Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta
Salah satu pembatasan dalam PSBB Jakarta adalah penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.
[1]
Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk:
[2]memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Pemenuhan kebutuhan pokok meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, dan/atau logistik.
[3]
Kemudian, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, meliputi:
[4]penyediaan barang retail di:
pasar rakyat;
toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau
toko/warung kelontong.
jasa binatu (laundry).
Sedangkan kegiatan olahraga secara mandiri dapat dilakukan terbatas pada area sekitar rumah tinggal penduduk dan dengan tidak berkelompok.
[5]
Sanksi Bagi yang Nekat Ramai Berkumpul Selama PSBB Jakarta
Kegiatan yang mengumpulkan banyak massa yang Anda terangkan berpotensi melanggar pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
[6]administratif teguran tertulis;
sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Perlu Anda ketahui juga, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB berlangsung dikenakan sanksi:
[7]-
administratif teguran tertulis;
kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
[8]
Denda administratif yang dikenakan wajib disetor ke kas daerah melalui Bank DKI.
[9]
Pelanggar Pasal 11 Pergub DKI 41/2020 yang nekat ramai berkumpul menerima Surat Ketetapan Denda Administratif PSBB (“SKDA-PSBB”) berdasarkan bukti pelanggaran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
[10]
Selanjutnya, fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar yang nekat ramai berkumpul tersebut diserahkan kepada petugas
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi di kota/kabupaten administrasi di wilayah penindakan pelanggaran PSBB terjadi.
[11]
Sedangkan pelanggar Pasal 4 Pergub DKI 41/2020 yang tidak menggunakan masker menerima SKDA-PSBB yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
[12]
Fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar yang tidak menggunakan masker diserahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja
di kantor kelurahan di wilayah penindakan pelanggaran PSBB terjadi.
[13]
Lebih lanjut, pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[14]
Pergub DKI 41/2020 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sejak 30 April 2020.
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut
covid19.hukumonline.com.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 13 ayat (1) Pergub DKI 33/2020
[2] Pasal 13 ayat (3) Pergub DKI 33/2020
[3] Pasal 14 ayat (1) Pergub DKI 33/2020
[4] Pasal 14 ayat (2) Pergub DKI 33/2020
[5] Pasal 15 Pergub DKI 33/2020
[6] Pasal 11 ayat (1) Pergub DKI 41/2020
[7] Pasal 4 ayat (1) Pergub DKI 41/2020
[8] Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Pergub DKI 41/2020
[9] Pasal 16 ayat (1) dan (2) Pergub DKI 41/2020
[10] Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 1 angka 6 Pergub DKI 41/2020
[11] Pasal 16 ayat (3) huruf b Pergub DKI 41/2020
[12] Pasal 16 ayat (2) huruf a Pergub DKI 41/2020
[13] Pasal 16 ayat (3) huruf a Pergub DKI 41/2020
[14] Pasal 17 Pergub DKI 41/2020