Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Memaksa Mengirim Foto Telanjang
Pertama-tama kami sampaikan, Anda beruntung memiliki nilai luhur sehingga tidak memberikan foto telanjang Anda kepada teman dekat Anda tersebut. Jika sampai memberikannya, Anda berpotensi untuk turut terlibat masalah hukum.
Menurut hemat kami, upaya memaksa untuk mengirim foto telanjang adalah perbuatan tidak senonoh dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Tujuannya hanyalah untuk kepuasan nafsu saja dan merupakan salah satu bentuk perbuatan cabul.
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Mengutip pendapat R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 212), perbuatan cabul adalah sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan (kesopanan), atau perbuatan lain yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin.
Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, akan tetapi dalam undang-undang disebutkan tersendiri.
Lebih lanjut dijelaskan oleh R. Soesilo, yang dilarang dalam Pasal 289 KUHP bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
Sedangkan kekerasan sendiri, menurut Sunarto dalam buku Televisi, Kekerasan & Perempuan (hal. 138), dapat dieskpresikan secara verbal, nonverbal, dan gabungan. Bentuk kekerasan verbal adalah kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan lewat mulut atau ditulis lewat kata-kata, seperti mengumpat, menghina, mencemooh, dan lain-lain.
Dengan demikian, menurut hemat kami, memaksa seseorang untuk mengirim foto telanjang diikuti dengan kata-kata kasar memenuhi unsur-unsur Pasal 289 KUHP di atas.
UU ITE
Dalam pertimbangannya, dengan berdasarkan keterangan dari ahli, hakim mengatakan bahwa SMS yang berisi ajakan hubungan seksual, melakukan onani, membicarakan alat kelamin, sedangkan SMS tersebut tidak dikehendaki oleh penerima, merupakan salah satu contoh muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dengan demikian, jika pemaksaan tersebut didahului dengan pesan-pesan yang melanggar kesusilaan, menurut hemat kami, yang bersangkutan dapat dijerat dengan ketentuan UU ITE tersebut.
Saran kami, jika hubungan Anda dengan teman Anda tersebut masih tetap ingin berlanjut secara normal, beri nasihat hukum kepadanya. Ingatkan agar segera menghindari pikiran-pikiran sesat tersebut, karena jika masih diulangi, ancaman hukumannya sangat tinggi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991;
Sunarto. Televisi, Kekerasan & Perempuan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2009.