KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Banding atas Pajak Terutang yang Tak Diajukan Keberatan Sebelumnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Banding atas Pajak Terutang yang Tak Diajukan Keberatan Sebelumnya

Banding atas Pajak Terutang yang Tak Diajukan Keberatan Sebelumnya
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Banding atas Pajak Terutang yang Tak Diajukan Keberatan Sebelumnya

PERTANYAAN

Apabila dalam surat tanggapan tertulis yang telah kami berikan atas Hasil Penelitian Keberatan yang tercantum dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir/SPUH (yang disampaikan kepada wajib pajak sebelum Keputusan Keberatan diambil/diterbitkan) ada sebagian kecil materi koreksi yang terlanjur kami setujui pada saat keberatan dari keseluruhan total koreksi, apakah yang sudah terlanjur kami setujui dalam tanggapan tertulis tersebut masih bisa ikut kami ajukan Banding ke Pengadilan Pajak bersama dengan koreksi lainnya yang kami tidak setujui? Lalu, apabila jawabannya adalah "Bisa", lantas berapakah nilai PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak sebelum mengajukan Banding?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan keterangan yang diberikan, Anda masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap besaran pajak yang tidak diajukan keberatan sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang Anda maksud dengan membayar terlebih dahulu 50% dari pajak terutang yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Anda masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan koreksi lainnya disetujui sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU 14/2002”) dengan berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan[1] dan membayar 50% dari pajak terutang yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan.
     
    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002 bahwa dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%. Besaran tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu berdasarkan nilai sengketa sebagai syarat pengajuan banding.
     
    Selain itu, Anda bisa melakukan banding apabila jangka waktu pengajuan banding belum kedaluarsa sesuai dengan:
    1. Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002, bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
    2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah ketiga kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
     

    [1] Pasal 31 ayat (2) UU 14/2002

    Tags

    pajak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!