Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Bagi PNS yang Nekat Mudik Saat Wabah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukuman Bagi PNS yang Nekat Mudik Saat Wabah COVID-19

Hukuman Bagi PNS yang Nekat Mudik Saat Wabah COVID-19
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman Bagi PNS yang Nekat Mudik Saat Wabah COVID-19

PERTANYAAN

Apa hukuman yang diberikan kepada PNS yang nekat mudik atau pergi ke luar kota? Lalu jika ada anggota keluarga PNS yang meninggal, apakah tidak boleh mengambil cuti?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Namun, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) masih dapat mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena, salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia (cuti karena alasan penting).
     
    Bagi PNS yang melanggar larangan tersebut akan dikenai hukuman disiplin dari ringan hingga berat sesuai kategori pelanggaran yang diatur.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Larangan Mudik dan Pembatasan Cuti
    Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“P3K”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 (“SE MENPANRB 46/2020”).
     
    SE MENPANRB 46/2020 telah mencabut dan mengganti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 (“SE MENPANRB 36/2020”) sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 (“SE MENPANRB 41/2020”).[1]
     
    Guna mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlaku penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.[2]
     
    Apabila ASN dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, ia harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.[3]
     
    Selain itu, ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, sehingga pejabat pembina kepegawaian pun juga tidak memberikan izin cuti bagi ASN.[4]
     
    Akan tetapi, pembatasan cuti dapat dikecualikan untuk:[5]
    1. cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS; dan
    2. cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi P3K.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.[6]
     
    Pemberian cuti bagi PNS di atas dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya.[7]
     
    SE MENPANRB 46/2020 mulai berlaku sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.[8]
     
    Namun, patut diperhatikan melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perjalanan orang pada lembaga pemerintah, seperti ASN, yang menyelenggarakan kegiatan pada bidang tertentu masih diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan, salah satunya, surat tugas bagi ASN, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
     
    Hukuman Disiplin
    Bila PNS tetap mudik tanpa menaati ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).[9]
     
    Pelanggaran disiplin berupa kegiatan bepergian dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dikategorikan sebagai berikut:[10]
    1. Kategori I, yaitu ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik terhitung sejak 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MENPANRB 36/2020.
    2. Kategori II, yaitu ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik terhitung sejak 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MENPANRB 41/2020.
    3. Kategori III, yaitu ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik terhitung sejak 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MENPANRB 46/2020.
     
    Dalam hal pelanggaran disiplin ASN tersebut dilakukan pada saat telah disampaikannya imbauan agar tidak mudik menurut SE MENPANRB 36/2020, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.[11]
     
    Sedangkan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan pada saat telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik menurut SE MENPANRB 41/2020 dan SE MENPANRB 46/2020, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.[12]
     
    Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:[13]
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis; dan
    3. pernyataan tidak puas secara tertulis.
     
    Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:[14]
    1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
    2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan
    3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
     
    Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:[15]
    1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
    2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    3. pembebasan dari jabatan;
    4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
     
    Sebagai informasi, kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     

    [1] Alinea Pertama SE MENPANRB 46/2020
    [2] Angka 1 huruf a SE MENPANRB 46/2020
    [3] Angka 1 huruf b SE MENPANRB 46/2020
    [4] Angka 2 huruf a dan b SE MENPANRB 46/2020
    [5] Angka 2 huruf c SE MENPANRB 46/2020
    [6] Angka 2 huruf d SE MENPANRB 46/2020
    [7] Angka 2 huruf e SE MENPANRB 46/2020
    [8] Angka 6 SE MENPANRB 46/2020
    [9] Angka 3 huruf b SE MENPANRB 46/2020
    [10] Angka 5 huruf b Poin 1 Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE BKN 11/2020”)
    [11] Angka 5 huruf b Poin 3a SE BKN 11/2020
    [12] Angka 5 huruf b Poin 3b SE BKN 11/2020
    [13] Pasal 7 ayat (2) PP 53/2010
    [14] Pasal 7 ayat (3) PP 53/2010
    [15] Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!