KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Atasan Bagi PNS yang Menjadi Direksi/Komisaris

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Atasan Bagi PNS yang Menjadi Direksi/Komisaris

Izin Atasan Bagi PNS yang Menjadi Direksi/Komisaris
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Atasan Bagi PNS yang Menjadi Direksi/Komisaris

PERTANYAAN

Sebagaimana diketahui PNS diperbolehkan menjadi pemegang saham, direksi ataupun komisaris di perusahaan swasta khususnya perusahaan publik selama ada surat izin tertulis dari atasan langsung. Saya ingin bertanya yang dimaksud dengan atasan langsung siapa? Misalkan, apabila PNS tersebut memiliki jabatan Direktur Jenderal. Lalu bagaimana prosedur pelaksanaannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
     
    PNS, seperti Direktur Jenderal boleh saja menjadi pemegang saham, direksi ataupun komisaris di perusahaan. Meskipun demikian, PNS harus tetap memegang teguh etika, yaitu izin dari atasan tetap diperlukan guna mengantisipasi konflik kepentingan dan dengan cara memilih bidang usaha yang tidak terkait dengan pekerjaannya serta sesuai asas kepatutan, yaitu tidak mengganggu jam kerja.
     
    Lalu, kepada siapa Direktur Jenderal memohon izin jika akan menjadi pemegang saham, direksi, atau komisaris?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?, diterangkan bahwa setiap PNS dilarang:[1]
    1. menyalahgunakan wewenang;
    2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
    3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
    4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
    5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baikbergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
    6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupundi luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
    7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
    8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
    9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
    10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
    11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
    12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
    2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
    3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
    4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
    1. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
    1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangancalon selama masa kampanye; dan/atau
    2. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yangmenjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
    1. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/WakilKepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
    2. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
    1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
    2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yangmenjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
     
    Berdasarkan uraian di atas, memang tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris.
     
    Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) pun, tidak ada larangan demikian.
     
    Artikel di atas kemudian mengutip artikel praktisi hukum Irma Devita dalam artikel di laman pribadinya Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha?, yang menerangkan, meski tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan terkait, dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM), untuk memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi yang berstatus PNS, harus mendapat surat izin dari atasannya.
     
    Hal tersebut juga ditegaskan dalam artikel Ini Penjelasan Hukum Bagi PNS yang Ingin Punya Usaha, Pakar Hukum Administrasi Negara, Harsanto Nursadi, menyatakan meskipun secara hukum tidak ada lagi larangan tegas bagi PNS untuk berwirausaha, tetapi PNS harus tetap memegang teguh etika, yaitu izin dari atasan tetap diperlukan.
     
    Masih bersumber dari artikel yang sama, hal ini dilakukan guna mengantisipasi konflik kepentingan dengan cara memilih bidang usaha yang tidak terkait dengan pekerjaannya serta sesuai asas kepatutan, yaitu tidak memecah konsentrasi atau mengganggu jam kerja.
     
    Dalam praktiknya, sepanjang penelusuran kami, memang masih ditemukan PNS yang berkedudukan sebagai Direktur Jenderal di kementerian yang turut memegang jabatan di perusahaan.
     
    Sayangnya, kami tidak menemukan prosedur spesifik mengenai cara mendapatkan izin atasan agar PNS dapat menjadi pemegang saham, komisaris, ataupun direksi di perusahaan.
     
    Jadi kami menyarankan, jika Direktur Jenderal akan menjadi pemegang saham, komisaris, ataupun direksi, maka perlu berkomunikasi dengan instansi pemerintahan yang bersangkutan mengenai perolehan izin tersebut.
     
    Atasan Direktur Jenderal
    Pada dasarnya saat UU ASN mulai berlaku, jabatan PNS dilakukan penyetaraan:[2]
    1. jabatan eselon I.a kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
    2. jabatan eselon I.a dan eselon I.b setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
    3. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
    4. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
    5. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
    6. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
     
    Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (“Perpres 68/2019”), Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
     
    Direktur Jenderal adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.[3]
     
    Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil kemudian menguraikan bahwa terdapat istilah “pejabat penilai kinerja PNS”, yaitu atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
     
    Sebagai contoh, kami merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (“Permenristekdikti 1/2019”).
     
    Penilaian prestasi kerja PNS di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dilakukan oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
     
    Dalam Lampiran Permenristekdikti 1/2019, pejabat penilai dan atasan pejabat penilai dari seorang Direktur Jenderal di lingkungan kementerian tersebut adalah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (hal. 4).
     
    Dari ketentuan di atas, kami berpendapat bahwa atasan langsung dari Direktur Jenderal adalah Menteri yang bersangkutan yang membawahi lingkungan kementerian di mana Direktur Jenderal berada.
     
    Maka, jika Direktur Jenderal akan menjadi pemegang saham, komisaris, atau direksi, maka kami sarankan untuk mendapat izin terlebih dahulu dari atasannya, yaitu Menteri yang bersangkutan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     

    [1] Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”)
    [2] Pasal 131 UU ASN
    [3] Pasal 85 ayat (1) Perpres 68/2019
    [4] Pasal 1 ayat (1) Permenristekdikti 1/2019

    Tags

    perusahaan
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!