Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PERTANYAAN

Saya membaca orang-orang sering menggunakan istilah tenaga kesehatan dan tenaga medis. Lantas, apa perbedaan tenaga medis dan tenaga kesehatan? Bagaimana penggolongan tenaga medis dan tenaga kesehatan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tenaga kesehatan dan tenaga medis adalah dua istilah yang berbeda. Pasca dikeluarkannya Putusan MK 82/2015, tenaga medis tidak lagi termasuk kelompok tenaga kesehatan. Adapun UU Kesehatan saat ini telah membedakan antara penggolongan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    Pembedaan ini salah satunya didasari oleh wewenang dokter dan dokter gigi untuk melakukan intervensi medis teknis dan intervensi bedah tubuh manusia, yang tidak dimiliki jenis tenaga kesehatan lainnya yang dilakukan secara mandiri.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu Berbeda yang dipublikasikan pertama kali pada 30 April 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa menurut UU Kesehatan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tergolong ke dalam sumber daya manusia,[1] yaitu seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.[2] Adapun yang dimaksud dengan upaya kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.[3]

    Lantas, apa perbedaan tenaga medis dan tenaga kesehatan? Berikut masing-masing penjelasannya.

    Tenaga Kesehatan

    Menurut Anna Kurniati dan Ferry Efendi, pengertian tenaga kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan baik formal maupun non formal yang mendedikasikan diri dalam berbagai upaya yang bertujuan mencegah, mempertahankan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.[4]

    Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian dari tenaga kesehatan tercantum dalam Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan yaitu:

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional,  pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

    Kemudian, tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam:[5]

    1. Tenaga psikologi klinis, yaitu psikolog klinis;
    2. Tenaga keperawatan, yaitu perawat vokasi, ners, dan ners spesialis;
    3. Tenaga kebidanan, yaitu bidan vokasi dan bidan profesi;
    4. Tenaga kefarmasian, yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis;
    5. Tenaga kesehatan masyarakat, yaitu tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan;
    6. Tenaga kesehatan lingkungan, yaitu tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan;
    7. Tenaga gizi, yaitu nutrisionis dan dietisien;
    8. Tenaga keterapian fisik, yaitu fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur;
    9. Tenaga keteknisian medis, yaitu perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis;
    10. Tenaga teknik biomedika, yaitu radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik;
    11. Tenaga kesehatan tradisional, yaitu tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental; dan
    12. Tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

    Selanjutnya, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (“STR”)[6] yang berlaku seumur hidup.[7] STR adalah sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi[8] dan diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan[9] setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:[10]

    1. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan
    2. memiliki sertifikat kompetensi. 

    Adapun yang dimaksud dengan konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.[11] Dalam hal ini, kami asumsikan konsil yang dimaksud adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

    Tenaga Medis

    Patut Anda pahami, secara historis sebelum dikeluarkannya Putusan MK 82/2015, tenaga medis yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis digolongkan sebagai tenaga kesehatan oleh UU 36/2014 (UU Kesehatan yang terdahulu).

    Pada bagian pertimbangan Putusan MK 82/2015, Majelis Hakim menimbang bahwa dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang mempunyai kedudukan khusus terkait dengan tubuh dan nyawa manusia, sehingga secara mandiri dokter dan dokter gigi dapat melakukan intervensi medis teknis dan intervensi bedah tubuh manusia yang tidak dimiliki jenis tenaga kesehatan yang dilakukan secara mandiri (hal. 217). Tenaga medis (dokter dan dokter gigi) adalah tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis (hal. 219).

    Lebih lanjut, karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya maka pengaturan substansi profesi kedokteran tidak dapat digabungkan atau disamaratakan dengan profesi lain. Kepastian hukum bagi tenaga medis harus dapat memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya (hal. 219).

    Sehingga, pada bagian amar Putusan MK 82/2015 dinyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 36/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 221).

    Dengan kata lain, tenaga medis tidak lagi digolongkan sebagai tenaga kesehatan.

    Istilah tenaga medis kini dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 6 UU Kesehatan sebagai berikut:

    Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

    Sejalan dengan pengertian dalam peraturan di atas, menurut Anireon (1984), tenaga medis adalah tenaga ahli kedokteran dengan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu kedokteran dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.[12]

    Kemudian, tenaga medis dikelompokkan dalam:[13]

    1. Dokter, yang terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis; dan
    2. Dokter gigi, yang terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.

    Sama halnya dengan tenaga kesehatan, setiap dokter dan dokter gigi selaku tenaga medis yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:[14]

    1. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan
    2. memiliki sertifikat kompetensi. 

    Perlu diperhatikan, untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk juga Konsil[15] yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.[16] Dalam hal ini, dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

    Baca juga: Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Referensi:

    1. Anna Kurniati dan Ferry Efendi. Kajian Sumber Daya Manusia Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Salemba Medika, 2012;
    2. I Kadek Dwi Nuryana dan Serly Oki Kurniasari. Sistem Informasi Tenaga Medis Studi Kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Ilmiah Inovasi Teknologi Informasi, Vol. 1, No. 1, 2016;
    3. Konsil Kedokteran Indonesia; diakses pada Senin, 27 November 2023, pukul 10.23 WIB;
    4. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, diakses pada Senin, 27 November 2023, pukul 11.15 WIB.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015.


    [1] Pasal 197 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

    [2] Pasal 1 angka 5 UU Kesehatan.

    [3] Pasal 1 angka 2 UU Kesehatan.

    [4] Anna Kurniati dan Ferry Efendi. Kajian Sumber Daya Manusia Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Salemba Medika, 2012, hal. 3.

    [5] Pasal 199 UU Kesehatan.

    [6] Pasal 260 ayat (1) UU Kesehatan.

    [7] Pasal 260 ayat (4) UU Kesehatan.

    [8] Pasal 1 angka 28 UU Kesehatan.

    [9] Pasal 260 ayat (2) UU Kesehatan.

    [10] Pasal 260 ayat (3) UU Kesehatan.

    [11] Pasal 1 angka 25 UU Kesehatan.

    [12] I Kadek Dwi Nuryana dan Serly Oki Kurniasari. Sistem Informasi Tenaga Medis Studi Kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Ilmiah Inovasi Teknologi Informasi, Vol. 1, No. 1, 2016, hal. 2.

    [13] Pasal 198 UU Kesehatan.

    [14] Pasal 260 ayat (1), (2), dan (3) UU Kesehatan.

    [15] Pasal 268 ayat (1) UU Kesehatan.

    [16] Pasal 268 ayat (2) UU Kesehatan.

    Tags

    tenaga kesehatan
    tenaga medis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!