Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aspek Hukum Pembangunan RS Darurat di Pulau Galang

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aspek Hukum Pembangunan RS Darurat di Pulau Galang

Aspek Hukum Pembangunan RS Darurat di Pulau Galang
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aspek Hukum Pembangunan RS Darurat di Pulau Galang

PERTANYAAN

Seperti yang kita ketahui Rumah Sakit (RS) Darurat Penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam sudah mulai beroperasi. Saya ingin bertanya apa dasar hukum atau status dari berdirinya RS Darurat ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam peraturan tersebut terdapat keterlibatan pertanggungjawaban dari berbagai kementerian yang saling terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Pertahanan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembangunan Rumah Sakit (RS) Darurat di Pulau Galang
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (“Perpres 52/2020”).
     
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) ditugaskan Presiden untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID-19 atau penyakit infeksi emerging beserta prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.[1]
     
    Kementerian PUPR kemudian menunjuk Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam keadaan tertentu.[2]
     
    Mengenai prosedur penunjukan tersebut, dikutip dari artikel Darurat, Pengadaan terkait Covid-19 Harus Cepat dan Akuntabel, disebutkan pedoman pengadaan selama masa pandemi COVID-19 adalah:
    1. Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
     
    Pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.[3]
     
    Oleh karena Kementerian PUPR menunjuk BUMN dalam pelaksanaan pembangunan RS darurat, menurut hemat kami, pembangunan tersebut dilakukan melalui penyedia, yaitu pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.[4]
     
    Lebih lanjut, pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang melalui penyedia dengan tahapan sebagai berikut:[5]
    1. penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
    2. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
    3. serah terima lapangan;
    4. penerbitan surat perintah mulai kerja/surat perintah pengiriman;
    5. pelaksanaan pekerjaan;
    6. perhitungan hasil pekerjaan; dan
    7. serah terima hasil pekerjaan.
     
    Selain itu, pembangunan RS tersebut dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.[6]
     
    Tanggung Jawab Berbagai Kementerian dalam Pembangunan RS Darurat
    Dalam rangka penanggulangan COVID-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan untuk:[7]
    1. fasilitas observasi dan penampungan;
    2. alat dan perbekalan kesehatan; dan
    3. penunjang lainnya.
     
    Sedangkan, ketersediaan alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID-19 di Pulau Galang adalah tanggung jawab Kementerian Kesehatan yang dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.[8]
     
    Kemudian, Kementerian PUPR melakukan alih status penggunaan barang milik negara berupa bangunan fasilitas observasi dan penampungan di Pulau Galang beserta prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Pertahanan.[9]
     
    Kementerian Kesehatan juga melakukan alih status penggunaan barang milik negara berupa alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan sediaan farmasi kepada Kementerian Pertahanan.[10]
     
    Kementerian Pertahanan segera mengelola hasil pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID-19 di Pulau Galang yang dimaksud sejak dilakukannya serah terima.[11]
     
    Sebagai informasi tambahan, dilansir dari laman Media Center Pemerintah Kota Batam Dinas Komunikasi & Informatika Kota Batam dalam artikel RS Darurat Galang Resmi Beroperasi, diterangkan bahwa RS darurat COVID-19 di Pulau Galang telah resmi beroperasi sejak 6 April 2020 yang pengoperasiannya akan berada di bawah Pangdam I/Bukit Barisan dengan 340 sarana observasi dan 20 sarana isolasi.
     
    Kami juga telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
     
    Referensi:
    1. Darurat, Pengadaan terkait Covid-19 Harus Cepat dan Akuntabel, diakses pada 21 April 2020, pukul 13.55 WIB;
    2. RS Darurat Galang Resmi Beroperasi, diakses pada 21 April 2020, pukul 14.30 WIB
     

    [1] Pasal 1 ayat (1) Perpres 52/2020
    [2] Pasal 1 ayat (2) dan (3) Perpres 52/2020
    [3] Pasal 4 Peraturan LKPP 13/2018
    [4] Pasal 1 angka 4 Peraturan LKPP 13/2018
    [5] Pasal 6 ayat (3) Peraturan LKPP 13/2018
    [6] Pasal 3 Perpres 52/2020
    [7] Pasal 4 Perpres 52/2020
    [8] Pasal 5 Perpres 52/2020
    [9] Pasal 6 ayat (1) Perpres 52/2020
    [10] Pasal 6 ayat (2) Perpres 52/2020
    [11] Pasal 7 Perpres 52/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!