Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karyawan Gelapkan Setoran Pajak, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Karyawan Gelapkan Setoran Pajak, Ini Jerat Hukumnya

Karyawan Gelapkan Setoran Pajak, Ini Jerat Hukumnya
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Karyawan Gelapkan Setoran Pajak, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Seorang karyawan telah melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetor uang setoran pajak yang seharusnya disetorkan oleh yang bersangkutan secara tunai ke bank persepsi. Hal ini diketahui ketika diadakan pemeriksaan bukti Surat Setoran Pajak untuk beberapa periode/masa pajak yang ternyata tidak ada cap bank penerima. Hampir 3 minggu ini, karyawan tersebut tidak datang ke kantor. Alat bukti apa serta bagaimana prosedur untuk menuntut karyawan itu secara hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, seorang karyawan yang telah melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan yang seharusnya disetorkan untuk membayar pajak termasuk ke dalam ranah hukum pidana.

    Bagaimana bunyi sanksi pidana yang bisa menjerat karyawan yang menggelapkan tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tindak Pidana Perpajakan

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

    Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan oleh karenanya Direktorat Jenderal (“Ditjen”) Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat.

    Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Dengan dukungan penuh dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, Ditjen Pajak akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menyambung pernyataan Anda, wajib pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (“SSP”) ke kas negara melalui tempat pembayaran.[1]

    SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.[2]

    Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan yang dilakukan oleh karyawan tersebut dapat dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau d UU 28/2007 yang selengkapnya berbunyi:

    1. Setiap orang yang dengan sengaja:
    1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
    2. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Sehingga menurut hemat kami, karyawan yang bersangkutan bisa dikenakan ancaman pidana di atas.

     

    Upaya Hukum

    Selain pidana sebagaimana diancam dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya, menurut hemat kami si karyawan juga bisa dijerat pidana penggelapan seperti yang telah dikemukakan oleh Anda.

    Adapun ketentuan pidana penggelapan diatur ke dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

    Dalam hal penggelapan ini dilakukan karena adanya hubungan kerja, maka karyawan bisa dikenakan Pasal 374 KUHP:

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Disarikan dari Langkah Hukum atas Penggelapan Cicilan oleh Karyawan Finance disebutkan R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.

    Karyawan itu juga dapat dijerat Pasal 374 KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 259). Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah:

    1. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking);
    2. terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep);
    3. karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang).

    Dari dugaan penggelapan tersebut, perusahaan dapat melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Kami menyarankan, perusahaan kemudian dapat memberikan keterangan resmi kepada fiskus (pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas mengurus dan menarik pajak) setelah diketahui terjadi tindak penggelapan oleh karyawan dan memberitahukan karyawan yang bersangkutan sudah hampir 3 minggu tidak masuk ke kantor.

    Uang perusahaan yang digelapkan itu kemudian dijadikan sebagai laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian serta didukung dengan alat bukti yang lain.

    Baca juga: Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana

    Di sisi lain, perusahaan juga bisa memberikan surat peringatan tertulis kepada si karyawan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawan yang bersangkutan dan mengikuti proses hukum yang berlaku, dengan alasan PHK menurut Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

    Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

    1. pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
    2. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
    3. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

    Namun perlu dipahami, tindak pidana penggelapan bukanlah delik aduan, sehingga, meskipun laporan di kepolisian kemudian dicabut oleh perusahaan, proses penuntutan akan terus berjalan.

    Baca juga: Apakah Penuntutan Kasus Penggelapan Akan Dihentikan Jika Laporan Dicabut?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994;
    2. Fiskus, diakses pada 24 Mei 2021 pukul 18.05 WIB.

    [1] Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”)

    [2] Pasal 10 ayat (1a) UU 28/2007

    Tags

    pajak
    perpajakan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!