Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Potensi Pidana Jika Terjadi Konflik Kepentingan Staf Khusus Presiden

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Potensi Pidana Jika Terjadi Konflik Kepentingan Staf Khusus Presiden

Potensi Pidana Jika Terjadi Konflik Kepentingan Staf Khusus Presiden
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Potensi Pidana Jika Terjadi Konflik Kepentingan Staf Khusus Presiden

PERTANYAAN

Bagaimana sebenarnya kedudukan Staf Khusus Presiden dalam tata pemerintahan? Mengingat mereka ada yang masih menjabat di perusahaan yang mereka dirikan, apa hukumnya jika terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) dengan jabatan staf khususnya saat ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan secara administratif, Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
     
    Staf khusus yang berkonflik kepentingan dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Staf Khusus Presiden, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kedudukan Staf Khusus Presiden dalam Tata Pemerintahan
    Keberadaan Staf Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (“Perpres 17/2012”) dan perubahannya.
     
     
    1. Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
    2. Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
    3. Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
     
    Kemudian, Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden menegaskan:
     
    1. Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
    2. Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
    3. Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
     
    Staf Khusus Presiden dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.[1] Patut dipahami bahwa PNS yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS.[2]
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan terkait staf khusus dari kalangan bukan PNS. Selain itu, kami belum pula menemukan sifat dari tugas Staf Khusus Presiden.
     
    Konflik Kepentingan Staf Khusus Presiden
    Lalu, apakah Staf Khusus Presiden dapat serta merta digolongkan sebagai pejabat pemerintahan?
     
    Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) menerangkan bahwa pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
     
    Fungsi pemerintahan sendiri adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.[3]
     
    Administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.[4]
     
    Menurut hemat kami, sepanjang tugas staf khusus tidak melibatkan tata laksana pengambilan keputusan, maka Staf Khusus Presiden tidak dapat dikategorikan sebagai pejabat pemerintahan.
     
    Meskipun demikian, Presidenlah yang patut tunduk pada UU 30/2014 sebagai kepala pemerintahan dan pengambil keputusan dan/atau tindakan.
     
    Dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (“AUPB”) adalah salah satu hal yang harus diperhatikan.[5]
     
    AUPB di antaranya, adalah ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan kepentingan umum.[6]
     
    Yang dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan” adalah asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.[7]
     
    Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.[8]
     
    Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.[9]
     
    Berdasarkan uraian di atas, setidak-tidaknya, Presidenlah yang harus mengindahkan AUPB ketika akan membuat keputusan dan/atau tindakan berdasarkan masukan dari staf khususnya agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan/atau pelanggaran AUPB, seperti asas ketidakberpihakan, asas untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas kepentingan umum.
     
    Potensi Jerat Pidana bagi Staf Khusus
    Patut diperhatikan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.[10]
     
    Jika konflik kepentingan itu berhubungan dengan penggunaan APBN, maka dapat dijerat hukuman pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) dan perubahannya.
     
    Salah satu ketentuan yang dapat menjerat staf khusus yang berkonflik kepentingan yang menyebabkan kerugian keuangan negara adalah Pasal 3 UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang berbunyi:
     
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, jika staf khusus menyalahgunakan kewenangannya sebagai Staf Khusus Presiden, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, maka staf khusus tersebut dapat dipidana berdasarkan UU Tipikor.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
     

    [1] Pasal 21 ayat (2) Perpres 17/2012
    [2] Pasal 22 ayat (1) Perpres 17/2012
    [3] Pasal 1 angka 2 UU 30/2014
    [4] Pasal 1 angka 1 UU 30/2014
    [5] Pasal 5 huruf c UU 30/2014
    [6] Pasal 10 ayat (1) huruf c, e, dan g UU 30/2014
    [7] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU 30/2014
    [8] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU 30/2014
    [9] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf g UU 30/2014
    [10] Pasal 34 Perpres 17/2012

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!