Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Pembacaan dakwaan dilakukan dengan cara hakim, panitera pengganti, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa berada di ruangan sidang pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut.
- Pemeriksaan saksi dilakukan dengan cara saksi didengar di muka persidangan yang didengar oleh terdakwa yang berada di ruangan khusus di rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan;
- Pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan dan pembacaan putusan dilakukan melalui teleconference.
- Apabila tidak terdapat fasilitas teleconference di rumah tahanan negara dan/atau lembaga pemasyarakatan, maka persidangan tetap diupayakan dilaksanakan secara biasa (tidak melalui teleconference).
- Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
- Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).
- Majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.
- Majelis hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!