KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Membandingkan Tokoh Nasional dengan Nabi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Membandingkan Tokoh Nasional dengan Nabi

Hukumnya Membandingkan Tokoh Nasional dengan Nabi
Dairani, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Membandingkan Tokoh Nasional dengan Nabi

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika seseorang membandingkan seorang tokoh dengan Nabi? Apakah dapat dihukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Keberadaan Nabi dan Rasul
    Sebelum menjawab pertanyaan di atas, alangkah lebih baiknya dipahami terlebih dahulu perbedaan antara nabi dan tokoh nasional.
     
    Agama Islam merupakan rahmatan lil’alamin. Agama yang melindungi dan mengasihi umatnya tanpa pandang bulu. Kemudian, diutuslah nabi dan rasul sebagai penyebar agama Islam.
     
    “Nabi” berasal dari kata “naba” yang berarti tinggi. Dikatakan nabi, karena ia merupakan seseorang yang telah diberi wahyu oleh Allah SWT, namun tidak diperintahkan untuk menyampaikan wahyu atau risalah yang ia terima kepada umatnya. Nabi dalam agama Islam adalah salah satu yang diberi ilham oleh Allah SWT.
     
    Dari berbagai sumber yang telah ditelaah, nabi berjumlah 124.000 orang sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam salah satu hadist-nya. “Nabi” yang berasal dari kata“naba” yang berarti tinggi itu memiliki visi ke tempat yang jauh dalam hal ini adalah prediksi ke masa depan yang disebut nubuwwah.
     
    Adapun perbedaan nabi dengan rasul adalah: rasul sudah tentu nabi sedangkan nabi belum tentu rasul, sehingga tugas yang diemban pun berbeda sebagaimana diterangkan Kitab Syarh Ath-Thahawiyah Fii ‘Aqidah As Salaf yang ditulis Ibnu Abil Izz Al-Hanafi (hal. 296).
     
    Rasul memiliki kewajiban untuk mengamalkan dan menyampaikan risalah (syariat) yang ia bawa untuk umatnya. Jumlah rasul pun dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, yakni berjumlah 312 orang.
     
    Keberadaan Tokoh Nasional
    Sebagai bangsa Indonesia, sudah tidak asing lagi bagi kita dalam mengenal istilah tokoh bangsa yang jumlahnya sulit dihitung. Dalam hal ini, kita mengenal bahwa yang menjadi tokoh bangsa ini adalah orang yang menonjol, yang memiliki keberanian dalam membela kebenaran serta memperjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia atau singkatnya orang yang berjasa besar pada bangsa dan negara.
     
    Korelasi antara nabi dengan tokoh nasional adalah: keduanya dapat dikatakan sebagai panutan bagi orang-orang di sekitarnya, serta memberikan pengaruh besar bagi orang-orang yang berada di sekelilingnya.
     
    Namun, perlu ditegaskan kembali bahwa keduanya berada dan hidup di zaman yang berbeda serta ajaran yang dibawa pun juga jelas berbeda. Lantas muncul pertanyaan, bagaimana jika ada yang membandingkan nabi dengan tokoh nasional?
     
    Sikap membandingkan tokoh nasional dengan nabi merupakan salah satu sikap yang tidak terpuji atas kurangnya adab terhadap utusan Allah SWT.
     
    Memang antara nabi dan tokoh nasional sama-sama manusia, akan tetapi, nabi merupakan orang yang ditinggikan derajatnya, karena mendapat wahyu dari Allah SWT.
     
    Dan apa yang disampaikan oleh nabi tidak semata-mata atas hawa nafsunya atau kehendaknya sendiri, melainkan semua dari Allah SWT.
     
    Maka, membandingkan nabi dengan tokoh nasional dapat dikatakan tidak pantas atau tidak seharusnya dilakukan apalagi bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang berdasarkan Pancasila.
     
    Ancaman Hukuman
    Lantas, dapatkah seseorang yang melakukan hal demikian dikenai pidana?
     
    Ada beberapa aturan yang mengatur perbuatan tersebut, seperti yang tertera dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
     
    Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
    1. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
    2. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
     
    Ketentuan pidana mengenai perbuatan tersebut juga terdapat dalam Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“Penpres 1/1965”).
     
    Pasal 1 Penpres 1/1965 tersebut berbunyi:
     
    Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.
     
    Barang siapa melanggar ketentuan tersebut diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama menteri-menteri yang diterangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Penpres 1/1965.
     
    Orang yang masih terus melanggar ketentuan Pasal 1 Penpres 1/1965, maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.[1]
     
    Ketentuan-ketentuan di atas dapat dijadikan sebagai dasar bahwa nabi dan tokoh nasional tidak dapat dibandingkan, karena keduanya memiliki derajat dan kemuliaan yang berbeda dan bagi yang membandingkannya, dapat diancam dengan sanksi pidana.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Ibnu Abil Izz Al-Hanafi. Kitab Syarh Ath-Thahawiyah Fii ‘Aqidah As Salaf. Riyadh, 1418 Hijriah.
     

    [1] Pasal 3 Penpres 1/1965

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!