Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?

Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?
Ahmad Sadzali, Lc, M.H.PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?

PERTANYAAN

Apakah masyarakat Muslim Indonesia wajib menyalurkan zakatnya melalui Baznas? Jika tidak, apa sebenarnya fungsi Baznas? Karena saya lihat zakat sekadar disalurkan secara swadaya oleh masyarakat sendiri, seperti oleh masjid. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada presiden melalui Menteri Agama. Fungsi BAZNAS secara umum adalah melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
     
    Masyarakat Muslim di Indonesia tidak ada kewajiban menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS.
     
    BAZNAS bukanlah satu-satunya badan atau lembaga amil zakat di Indonesia. Masyarakat juga dapat membentuk lembaga amil zakat dalam rangka membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Membayar Zakat
    Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.[1]
     
    Orang yang membayar zakat biasanya disebut dengan muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat biasanya disebut dengan mustahik.[2]
     
    Mustahik terdiri dari delapan golongan, yaitu:[3]
    1. fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
    2. miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
    3. amil, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
    4. muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;
    5. hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya;
    6. gharimin, yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa;
    7. fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah; dan
    8. ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
     
    Zakat dapat dibayarkan langsung oleh muzaki langsung kepada mustahik. Selain itu, zakat juga dapat dibayarkan kepada sebuah lembaga atau badan amil zakat sebagai perantara, kemudian lembaga atau badan tersebut menyalurkannya kepada mustahik.
     
    Membayar zakat melalui amil ini lebih utama dan lebih dianjurkan. Hal ini karena dalam Al-Quran maupun sunnah, proses penarikan zakat melibatkan amil ataupun pemerintah.
     
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
    Di Indonesia, telah dibentuk BAZNAS berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011.
     
    Pembentukan BAZNAS ini bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan zakat. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama.[4]
     
    Tidak ada kewajiban bagi muzaki untuk membayarkan zakatnya kepada BAZNAS. Karena BAZNAS sendiri bukanlah satu-satunya lembaga atau badan pengelola zakat.
     
    Masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengelola zakat, yang disebut dengan Lembaga Amil Zakat (“LAZ”). Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[5]
     
    Dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat. Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ.
     
    Prinsip utama pembayaran zakat adalah tersampaikannya zakat kepada orang yang tepat atau mustahik, sehingga lebih dianjurkan untuk membayar zakat melalui amil zakat seperti, BAZNAS atau LAZ, karena lembaga-lembaga tersebut akan selektif dalam menentukan mustahik, sehingga tepat sasaran.
     
    Setidaknya ada beberapa keunggulan membayar zakat melalui lembaga. Di antaranya yaitu:[6]
    1. Lebih sesuai dengan petunjuk yang ada di al-Qur’an dan sunnah.
    2. Adanya jaminan kepastian dan disiplin pembayar zakat.
    3. Agar mencegah perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzaki.
    4. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam pendayagunaan zakat, menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
    5. Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
     
    Fungsi BAZNAS
    Dalam rangka menjalankan tugasnya, BAZNAS memiliki sejumlah fungsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011, yaitu:
    1. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
    2. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
    3. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
    4. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
     
    Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, BAZNAS dapat bekerja sama dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
     
    Aspek Hukum Zakat dan Pajak
    Patut diperhatikan bahwa Pasal 22 UU 23/2011 menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangi dari penghasilan kena pajak.
     
    Kemudian, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa salah satu yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak.
     
    Bahkan pemerintah telah mengeluarkan regulasi khusus terkait dengan pengurangan penghasilan kena pajak ini berupa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (“PP 60/2010”).
     
    Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a PP 60/2010 tersebut dijelaskan bahwa zakat yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto adalah zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau LAZ yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
     
    Bahkan dipertegas dalam Pasal 2 PP 60/2010 bahwa zakat yang tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat tidak dapat dikurangi dari penghasilan bruto.
     
    Mengenai badan/lembaga yang dimaksud secara lebih detail lagi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 Tahun 2019 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (“Peraturan Dirjen Pajak 5/2019”).
     
    Kemudian, di dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 5/2019, diuraikan daftar nama-nama badan atau LAZ sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
     
    Referensi:
    1. baznas.go.id, diakses pada 16 April 2020, pukul 230 WIB;
    2. Bolehkah Menyerahkan Zakat Langsung kepada Mustahik?, diakses pada 30 April 2020, pukul 22.45 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”).
    [2] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 23/2011
    [3] baznas.go.id
    [4] Pasal 5 ayat (1) dan (3) UU 23/2011
    [5] Pasal 17 UU 23/2011
    [6] Bolehkah Menyerahkan Zakat Langsung kepada Mustahik?
    [7] Pasal 7 ayat (2) UU 23/2011

    Tags

    hukumonline
    agama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!