Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Pelanggar PSBB di Jakarta

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal untuk Menjerat Pelanggar PSBB di Jakarta

Pasal untuk Menjerat Pelanggar PSBB di Jakarta
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal untuk Menjerat Pelanggar PSBB di Jakarta

PERTANYAAN

PSBB yang diterapkan di Jakarta masih diwarnai banyak pelanggaran. Contohnya yang sempat viral beberapa waktu lalu, orang-orang beramai-ramai di Sarinah untuk mengabadikan momen terakhir beroperasinya sebuah restoran. Untuk itu, saya ingin menanyakan, adakah sanksi yang bisa dikenakan bagi pelanggar PSBB di Jakarta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) Jakarta.
     
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta
    Sebelumnya, kami jelaskan lebih dulu pelaksanaan PSBB di Jakarta menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI 33/2020”).
     
    Salah satu pembatasan dalam PSBB Jakarta adalah penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.[1]
     
    Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk:[2]
    1. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
    2. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
     
    Pemenuhan kebutuhan pokok meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, dan/atau logistik.[3]
     
    Kemudian, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, meliputi:[4]
    1. penyediaan barang retail di:
    1. pasar rakyat;
    2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau
    3. toko/warung kelontong.
    1. jasa binatu (laundry).
     
    Sedangkan kegiatan olahraga secara mandiri dapat dilakukan terbatas pada area sekitar rumah tinggal penduduk dan dengan tidak berkelompok.[5]
     
    Sanksi Bagi yang Nekat Ramai Berkumpul Selama PSBB Jakarta
    Menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI 41/2020”).
     
    Kegiatan yang mengumpulkan banyak massa yang Anda terangkan berpotensi melanggar pelaksanaan PSBB di Jakarta.
     
    Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:[6]
    1. administratif teguran tertulis;
    2. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
    3. denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
     
    Perlu Anda ketahui juga, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB berlangsung dikenakan sanksi:[7]
    1.  
    2. administratif teguran tertulis;
    3. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
    4. denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
     
    Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.[8]
     
    Denda administratif yang dikenakan wajib disetor ke kas daerah melalui Bank DKI.[9]
     
    Pelanggar Pasal 11 Pergub DKI 41/2020 yang nekat ramai berkumpul menerima Surat Ketetapan Denda Administratif PSBB (“SKDA-PSBB”) berdasarkan bukti pelanggaran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.[10]
     
    Selanjutnya, fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar yang nekat ramai berkumpul tersebut diserahkan kepada petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi di kota/kabupaten administrasi di wilayah penindakan pelanggaran PSBB terjadi.[11]
     
    Sedangkan pelanggar Pasal 4 Pergub DKI 41/2020 yang tidak menggunakan masker menerima SKDA-PSBB yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.[12]
     
    Fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar yang tidak menggunakan masker diserahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja di kantor kelurahan di wilayah penindakan pelanggaran PSBB terjadi.[13]
     
    Lebih lanjut, pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]
     
    Sanksi pidana apa yang dimaksud? Ketentuan sanksi pidana berdasarkan undang-undang bagi pelanggar PSBB dapat disimak dalam artikel Jerat Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Taat PSBB.
     
    Pergub DKI 41/2020 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sejak 30 April 2020.
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 13 ayat (1) Pergub DKI 33/2020
    [2] Pasal 13 ayat (3) Pergub DKI 33/2020
    [3] Pasal 14 ayat (1) Pergub DKI 33/2020
    [4] Pasal 14 ayat (2) Pergub DKI 33/2020
    [5] Pasal 15 Pergub DKI 33/2020
    [6] Pasal 11 ayat (1) Pergub DKI 41/2020
    [7] Pasal 4 ayat (1) Pergub DKI 41/2020
    [8] Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Pergub DKI 41/2020
    [9] Pasal 16 ayat (1) dan (2) Pergub DKI 41/2020
    [10] Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 1 angka 6 Pergub DKI 41/2020
    [11] Pasal 16 ayat (3) huruf b Pergub DKI 41/2020
    [12] Pasal 16 ayat (2) huruf a Pergub DKI 41/2020
    [13] Pasal 16 ayat (3) huruf a Pergub DKI 41/2020
    [14] Pasal 17 Pergub DKI 41/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!