Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya
Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya (“PRPB”) adalah perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan di wilayah dan membawahi negara akreditasi atau wilayah kerja yang secara politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan nyata terhadap personel dan aset fisik perwakilan.
[1]
Personel yang disebutkan di atas meliputi diplomat, penata kanselerai, pranata lnformasi diplomatik, dan sandiman yang berasal dari Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan pada PRPB.
[2]
Adapun diplomat adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
[3]
Penetapan status dan tingkatan PRPB, dibedakan berdasarkan bobot dan tingkat potensi ancaman serta gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan personel serta aset fisik perwakilan.
[4]
Perubahan status dan tingkatan PRPB ditetapkan pada setiap akhir semester pertama tahun anggaran berjalan. Penetapannya mulai berlaku pada awal tahun anggaran berikutnya.
[5]
Penetapan status dan tingkatan PRPB tersebut dilakukan dengan memperhatikan:
[6]hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan tim penilai terhadap perwakilan dengan menggunakan parameter pengisian kuesioner, validasi unit regional, dan dapat disertai dengan uji petik ke perwakilan tertentu;
kesinambungan dinamis dalam satu kontinum yang menunjukkan adanya tahapan peningkatan dan atau penurunan status bersama tingkatan PRPB dalam kurun waktu tertentu;
peningkatan dan/atau penurunan status, termasuk tingkatan PRPB akan menentukan bentuk tindakan yang diperlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan PRPB; dan
hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai.
Penetapan status dan tingkatan PRPB dilakukan berdasarkan indikator yang dituangkan ke dalam kuesioner. Indikator dihasilkan melalui penilaian dimensi dan subdimensi PRPB.
[7]
Sebagai contoh, dimensi keamanan dan keselamatan mencakup subdimensi konflik bersenjata, terorisme, gerakan anti Indonesia, kriminalitas, dan sebagainya.
[8]
Perlindungan Penugasan Diplomat ke PRPB
Penugasan diplomat ke PRPB dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan formasi PRPB serta mempertimbangkan kondisi diplomat yang bersangkutan.
[9]
Diplomat diberikan pembekalan khusus sebelum ditugaskan pada PRPB, paling sedikit meliputi:
[10]manajemen keselamatan dan kebakaran gedung;
kesadaran keamanan dan keselamatan (security awareness);
simulasi situasi krisis; dan
pertolongan pertama pada kecelakaan.
Adapun diplomat pada PRPB berhak memperoleh fasilitas berupa:
Perjalanan dinas untuk konsultasi dan koordinasi.
Konsultasi dan koordinasi dilakukan untuk memutakhirkan informasi tentang situasi dan kondisi terknisi dan/atau menyampaikan perkembangan pengelolaan sarana dan prasarana PRPB.
[11]
Cuti karena alasan penting.
Diplomat dapat mengajukan cuti alasan penting untuk memulihkan kondisi kejiwaan.
[12]
Konsultasi psikologis.
Diplomat dan anggota keluarganya dapat memperoleh konsultasi psikologi yang dilaksanakan pada saat sebelum penugasan, masa penugasan, dan setelah penugasan.
[13]
Pemberian konsultasi psikologi dilakukan oleh lembaga konsultasi psikologi yang berkedudukan di Indonesia, melalui kunjungan ke negara perwakilan atau saat diplomat melakukan perjalanan dinas ke Indonesia.
[14]
Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA).
[15]
Selain itu, penugasan diplomat pada PRPB dengan status rawan dapat membawa anggota keluarganya selama masa penugasan. Mereka diberikan pembekalan berupa layanan konsultasi psikologis dan kondisi keamanan negara akreditasi.
[16]
Namun, diplomat yang ditugaskan pada PRPB dengan status berbahaya tidak dapat membawa anggota keluarganya untuk mendampingi dalam masa penugasan.
[17]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 Permenlu 5/2020
[2] Pasal 1 angka 8 Permenlu 5/2020
[3] Pasal 1 angka 3 Permenlu 5/2020
[4] Pasal 4 ayat (1) Permenlu 5/2020
[5] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenlu 5/2020
[6] Pasal 6 Permenlu 5/2020
[7] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permenlu 5/2020
[8] Pasal 7 ayat (3) huruf a Permenlu 5/2020
[9] Pasal 18 Permenlu 5/2020
[10] Pasal 19 Permenlu 5/2020
[11] Pasal 27 huruf a dan 28 ayat (1) Permenlu 5/2020
[12] Pasal 27 huruf b dan Pasal 29 ayat (1) Permenlu 5/2020
[13] Pasal 27 huruf c dan Pasal 30 ayat (1) Permenlu 5/2020
[14] Pasal 30 ayat (2) dan (3) Permenlu 5/2020
[15] Pasal 27 huruf d Permenlu 5/2020
[16] Pasal 23 Permenlu 5/2020
[17] Pasal 24 Permenlu 5/2020