Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah

Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah

PERTANYAAN

Saya menerima SMS notifikasi 8 kali berturut-turut dengan tulisan terjadi 4 kali penarikan dari rekening dengan masing-masing sebanyak Rp2,5 juta dan esoknya kembali terjadi penarikan dengan masing- masing sebanyak Rp2,5 juta. Padahal di hari tersebut, saya hanya di rumah saja dan tidak melakukan transaksi. Saya langsung bergegas ke ATM untuk memeriksa saldo dan benar saldo saya berkurang Rp20 juta. Kemudian saya hubungi CS bank dan melapor penarikan uang yang bukan oleh saya serta meminta pemblokiran. Kemudian pihak CS memberikan informasi harus menunggu 20 hari untuk hasil penulusurannya. Sebagi informasi, kartu ATM saya sangat jarang digunakan karena memang peruntukannya untuk menabung. Pertanyaan saya, akankah uang saya kembali? Prosedur apa lagi yang harus saya lakukan? Apakah saya harus lapor polisi, OJK, Bank Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan antara nasabah dan bank adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Dalam hal terjadi kerugian yang dialami oleh nasabah akibat penggunaan jasa bank, nasabah dapat mengajukan ganti rugi kepada bank selaku pelaku usaha sepanjang kerugian itu adalah kesalahan dari bank.
     
    Pemberian ganti rugi tidak dapat menghilangkan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
     
    Pelaku pembobolan rekening sendiri juga dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan pidana apa saja yang berpotensi dilanggar oleh pelaku pembobolan itu?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tanggung Jawab Bank
    Sebelumnya perlu Anda ketahui, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”), berbunyi:
     
    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
     
    Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Salah satu jenis nasabah adalah nasabah penyimpan, yaitu nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.[1]
     
    Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”).
     
    Hubungan tersebut ditegaskan dalam artikel Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum oleh Bank kepada Nasabah.
     
    Bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[2]
     
    Bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.[3]
     
    Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]
     
    Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.[5]
     
    Akan tetapi, ketentuan ganti rugi tidak berlaku jika pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.[6]
     
    Maka, jika salah satu faktor penyebab pembobolan rekening yang Anda alami adalah kesalahan dari pihak bank, maka Anda berhak atas ganti kerugian dari pihak bank.
     
    Jerat Hukum Pembobolan Rekening Bank
    Dalam pertanyaan Anda, pembobolan rekening tersebut tidak diuraikan bagaimana dilakukannya, maka kami hanya akan menjelaskannya secara umum modus operandi yang dapat dilakukan oleh si pelaku.
     
    Pelaku pembobolan rekening Anda dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) yang menguraikan bahwa setiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
     
    Dikutip dari artikel Penggunaan UU ITE Dalam Penanggulangan Aksi Pembobolan ATM Bank, apabila pembobolan rekening nasabah dilakukan dengan merusak alat untuk memasukkan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin-mesin ATM, maka bisa dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
     
    Selengkapnya mengenai modus operandi dengan skimmer ini dapat disimak di artikel Keberlakuan UU ITE bagi Pencuri Data Bank (Skimmer) Berstatus WNA.
     
    Artikel Penggunaan UU ITE Dalam Penanggulangan Aksi Pembobolan ATM Bank juga menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.[7]   
     
    Perbuatan yang diatur dalam UU ITE di atas, jika mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.[8]
     
    Pelaku yang diduga melakukan pembobolan rekening juga dapat dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tindak pidana pencurian.
     
    Langkah Hukum
    Anda selaku nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank selaku pelaku usaha melalui lembaga yang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.[9]
     
    Adapun penyelesaian sengketa konsumen, selain dapat ditempuh melalui pengadilan, juga bisa ditempuh di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.[10]
     
    Pemilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan tetap tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.[11]
     
    Selain itu, karena mengandung unsur perbuatan pidana, dikutip dari Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi, Anda dapat melaporkan kejadian yang Anda alami ke kantor kepolisian terdekat atau kepada petugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian yang menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Anda juga dapat melakukan pengaduan melalui telepon melalui 110.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh, kami mengambil kasus pembobolan kartu kredit yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 891/Pdt.G/2010/PN.Sby.
     
    Dalam kasus tersebut, pada kartu kredit Penggugat telah terjadi 3 kali transaksi padahal Penggugat tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana ditagihkan, karena pada saat itu berada di luar negeri dan perihal masalah tagihan tersebut telah disampaikan kepada Tergugat selaku bank Penggugat (hal. 16).
     
    Tetapi Tergugat tetap mewajibkan Penggugat untuk membayar tagihan tersebut (hal. 17).
     
    Pengadilan mempertimbangkan penerapan asas kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan, dan asas mengenal nasabah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya oleh bank (hal. 19).
     
    Oleh karena dipandang tidak menerapkan asas-asas demikian untuk mencegah kerugian Pengugat, Pengadilan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya untuk membayar ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, sebesar Rp126.487.500,00 (hal. 19, 20, 22).
    Dalam putusan kasasi terhadap kasus tersebut, Mahkamah Agung akhirnya memutus bahwa Tergugat hanya berkewajiban untuk membayar kerugian materiil saja sebesar Rpp26.487.500,00 (hal. 18).[12]
     
    Selain itu, kami mencontohkan pula tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai bank dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 K/Pid.Sus/2014.
     
    Terdakwa sebagai Kepala Unit Pelayanan Bank telah melakukan 20 transaksi penarikan tabungan dari 13 nasabah (hal. 24).
     
    Terdakwa mengisi sendiri dan memalsukan tanda tangan para nasabah pada slip pengambilan lalu meng-input sendiri transaksi ke dalam sistem bank dengan menggunakan user-id dan password milik teller dan pimpinan cabang pembantu tanpa sepengetahuan para pihak (hal. 24).
     
    Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 10/1998 dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp10 miliar subsidiair 6 bulan kurungan (hal. 17, 18, 24).
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 K/Pid.Sus/2014;
     
    Referensi:
    Penggunaan UU ITE Dalam Penanggulangan Aksi Pembobolan ATM Bank, diakses pada 11 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 16 dan 17 UU 10/1998
    [2] Pasal 7 huruf g UU 8/1999
    [3] Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999
    [4] Pasal 19 ayat (2) UU 8/1999
    [5] Pasal 19 ayat (4) UU 8/1999
    [6] Pasal 19 ayat (5) UU 8/1999
    [7] Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) UU ITE
    [8] Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE
    [9] Pasal 45 ayat (1) UU 8/1999
    [10] Pasal 45 ayat (2) UU 8/1999
    [11] Pasal 45 ayat (3) UU 8/1999
    [12] Putusan Mahkamah Agung Nomor 1818 K/Pdt/2013

    Tags

    perbankan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!