KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengajuan Paten untuk Produk Elektronik Antibakteri

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pengajuan Paten untuk Produk Elektronik Antibakteri

Pengajuan Paten untuk Produk Elektronik Antibakteri
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengajuan Paten untuk Produk Elektronik Antibakteri

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan terkait dengan produk elektronik berkonsep antibakteri. Contohnya untuk remote TV yang rentan menularkan bakteri karena sering dipindahtangankan. Apakah ada peraturan yang mengatur mengenai konsep antibakteri di Indonesia, khususnya untuk produk elektronik? Apakah ada regulasi yang mengatur mengenai pengujian laboratorium untuk menilai standardisasi komponen agar suatu produk dapat lolos uji sebagai “produk antibakteri”?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran melalui laman SISPK BSN, belum ada Standar Nasional Indonesia (“SNI”) yang mengatur standardisasi produk elektronik antibakteri. Karena itu, laboratorium penguji yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh produk sesuai spesifikasi/metode uji SNI seharusnya belum ada. Sebagai alternatif, invensi remote TV antibakteri sendiri dapat didaftarkan agar mendapatkan hak paten.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    SNI untuk Produk Industri Elektronik
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang Standar Nasional Indonesia (“SNI”). Kami merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri (“Permenperin 86/2009”).
     
    SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) yang berlaku secara nasional di Indonesia.[1]
     
    Pemberlakuan SNI secara wajib atas barang dan/atau jasa di bidang industri harus:[2]
    1. terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional Iainnya;
    2. mengacu pada Sistem Standardisasi Nasional (SSN), pedoman yang ditetapkan oleh BSN, peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional bidang standardisasi yang telah diratifikasi pemerintah; dan
    3. ditetapkan dengan peraturan menteri.
     
    Kemudian dikenal adanya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (“SPPT SNI”), yaitu sertifikat yang diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.[3]
     
    Adapun proses penerbitan SPPT SNI meliputi:[4]
    1. Seleksi
    1. Dokumen permohonan SPPT SNI serta lampiran dokumen legal perusahaan, pedoman mutu dan daftar induk dokumen dan diagram alir proses produksi harus dalam bahasa Indonesia. Terjemahan dokumen legal perusahaan harus oleh penerjemah tersumpah.
    2. Kaji ulang permohonan harus dilakukan oleh asesor yang berkompeten sesuai produk yang dimohonkan.
    1. Determinasi
    Audit kecukupan dan kesesuaian, yakni:
    1. Pada saat pelaksanaan, tim audit kesesuaian dapat didampingi tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai produk yang diaudit.
    2. Audit kesesuaian proses produksi dilakukan terhadap setiap tahapan proses mulai dari bahan baku hingga produk akhir termasuk pengendalian mutu.
    3. Audit kesesuaian sistem manajemen mutu dilakukan terhadap seluruh elemen.
    4. Untuk pemohon yang berasal dari luar negeri, pada saat audit kesesuaian harus menyediakan penerjemah independen.
    1. Kaji ulang dan penetapan
    Anggota panel harus mewakili kompetensi sesuai produk yang dibahas dalam panel.
     
    Sementara itu terkait kewajiban SNI terhadap produk elektronik tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronik Sejenis Secara Wajib. Namun dalam peraturan tersebut, standardisasi remote TV tidak diuraikan secara rinci.
     
    Produk Elektronik Antibakteri
    Lebih lanjut, sepanjang penelusuran kami melalui laman SISPK BSN, memang belum ada SNI yang mengatur standardisasi antibakteri khusus untuk produk elektronik. Setidaknya yang ada adalah untuk produk pangan dan tekstil.
     
    Mengingat belum ada SNI terkait produk tersebut, maka laboratorium penguji produk terkait seharusnya belum ada. Hal ini mengingat, laboratorium penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.[5]
     
    Menurut hemat kami, dikarenakan belum ada aturan khusus yang mengatur pengujian antibakteri terhadap produk elektronik, kami menyarankan Anda untuk terlebih dahulu mendaftarkannya agar mendapatkan hak paten.
     
    Bersumber dari Berita Resmi Paten Seri-A No. BRP562/XI/2017 sebelumnya telah terdapat penerbitan paten yang berkaitan dengan antibakteri atau antimikroba. Contohnya, invensi Metode Pembuatan Selulosa Antibakteri dari Limbah Cair Ubi Jalar dan Sabun Batang Kalium yang Terdiri dari Komposisi-Komposisi yang Menunjukkan Manfaat Antimikroba yang Ditingkatkan.
     
    Dikutip dari artikel Cara Mengajukan Permohonan Paten, dijelaskan bahwa permohonan paten diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Pasal 1 angka 4 dan angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
     
    Selain itu, pendaftaran paten juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik (“Permenkumham 42/2016”).
     
    Lebih lanjut, mekanisme dan proses pengajuan permohonan paten dapat diakses dari artikel Prosedur/Diagram Alir Permohonan Paten pada laman Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
     
    Secara garis besar, pendaftaran paten terdiri atas pengajuan permohonan baik secara elektronik maupun non-elektronik dengan melampiri persyaratan:[6]
    1. judul invensi;
    2. deskripsi tentang invensi;
    3. klaim atau beberapa klaim invensi;
    4. abstrak invensi;
    5. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar;
    6. surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
    7. surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
    8. surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor; dan
    9. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik.
     
    Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. Dalam hal dokumen telah lengkap, pemohon akan memperoleh kode billing. [7]
     
    Pemohon melakukan pembayaran dalam waktu tiga hari kalender. Jika melampaui batas waktu tersebut maka kode billing tersebut dinyatakan tidak berlaku.[8]
     
    Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi yang menggunakan sistem SIMPONI. Setelah membayar, pemohon memperoleh tanda terima permohonan.[9]
     
    Harus diingat, bukti/tanda telah mengajukan permohonan bukan merupakan sertifikat paten. Akan ada proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Paten hingga diterbitkannya keputusan akhir.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
    Referensi:
    1. Berita Resmi Paten Seri-A No. BRP562/XI/2017, diakses pada 17 April 2020 pukul 17.00 WIB;
    2. SISPK BSN, diakses pada 20 April 2020, pukul 10.30 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenperin 86/2009
    [2] Pasal 4 ayat (1) Permenperin 86/2009
    [3] Pasal 1 angka 9 Permenperin 86/2009
    [4] Lampiran III Permenperin 86/2009
    [5] Pasal 1 angka 18 Permenperin 86/2009
    [6] Pasal 24 ayat (1) dan (4) serta Pasal 25 ayat (2) UU Paten
    [7] Pasal 5 ayat (2) dan (5) Permenkumham 42/2016
    [8] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenkumham 42/2016
    [9] Pasal 7 dan Pasal 9 Permenkumham 42/2016

    Tags

    invensi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!