Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kedudukan Staf Khusus Presiden dalam Tata Pemerintahan
Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Staf Khusus Presiden dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.
[1] Patut dipahami bahwa PNS yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS.
[2]
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan terkait staf khusus dari kalangan bukan PNS. Selain itu, kami belum pula menemukan sifat dari tugas Staf Khusus Presiden.
Konflik Kepentingan Staf Khusus Presiden
Lalu, apakah Staf Khusus Presiden dapat serta merta digolongkan sebagai pejabat pemerintahan?
Fungsi pemerintahan sendiri adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
[3]
Administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
[4]
Menurut hemat kami, sepanjang tugas staf khusus tidak melibatkan tata laksana pengambilan keputusan, maka Staf Khusus Presiden tidak dapat dikategorikan sebagai pejabat pemerintahan.
Meskipun demikian, Presidenlah yang patut tunduk pada UU 30/2014 sebagai kepala pemerintahan dan pengambil keputusan dan/atau tindakan.
Dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (“AUPB”) adalah salah satu hal yang harus diperhatikan.
[5]
AUPB di antaranya, adalah ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan kepentingan umum.
[6]
Yang dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan” adalah asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
[7]
Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
[8]
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
[9]
Berdasarkan uraian di atas, setidak-tidaknya, Presidenlah yang harus mengindahkan AUPB ketika akan membuat keputusan dan/atau tindakan berdasarkan masukan dari staf khususnya agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan/atau pelanggaran AUPB, seperti asas ketidakberpihakan, asas untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas kepentingan umum.
Potensi Jerat Pidana bagi Staf Khusus
Patut diperhatikan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
[10]
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Berdasarkan ketentuan tersebut, jika staf khusus menyalahgunakan kewenangannya sebagai Staf Khusus Presiden, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, maka staf khusus tersebut dapat dipidana berdasarkan UU Tipikor.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 21 ayat (2) Perpres 17/2012
[2] Pasal 22 ayat (1) Perpres 17/2012
[3] Pasal 1 angka 2 UU 30/2014
[4] Pasal 1 angka 1 UU 30/2014
[5] Pasal 5 huruf c UU 30/2014
[6] Pasal 10 ayat (1) huruf c, e, dan g UU 30/2014
[7] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU 30/2014
[8] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU 30/2014
[9] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf g UU 30/2014
[10] Pasal 34 Perpres 17/2012