Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dana Haji
Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
Artinya, dana haji setidaknya terdiri atas:
biaya penyelenggaraan ibadah haji (“BPIH”);
dana efisiensi penyelenggaran haji;
dana abadi umat (“DAU”); dan
nilai manfaat yang dikuasai negara.
Tiap-tiap jenis dana di atas melekat alas hak atau status kepemilikan secara hukum yang berbeda-beda. Peruntukkannya dapat berbeda pula, sekalipun keempat jenis dana tersebut ditampung di dalam rekening pada bank umum syariah/unit usaha syariah yang disebut kas haji.
Berikut adalah uraian dari jenis-jenis dana tersebut:
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Selain itu terdapat pula jenis BPIH Khusus, yaitu dana yang dibayar oleh jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
[1]
Setoran BPIH/BPIH Khusus dibayar ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (“BPKH”) yang berkedudukan sebagai wakil yang sah
(wakalah) dari jemaah haji pada kas haji melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH).
[2]
Setoran BPIH/BPIH Khusus merupakan dana titipan
jemaah haji
(wadi’ah) untuk
penyelenggaraan ibadah haji.
[3]
Sifat titipan ini menyebabkan peruntukkan dari BPIH/BPIH Khusus hanya terbatas pada penyelenggaraan ibadah haji. Apabila terdapat kelebihan biaya setoran BPIH/BPIH Khusus, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada jemaah haji.
[4]
Selain itu, dana titipan jemaah haji merupakan dana yang tidak dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
[5]
Dana Efisiensi Penyelenggaraan Haji
Dana efisiensi penyelenggaraan haji diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang ditempatkan pada kas haji.
[6]
Dana Abadi Umat (DAU)
DAU merupakan sejumlah dana yang sebelum berlakunya UU PKH diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[7]
Nilai Manfaat yang Dikuasai Negara
Nilai manfaat keuangan haji merupakan dana yang diperolah dari hasil pengembangan keuangan haji, yang ditempatkan pada kas haji.
[8]
Dana haji merupakan bagian dari keuangan haji, yaitu semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban, baik yang bersumber dari jemaah haji ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
[9]
Pengeluaran Dana Haji untuk Penanganan COVID-19
Terkait pertanyaan Anda, pengeluaran keuangan haji meliputi:
[10]penyelenggaraan ibadah haji;
operasional BPKH;
penempatan dan/atau investasi keuangan haji;
pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus bagi jemaah yang membatalkan keberangkatan dengan alasah yang sah;
pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus);
pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
Pengeluaran kegiatan untuk kemaslahatan umat sendiri pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU.
[11] Dengan demikian, menurut hemat kami, DAU yang menjadi bagian dari dana haji secara hukum boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan kemaslahatan umat Islam, termasuk untuk program-program penanganan wabah pandemi COVID-19.
Syaratnya, pendanaan kegiatan kemaslahatan tersebut berasal dari nilai manfaat pengelolaan DAU, bukan berasal dari dana titipan jemaah haji (BPIH) atau dana lain yang peruntukkannya terbatas untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Prioritas kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam yang didanai dari nilai manfaat DAU yang diatur dalam PBPKH 7/2018 di antaranya:
[12]kegiatan pelayanan ibadah haji;
pendidikan dan dakwah;
kesehatan;
sosial keagamaan;
ekonomi umat; serta
pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
Program kemaslahatan umat tersebut dilaksanakan berdasarkan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis BPKH dan proposal kegiatan yang diajukan kepada BPKH dengan tata cara yang telah ditentukan.
[13]
Besaran nilai manfaat DAU yang dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam paling banyak sama dengan total nilai manfaat DAU dari tahun sebelumnya.
[14]
Sebagai informasi, kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut
covid19.hukumonline.com.
Demikian jawaban kami, semoga bemanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 12 & angka 13 UU PKH
[2] Pasal 6 ayat (2) UU PKH
[3] Pasal 7 ayat (1) UU PKH
[4] Pasal 7 ayat (2) UU PKH
[5] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PKH
[7] Pasal 1 angka 3 UU PKH
[9] Pasal 1 angka 1 UU PKH
[12] Pasal 4 PBPKH 7/2018
[13] Pasal 5 & 6 PBPKH 7/2018
[14] Pasal 3 ayat (3) PBPKH 7/2018