Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Konsumen VCS Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Bisakah Konsumen VCS Dipidana?

Bisakah Konsumen VCS Dipidana?
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Konsumen VCS Dipidana?

PERTANYAAN

Apakah ada hukum pidana untuk orang yang menggunakan jasa VCS? Saya tertipu oleh seorang penyedia layanan VCS via transfer antar rekening. Misalkan saya melapor ke pihak bank/polisi, apakah saya ikut terjerat karena sudah pernah menggunakan jasa VCS?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apa itu VCS? Kami asumsikan VCS adalah singkatan dari video call sex. Pada dasarnya, konsumen VCS tidak dapat dijerat pidana berdasarkan UU Pornografi. Namun demikian, si penyedia jasa VCS masih dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi.

    Di sisi lain, harus diingat bahwa dalam VCS adalah telah terjadi komunikasi dua arah antara konsumen dan penyedia jasa VCS. Dengan kata lain, yang mentransmisikan konten asusila bukan hanya penyedia jasa VCS, melainkan konsumennya juga, dengan penyedia jasa VCS sebagai penerimanya. Lantas apakah penyedia dan konsumen VCS berpotensi dipidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pertama kali pada 13 Mei 2020, dimutakhirkan pertama kali pada 29 Juli 2021, kemudian dimutakhirkan kedua kali pada 13 Desember 2021, dan dimutakhirkan ketiga kali pada 27 Januari 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelumnya perlu Anda pahami, apa itu VCS? VCS adalah singkatan dari video call sex. Kekhawatiran Anda atas kemungkinan turut dijerat pidana, karena menggunakan layanan VCS, perlu ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.

    Larangan dalam UU Pornografi

    Setelah mengetahui akronim dari apa itu VCS, mari kenali tinjauannya berdasarkan UU Pornografi.

    Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menerangkan larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.

    Adapun yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[1]

    Apabila dilanggar, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[2]

    Namun demikian, menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pasal ini tidak berlaku apabila "membuat untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”.

    Selain itu, menurut Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi, setiap orang juga dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

    1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
    3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
    4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

    Jika dilakukan, pelakunya dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.[3]

    Apakah Konsumen VCS Bisa Dipenjara?

    Terkait dapat tidaknya Anda selaku konsumen VCS dijerat dengan UU Pornografi, kami merujuk pada artikel Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya.

    Dalam hal pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mereka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

    Dengan demikian, menurut hemat kami, konsumen VCS tidak dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Namun demikian, penyedia jasa VCS dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi atas penyediaan jasa yang mengandung unsur pornografi.

    Pandangan UU ITE atas Konsumen VCS

    Kedua, kasus ini bisa ditinjau dari UU ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016.

    Pada dasarnya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

    Kemudian, orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.

    Untuk memahami makna pasal tersebut, menurut Lampiran SKB UU ITE (hal. 7), konten melanggar kesusilaan tersebut ditransmisikan, didistribusikan, atau disebarkan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, diunggah, disiarkan, atau di-posting).

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika ditinjau berdasarkan UU ITE, transmisi konten melanggar kesusilaan yang ditujukan kepada satu orang saja sudah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

    Sebagai informasi, disarikan dari DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna.

    Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

    Unsur-unsur ketentuan tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) RUU ITE sebagai berikut:

    1. "Menyiarkan" adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.
    2. “Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
    3. “Mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
    4. “Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain (publik).
    5. “Melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
    6. “Diketahui umum” adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

    Lalu, orang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) RUU ITE dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) RUU ITE.

    Namun, menurut Pasal 45 ayat (2) RUU ITE, perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) RUU ITE tidak dipidana dalam hal:

    1. dilakukan demi kepentingan umum;
    2. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
    3. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

    VCS sebagai Komunikasi Dua Arah

    Selain itu, harus diingat bahwa VCS adalah layanan video call yang merupakan komunikasi dua arah. Virpi Oksman dalam artikel Mobile Video: Between Personal, Community and Mass Media dalam buku After the Mobile Phone?: Social Changes and the Development of Mobile Communication (hal. 106) menguraikan bahwa:

    Video call is more engaging activity than voice call, partly because it does not allow so much for simultaneous ‘parallel activities’ … The tester estimated video calls to be perfect product also for relationship communication.

    Hal ini menunjukkan bahwa dalam VCS telah terjadi komunikasi dua arah antara Anda dan penyedia jasa VCS. Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa dalam layanan VCS transmisinya melibatkan kedua belah pihak, baik penyedia jasa VCS maupun penyedia jasa VCS sebagai penerimanya.

    Kami mencontohkan kasus dalam Putusan PN Barru Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Bar, di mana terdakwa mengajak seorang anak perempuan melakukan VCS dengan cara sama-sama telanjang sambil video (hal. 24). Dengan demikian, menurut hemat kami, pengguna jasa VCS berpotensi dipidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya.

    Tindak Pidana Percobaan dalam KUHP

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda soal pelaporan, kami sampaikan bahwa meskipun Anda belum menggunakan jasa VCS yang dimaksud (karena ditipu oleh penyedia jasa), Anda tetap dapat dipidana atas tindak pidana percobaan. Tindak pidana percobaan ini diatur dalam KUHP lama yang yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.

    KUHPUU 1/2023
    1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
    2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi 1/3.
    3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
    4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

    1. Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

    2. Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:

    a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; dan

    b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.

     

    3. Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.

    4. Percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    5. Pidana tambahan untuk percobaan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.

     

    Misalnya, Anda dengan niat menggunakan jasa VCS, mentransfer sejumlah uang untuk membayar jasa tersebut, namun ternyata penyedia jasa tidak kunjung menghubungi Anda atau Anda tidak dapat menghubunginya pada waktu jasa VCS yang telah ditentukan.

    Maka, dalam rangkaian perbuatan itu, Anda telah memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang diancam pidana, dan sudah pula memulai perbuatan itu dengan mentransfer uang dan perbuatan persiapan lainnya untuk menggunakan jasa VCS, namun perbuatan itu tidak selesai, karena terhalang penyedia jasa VCS yang ingkar atau bohong.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Bar.

    Referensi:

    1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disahkan oleh DPR;
    2. Virpi Oksman. Mobile Video: Between Personal, Community and Mass Mediadalam buku Maren Hartmann (Eds.). After the Mobile Phone?: Social Changes and the Development of Mobile Communication. Berlin: Frank & Timme GmbH, 2008.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”)

    [2] Pasal 29 UU Pornografi

    [3] Pasal 30 UU Pornografi

    [4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!