Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Memaksa Seseorang Mengirim Foto Cabul

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Memaksa Seseorang Mengirim Foto Cabul

Jerat Hukum Memaksa Seseorang Mengirim Foto Cabul
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Memaksa Seseorang Mengirim Foto Cabul

PERTANYAAN

Saya dekat dengan seseorang yang selalu memaksa saya untuk mengirimkan foto telanjang saya. Saat saya berusaha menolak, dia selalu berkata kasar kepada saya. Meskipun saya belum sampai memberikan foto itu, apakah yang dia lakukan sudah melanggar hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Memaksa Mengirim Foto Telanjang
    Pertama-tama kami sampaikan, Anda beruntung memiliki nilai luhur sehingga tidak memberikan foto telanjang Anda kepada teman dekat Anda tersebut. Jika sampai memberikannya, Anda berpotensi untuk turut terlibat masalah hukum.
     
    Menurut hemat kami, upaya memaksa untuk mengirim foto telanjang adalah perbuatan tidak senonoh dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Tujuannya hanyalah untuk kepuasan nafsu saja dan merupakan salah satu bentuk perbuatan cabul.
     
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonensia Daring, cabul artinya keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan).
     
    Terkait pertanyaan Anda, Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur sebagai berikut:
     
    Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
     
    Mengutip pendapat R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 212), perbuatan cabul adalah sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan (kesopanan), atau perbuatan lain yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin.
     
    Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, akan tetapi dalam undang-undang disebutkan tersendiri.
     
    Lebih lanjut dijelaskan oleh R. Soesilo, yang dilarang dalam Pasal 289 KUHP bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
     
    Sedangkan kekerasan sendiri, menurut Sunarto dalam buku Televisi, Kekerasan & Perempuan (hal. 138), dapat dieskpresikan secara verbal, nonverbal, dan gabungan. Bentuk kekerasan verbal adalah kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan lewat mulut atau ditulis lewat kata-kata, seperti mengumpat, menghina, mencemooh, dan lain-lain.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, memaksa seseorang untuk mengirim foto telanjang diikuti dengan kata-kata kasar memenuhi unsur-unsur Pasal 289 KUHP di atas.
     
    Baca juga: Makna “Intimidasi” Menurut Hukum Pidana
     
    UU ITE
    Selain itu, sebagaimana pernah dicontohkan dalam artikel Ancaman Pidana bagi Pengirim SMS Berisi Ajakan Bersetubuh, terdapat kasus di mana seorang Terdakwa sering kali mengirimkan SMS kepada korban yang berisi ajakan phone sex.
     
    Dalam pertimbangannya, dengan berdasarkan keterangan dari ahli, hakim mengatakan bahwa SMS yang berisi ajakan hubungan seksual, melakukan onani, membicarakan alat kelamin, sedangkan SMS tersebut tidak dikehendaki oleh penerima, merupakan salah satu contoh muatan yang melanggar kesusilaan.
     
    Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
     
    Dengan demikian, jika pemaksaan tersebut didahului dengan pesan-pesan yang melanggar kesusilaan, menurut hemat kami, yang bersangkutan dapat dijerat dengan ketentuan UU ITE tersebut.
     
    Saran kami, jika hubungan Anda dengan teman Anda tersebut masih tetap ingin berlanjut secara normal, beri nasihat hukum kepadanya. Ingatkan agar segera menghindari pikiran-pikiran sesat tersebut, karena jika masih diulangi, ancaman hukumannya sangat tinggi.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonensia Daring, diakses pada Jumat, 29 Mei 2020, pukul 15.45 WIB;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991;
    3. Sunarto. Televisi, Kekerasan & Perempuan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2009.

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!