Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Pegawai Kontrak yang Di-PHK Karena Efisiensi

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Pegawai Kontrak yang Di-PHK Karena Efisiensi

Hak Pegawai Kontrak yang Di-PHK Karena Efisiensi
Togar Julio Parhusip, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hak Pegawai Kontrak yang Di-PHK Karena Efisiensi

PERTANYAAN

Saya seorang sales yang bekerja di salah satu department store yang kena PHK akibat COVID-19. Alasannya, gerai-gerai banyak yang tutup dan yang masih dipertahankan adalah beberapa karyawan back office. Bagaimana perhitungan pesangon untuk karyawan yang di-PHK karena efisiensi ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/pegawai kontrak yang di-PHK dengan alasan efisiensi berhak atas upah, sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    PHK Pegawai Kontrak karena Efisiensi
    Saat ini Indonesia dan negara-negara dunia sedang dilanda wabah penyakit COVID-19. Penyakit tersebut memengaruhi seluruh kegiatan masyarakat, sehingga tidak bisa terlaksana dengan normal.
     
    Di Indonesia sendiri, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Bahkan beberapa daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, sehingga pergerakan masyarakat di wilayah tersebut semakin terbatas.
     
    Sebagai akibatnya, banyak sektor usaha yang tidak dapat menjalankan operasional dan melakukan pengurangan tenaga kerja.
     
    Kami asumsikan, hubungan kerja Anda dengan department store tersebut didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/pegawai kontrak. Jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, maka Anda berhak atas upah sebanyak sisa masa kontrak.
     
    Hal ini sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang berbunyi:
     
    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    PHK Pegawai Tetap karena Efisiensi
    Sedangkan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)/pegawai tetap yang di-PHK karena efisensi, maka perhitungan hak karyawan didasarkan pada Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
     
    Perlu diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 memberikan catatan bahwa Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu” (hal. 59).
     
    Atas aturan di atas, maka Anda dapat menghitung hak-hak normatif karyawan yang di-PHK berdasarkan lamanya bekerja di perusahaan tersebut. Acuannya berdasarkan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, dengan formula dasar:
     
    Uang Pesangon
    Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:
    1. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;
    2. masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah;
    3. masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah;
    4. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah;
    5. masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah;
    6. masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah;
    7. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;
    8. masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah;
    9. masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.
     
    Uang Penghargaan Masa Kerja
    Uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
    1. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah;
    2. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah;
    3. masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah;
    4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah;
    5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah;
    6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah;
    7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah;
    8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
     
    Uang Penggantian Hak
    Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
    3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
     
    Contoh Perhitungan
    Sebagai contoh perhitungan pesangon pegawai tetap yang di-PHK karena alasan efisiensi, apabila seorang karyawan telah bekerja selama 4,5 tahun, maka hak yang ia terima berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
     
    = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak
    = (2 x 5 bulan upah) + (1 x 2 bulan upah) + Uang Penggantian Hak
     
    Harus diingat, sebagaimana diuraikan Juanda Pangaribuan dalam artikel Rumus Perhitungan Uang Pesangon dan Masalah PHK Karena Efisiensi, ketentuan di atas berlaku dalam hal alasan perusahaan mem-PHK Anda benar-benar karena alasan efisiensi. Pengertian efisiensi itu harus diartikan secara benar. Tujuan efisiensi adalah penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan, salah satu contohnya adalah karena adanya restrukturisasi di perusahaan tersebut.
     
    Sebagai informasi, kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011.

    Tags

    covid-19
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!