Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sewa Menyewa Indekos
Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama jangka-waktu tertentu, sesuai pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang lain itu. Hal ini sesuai dengan Pasal 1548
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Berdasarkan uraian Anda, kami berasumsi bahwa ada beberapa kemungkinan dari permasalahan yang Anda sampaikan.
Pertama, penyewa meninggalkan tempat kos dan tidak membayar uang sewa.
Jika penyewa meninggalkan kamar kos secara diam-diam dan tidak lagi membayar uang sewa kamar tersebut, maka perjanjian sewa menyewa dianggap berakhir. Penyewa telah melalaikan kewajibannya untuk membayar harga sewa sesuai waktu yang ditentukan. Akibatnya, pihak yang meyewakan tidak memiliki kewajiban untuk menjaga barang yang ditinggalkan oleh penyewa terdahulu.
Kedua, penyewa meninggalkan kamar kos tersebut dengan masih melakukan pembayaran sewa. Jika penyewa meninggalkan kamar kos dengan tetap melakukan pembayaran sewa, atau ia kembali saat jangka waktu sewa belum berakhir, maka ia masih berhak untuk menyimpan barang dalam kamar kos tersebut, sebab perjanjian sewa menyewa belum berakhir. Meski demikian, harus diperhatikan pula apakah dalam perjanjian sewa menyewa terdapat syarat mengenai “tindakan meninggalkan kamar kos secara diam-diam serta akibatnya”.
Hukumnya Memusnahkan Barang Milik Penyewa
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.
Sedangkan secara perdata, tindakan perusakan barang penyewa tanpa hak digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Adapun atas kerugian yang timbul, Anda juga dapat meminta ganti rugi terhadap pemilik kos, atas perbuatan melawan hukum.
Secara administratif, ijazah yang rusak atau musnah akibat terbakar dapat diurus kembali ke sekolah/universitas yang bersangkutan untuk dimintakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Permintaan melampirkan surat laporan polisi terlebih dahulu akibat hilangnya/rusaknya ijazah tersebut.
Sedangkan untuk penggantian kartu keluarga dan akta kelahiran dapat diajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: