KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Polisi yang Merusak Barang Bukti

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Hukumnya Polisi yang Merusak Barang Bukti

Hukumnya Polisi yang Merusak Barang Bukti
Laksono Daniel Christian Hutagalung, S.H., LL.M.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Polisi yang Merusak Barang Bukti

PERTANYAAN

Apakah boleh kendaraan yang sudah ditahan di kepolisian dirusak dengan sengaja untuk tujuan lain? Boleh dilampirkan juga pasalnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, penyimpanan barang bukti sebagai benda sitaan wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta tidak boleh dipergunakan oleh siapapun juga, apalagi sampai dirusak.
     
    Anggota kepolisian yang melakukan perusakan terhadap barang bukti kendaraan dapat dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan administrasi penyelidikan/penyidikan. Selain itu, apabila terbukti melakukan perusakan terhadap barang bukti kendaraan, yang bersangkutan juga dapat diproses secara pidana, atas pelanggaran Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlakuan terhadap Benda Sitaan
    Pertama-tama mengenai pertanyaan Anda tentang apakah boleh kendaraan yang sudah ditahan di kepolisian dirusak dengan sengaja untuk tujuan lain, kami pada dasarnya membutuhkan informasi lebih detail terkait perusakan kendaraan tersebut dilakukan oleh siapa, untuk tujuan apa, sebab kendaraan tersebut ditahan di kepolisian, dan dalam bentuk apa perusakan dilakukan.
     
    Namun, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan pengertian yang umum dan didasari dengan peraturan yang berlaku. Dengan asumsi, pelaku perusakan adalah anggota kepolisian.
     
    Menurut hemat kami, kendaraan yang sudah ditahan di kepolisian merupakan kendaraan yang menjadi barang bukti. Barang bukti ini ditahan atau dilakukan penyitaan untuk keperluan pemeriksaan dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
     
    Penyitaan barang bukti dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang selengkapnya berbunyi:
     
    1. Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara;
    2. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
     
    Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, di gedung bank pemerintah, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.[1]
     
    Dapat dilihat berdasarkan ketentuan di atas, barang bukti atau benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan sitaan negara maupun tempat lain yang dimungkinkan oleh KUHAP.
     
    Penyimpanan barang bukti sebagai benda sitaan wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta tidak boleh dipergunakan oleh siapapun juga, apalagi sampai dirusak.
     
    Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri dan Pengawasannya
    Lebih lanjut di lingkungan Polri, pengelolaan barang bukti dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti. Pada setiap tingkatan di satuan kepolisian, pelaksana ini dibagi menjadi beberapa bagian.[2]
     
    Kegiatan pengelolaan barang bukti ini pada dasarnya diawasi, baik secara umum maupun khusus.[3] Apabila terdapat kejadian yang bersifat khusus, maka dapat dibentuk tim pegawasan berdasarkan surat perintah. Adapun kejadian yang bersifat khusus tersebut antara lain:[4]
    1. adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan;
    2. penyalahgunaan barang bukti;
    3. hilangnya barang bukti; dan
    4. adanya bencana yang bisa mengakibatkan barang bukti hilang atau rusak.
     
    Selain pengawasan terhadap pengelolaan barang bukti, diterapkan juga pengawasan dan pengendalian terhadap penyidik, yang dilaksanakan oleh atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.[5]
     
    Sasaran pengawasan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan meliputi:[6]
    1. penyelidik dan penyidik/penyidik pembantu;
    2. kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
    3. administrasi penyelidikan dan penyidikan.
     
    Pengawasan dapat dilakukan secara rutin maupun insidentil. Pengawasan insidentil dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atasan penyidik yang berwewenang, apabila terdapat:[7]
    1. adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan penyidik dan/atau penyidik pembantu dalam menangani perkara berdasarkan pengaduan masyarakat; atau
    2. penyelidikan dan/atau penyidikan yang menjadi perhatian publik.
     
    Baca juga: Sanksi Jika Membantu Menghilangkan Jejak Pelaku Kejahatan
     
    Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
    Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu, dilakukan:[8]
    1. pembinaan, apabila melakukan pelanggaran prosedur;
    2. proses penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana; atau
    3. pemeriksaan pendahuluan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
     
    Proses penyidikan didasarkan hasil gelar perkara dan/atau pemeriksaan pendahuluan sesuai perintah atasan penyidik.[9]
     
    Perbuatan perusakan terhadap barang bukti sendiri merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana sesuai Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Sedangkan jika dalam pemeriksaan pendahuluan ditemukan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin, dilimpahkan kepada fungsi Propam untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
     
    Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah dijabarkan di atas, apabila anggota kepolisian melakukan perusakan terhadap barang bukti kendaraan, Anda dapat melaporkannya atas pelanggaran disiplin, kode etik, atau administrasi penyelidikan/penyidikan, untuk dilakukan pemeriksaan.
     
    Apabila anggota kepolisian tersebut terbukti melakukan perusakan terhadap barang bukti kendaraan, anggota tersebut juga dapat diproses secara pidana.
     
    Tata cara melaporkan anggota kepolisian yang terindikasi melakukan pelanggaran dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    [1] Penjelasan Pasal 44 ayat (1) KUHAP
    [2] Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2014”)
    [3] Pasal 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”)
    [4] Pasal 26 ayat (3) Perkapolri 10/2010
    [5] Pasal 36 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)
    [6] Pasal 39 Perkapolri 6/2019
    [7] Pasal 41 ayat (1) dan (3) Perkapolri 6/2019
    [8] Pasal 42 ayat (1) Perkapolri 6/2019
    [9] Pasal 42 ayat (2) Perkapolri 6/2019
    [10] Pasal 42 ayat (3) Perkapolri 6/2019

    Tags

    kuhap
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!