KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Eksploitasi Pengemis Anak oleh Orangtuanya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Eksploitasi Pengemis Anak oleh Orangtuanya

Hukumnya Eksploitasi Pengemis Anak oleh Orangtuanya
BBKH Fakultas Hukum Universitas PasundanBBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
BBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Eksploitasi Pengemis Anak oleh Orangtuanya

PERTANYAAN

Saya ingin tanya:
  1. Bagaimana hukumnya anak yang dieksploitasi untuk mengemis oleh orangtuanya sendiri?
  2. Jika akan dipisahkan, bagaimana prosedurnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Orangtua yang ‘mempekerjakan’ anak sebagai pengemis digolongkan sebagai tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi.
     
     
    Sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlindungan Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan
    Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi orang tua yang mengeksploitasi anaknya untuk meminta-minta (mengemis), ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai perlindungan anak.
     
    Ketentuan hukum terkait dengan perlindungan anak secara umum diatur dalam Pasal 52 – Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
     
    Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) dan perubahannya juga telah diatur secara khusus seputar hukum perlindungan anak.
     
    Aturan mengenai perlindungan anak dari eksploitasi didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya, dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
     
    Sedangkan, pengertian “eksploitasi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pemanfaatan untuk keuntungan diri sendiri, penghisapan, pendayagunaan, pemerasan atas diri orang lain hanya untuk kepentingan ekonomi semata dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
     
    Larangan Eksploitasi Anak untuk Mengemis Oleh Orangtuanya
    Anak adalah seseorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas.
     
    Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata “anak” merujuk pada lawan dari orangtua, orang dewasa adalah anak dari orangtua mereka, meskipun yang bersangkutan telah dewasa.
     
    Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”):
     
    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
     
    Bagian IV angka 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (“UU 1/2000”) dan Pasal 3 huruf a Konvensi No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dalam Lampiran UU 1/2000 menguraikan bahwa istilah “bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak” mengandung pengertian:
    1. Segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengarahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
    2. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi, pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
    3. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
    4. pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
     
    Menurut hemat kami, eksploitasi anak dapat juga diartikan sebagai:
    1.  
    2. penggunaan atau pengarahan tenaga kerja sebagai buruh industri atau usaha lain sebagai tenaga murah sehingga mengorbankan kebutuhan emosional dan fisik, sehingga menimbulkan hambatan fisik, mental dan sosial;
    3. merupakan keuntungan sepihak, yaitu bagi pemakai tenaga kerja;
     
    Penggunaan anak kecil/bayi untuk meminta-minta (mengemis) sesungguhnya sangat mengetuk hati nurani. Orang memberi karena rasa kasihan, tetapi hasilnya tidak untuk si anak kecil/bayi tersebut.
     
    Dalam UU 35/2014 diatur pula mengenai larangan bagi siapapun, termasuk orangtuanya sendiri, untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual, yaitu:
     
    Pasal 76I UU 35/2014
    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
     
    Dengan demikian, tindakan orangtua yang ‘mempekerjakan’ anak sebagai pengemis digolongkan sebagai tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.
     
    Sanksi terhadap orangtua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah:
     
    Pasal 88 UU 35/2014
    Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
     
    Prosedur Memisahkan Anak dari Orangtua yang Melakukan Eksploitasi
    Anak adalah kelompok rentan yang harus diberikan perhatian khusus, utamanya dalam hal anak menjadi korban. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan regulasi yang lengkap serta teknis eksekusinya di lapangan.
     
    Indonesia pada dasarnya memiliki beberapa aturan terkait korban pada umumnya dan korban anak pada khususnya.
     
    Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Indonesia memiliki aturan khusus terkait perlindungan korban dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan perubahannya. Undang-undang ini secara khusus mengatur terkait hak-hak korban yang bisa diberikan oleh negara.
     
    Khusus untuk anak korban, Indonesia juga telah memiliki aturan yang melengkapi secara khusus hak-hak anak sebagai korban tindak pidana seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
     
    Prosedur memisahkan anak dari orangtua yang melakukan eksploitasi kepadanya adalah melalui proses hukum, yaitu tindakan dari penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian yang memproses dugaan perbuatan pidana eksploitasi anak secara ekonomi, yaitu mengajak, menyuruh, atau memaksa anak untuk mengemis.
     
    Ketika orangtua anak tersebut diproses secara hukum, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kerabat lain dari anak tersebut, seperti saudara-saudara dari orangtuanya, untuk sementara mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak tersebut sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.
     
    Akan tetapi, jika tidak ada sama sekali kerabat anak yang sanggup mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak tersebut, maka pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial wilayah setempat atau lembaga-lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengurusi kebutuhan anak korban eksploitasi.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 20 April 2020, pukul 12.47 WIB.

    Tags

    anak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!