KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Dana Haji untuk Penanganan COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penggunaan Dana Haji untuk Penanganan COVID-19

Penggunaan Dana Haji untuk Penanganan COVID-19
Vidya Nuchaliza, S.H.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Penggunaan Dana Haji untuk Penanganan COVID-19

PERTANYAAN

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan dana haji? Saya dengar, dana itu akan digunakan juga untuk penanganan wabah corona. Apakah itu dibolehkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, dana haji boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan kemaslahatan umat Islam, termasuk untuk program-program penanganan wabah pandemi COVID-19.
     
    Syaratnya, pendanaan kegiatan kemaslahatan tersebut berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana abadi umat (“DAU”), bukan berasal dari dana titipan jemaah haji berupa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau dana lain yang peruntukkannya terbatas untuk penyelenggaraan ibadah haji.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dana Haji
    Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (“UU PKH”):
     
    Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
     
    Artinya, dana haji setidaknya terdiri atas:
    1. biaya penyelenggaraan ibadah haji (“BPIH”);
    2. dana efisiensi penyelenggaran haji;
    3. dana abadi umat (“DAU”); dan
    4. nilai manfaat yang dikuasai negara.
     
    Tiap-tiap jenis dana di atas melekat alas hak atau status kepemilikan secara hukum yang berbeda-beda. Peruntukkannya dapat berbeda pula, sekalipun keempat jenis dana tersebut ditampung di dalam rekening pada bank umum syariah/unit usaha syariah yang disebut kas haji.
     
    Berikut adalah uraian dari jenis-jenis dana tersebut:
     
    1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
    BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Selain itu terdapat pula jenis BPIH Khusus, yaitu dana yang dibayar oleh jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.[1]
     
    Setoran BPIH/BPIH Khusus dibayar ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (“BPKH”) yang berkedudukan sebagai wakil yang sah (wakalah) dari jemaah haji pada kas haji melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH).[2]
     
    Setoran BPIH/BPIH Khusus merupakan dana titipan jemaah haji (wadi’ah) untuk penyelenggaraan ibadah haji.[3]
     
    Sifat titipan ini menyebabkan peruntukkan dari BPIH/BPIH Khusus hanya terbatas pada penyelenggaraan ibadah haji. Apabila terdapat kelebihan biaya setoran BPIH/BPIH Khusus, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada jemaah haji.[4]

    Selain itu, dana titipan jemaah haji merupakan dana yang tidak dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).[5]
     
    1. Dana Efisiensi Penyelenggaraan Haji
    Dana efisiensi penyelenggaraan haji diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang ditempatkan pada kas haji.[6]
     
    1. Dana Abadi Umat (DAU)
    DAU merupakan sejumlah dana yang sebelum berlakunya UU PKH diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
     
    1. Nilai Manfaat yang Dikuasai Negara
    Nilai manfaat keuangan haji merupakan dana yang diperolah dari hasil pengembangan keuangan haji, yang ditempatkan pada kas haji.[8]
     
    Dana haji merupakan bagian dari keuangan haji, yaitu semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban, baik yang bersumber dari jemaah haji ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.[9]
     
    Pengeluaran Dana Haji untuk Penanganan COVID-19
    Terkait pertanyaan Anda, pengeluaran keuangan haji meliputi:[10]
    1. penyelenggaraan ibadah haji;
    2. operasional BPKH;
    3. penempatan dan/atau investasi keuangan haji;
    4. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus bagi jemaah yang membatalkan keberangkatan dengan alasah yang sah;
    5. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus);
    6. pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
    7. kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
    8. pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
     
    Pengeluaran kegiatan untuk kemaslahatan umat sendiri pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU.[11] Dengan demikian, menurut hemat kami, DAU yang menjadi bagian dari dana haji secara hukum boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan kemaslahatan umat Islam, termasuk untuk program-program penanganan wabah pandemi COVID-19.
     
    Syaratnya, pendanaan kegiatan kemaslahatan tersebut berasal dari nilai manfaat pengelolaan DAU, bukan berasal dari dana titipan jemaah haji (BPIH) atau dana lain yang peruntukkannya terbatas untuk penyelenggaraan ibadah haji.
     
    Pelaksanaan kegiatan kemaslahatan tersebut kemudian harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat (“PBPKH 7/2018”).
     
    Prioritas kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam yang didanai dari nilai manfaat DAU yang diatur dalam PBPKH 7/2018 di antaranya:[12]
    1. kegiatan pelayanan ibadah haji;
    2. pendidikan dan dakwah;
    3. kesehatan;
    4. sosial keagamaan;
    5. ekonomi umat; serta
    6. pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
     
    Program kemaslahatan umat tersebut dilaksanakan berdasarkan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis BPKH dan proposal kegiatan yang diajukan kepada BPKH dengan tata cara yang telah ditentukan.[13]
     
    Besaran nilai manfaat DAU yang dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam paling banyak sama dengan total nilai manfaat DAU dari tahun sebelumnya.[14]
     
    Sebagai informasi, kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bemanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji;
     

    [1] Pasal 1 angka 12 & angka 13 UU PKH
    [2] Pasal 6 ayat (2) UU PKH
    [3] Pasal 7 ayat (1) UU PKH
    [4] Pasal 7 ayat (2) UU PKH
    [5] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PKH
    [6] Pasal 9 UU PKH
    [7] Pasal 1 angka 3 UU PKH
    [8] Pasal 8 UU PKH
    [9] Pasal 1 angka 1 UU PKH
    [10] Pasal 10 UU PKH
    [11] Pasal 17 UU PKH
    [12] Pasal 4 PBPKH 7/2018
    [13] Pasal 5 & 6 PBPKH 7/2018
    [14] Pasal 3 ayat (3) PBPKH 7/2018

    Tags

    virus corona
    bpih

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!