuatan dusta, pengkhianatan, mau menang sendiri, dan kemunafikan harus dihindari dan bahkan amat pantang untuk dilakukan.

    Konsekuensi Hukum Jika Istri Selingkuh

    Dikaitkan dengan perkawinan, pihak istri yang mengakui telah berselingkuh dengan pria lain, walau belum berhubungan badan, menurut hemat kami, ini merupakan perbuatan yang mengingkari prinsip perkawinan.

    Padahal suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.[2] Suami istri juga wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.[3]

    Dalam Pasal 83 ayat (1) KHI, diterangkan pula kewajiban bagi seorang istri untuk berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Istri dapat dianggap nusyuz (durhaka) jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, kecuali dengan alasan yang sah.[4]

    Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.[5]

    Gugatan yang dimaksud adalah gugatan perceraian. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[6]

    Adanya salah satu pihak yang berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan sendiri dapat menjadi salah satu alasan perceraian.[7]

    Pidana Selingkuh dalam KUHP

    Terkait pidana selingkuh, KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan danUU 1/2023tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[8] yaitu tahun 2026 mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana istri selingkuh yang melakukan perzinaan dengan bunyi sebagai berikut.

    Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP

    Pasal 411 ayat (1) dan (2) UU 1/2023

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

    1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

    2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

    (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

    (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[9]

    (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

    b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

    Menurut hemat kami, untuk dapat dijerat dengan pidana selingkuh sebagaimana diatur dalam pasal ini, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Jika hanya berciuman dan meremas payudara, keduanya tidak dapat dijatuhi pidana selingkuh.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa belum ada pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan kepada pasangan yang dalam perselingkuhannya tidak melakukan hubungan badan atau zina.

    Demikian jawaban dari kami terkait pidana selingkuh bagi istri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinansebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.

    [1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 30 UU Perkawinan

    [3] Pasal 33 UU Perkawinan

    [4] Pasal 84 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    [5] Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan

    [6] Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

    [7] Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf a UU Perkawinan

    [8] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    kuhp
    persetubuhan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!