Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembangunan Rumah Sakit (RS) Darurat di Pulau Galang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) ditugaskan Presiden untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID-19 atau penyakit infeksi
emerging beserta prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
[1]
Kementerian PUPR kemudian menunjuk Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam keadaan tertentu.
[2]
Pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.
[3]
Oleh karena Kementerian PUPR menunjuk BUMN dalam pelaksanaan pembangunan RS darurat, menurut hemat kami, pembangunan tersebut dilakukan melalui penyedia, yaitu pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
[4]
Lebih lanjut, pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang melalui penyedia dengan tahapan sebagai berikut:
[5]penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
serah terima lapangan;
penerbitan surat perintah mulai kerja/surat perintah pengiriman;
pelaksanaan pekerjaan;
perhitungan hasil pekerjaan; dan
serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu, pembangunan RS tersebut dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.
[6]
Tanggung Jawab Berbagai Kementerian dalam Pembangunan RS Darurat
Dalam rangka penanggulangan COVID-19 atau penyakit infeksi
emerging di Pulau Galang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan untuk:
[7]fasilitas observasi dan penampungan;
alat dan perbekalan kesehatan; dan
penunjang lainnya.
Sedangkan, ketersediaan alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID-19 di Pulau Galang adalah tanggung jawab Kementerian Kesehatan yang dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
[8]
Kemudian, Kementerian PUPR melakukan alih status penggunaan barang milik negara berupa bangunan fasilitas observasi dan penampungan di Pulau Galang beserta prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Pertahanan.
[9]
Kementerian Kesehatan juga melakukan alih status penggunaan barang milik negara berupa alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan sediaan farmasi kepada Kementerian Pertahanan.
[10]
Kementerian Pertahanan segera mengelola hasil pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID-19 di Pulau Galang yang dimaksud sejak dilakukannya serah terima.
[11]
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari laman
Media Center Pemerintah Kota Batam Dinas Komunikasi & Informatika Kota Batam dalam artikel
RS Darurat Galang Resmi Beroperasi, diterangkan bahwa RS darurat COVID-19 di Pulau Galang telah resmi beroperasi sejak 6 April 2020 yang pengoperasiannya akan berada di bawah Pangdam I/Bukit Barisan dengan 340 sarana observasi dan 20 sarana isolasi.
Kami juga telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut
covid19.hukumonline.com.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 ayat (1) Perpres 52/2020
[2] Pasal 1 ayat (2) dan (3) Perpres 52/2020
[3] Pasal 4 Peraturan LKPP 13/2018
[4] Pasal 1 angka 4 Peraturan LKPP 13/2018
[5] Pasal 6 ayat (3) Peraturan LKPP 13/2018
[6] Pasal 3 Perpres 52/2020
[7] Pasal 4 Perpres 52/2020
[8] Pasal 5 Perpres 52/2020
[9] Pasal 6 ayat (1) Perpres 52/2020
[10] Pasal 6 ayat (2) Perpres 52/2020
[11] Pasal 7 Perpres 52/2020