Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perusahaan Melarang Karyawan Pulang ke Rumah karena COVID-19?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahaan Melarang Karyawan Pulang ke Rumah karena COVID-19?

Bolehkah Perusahaan Melarang Karyawan Pulang ke Rumah karena COVID-19?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perusahaan Melarang Karyawan Pulang ke Rumah karena COVID-19?

PERTANYAAN

Apakah perusahaan berwenang untuk mengkarantina karyawan apabila rumah karyawan berada di dekat lokasi terdampak virus COVID-19? Namun yang berada di lokasi tersebut belum jelas positif atau negatif dari COVID-19. Karantina yang dimaksud di sini dilakukan di perusahaan, sehingga karyawan dilarang pulang ke rumah.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kebijakan perusahaan untuk melakukan karantina karyawan di perusahaan dan melarang karyawan untuk pulang ke rumah adalah tidakan yang bertentangan dengan hukum. Pada dasarnya, karantina hanya dapat dilakukan oleh pejabat karantina kesehatan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Karantina Karyawan di Perusahaan
    Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), setiap karyawan mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
     
    Perlu Anda ketahui sebelumnya, istilah karantina sendiri tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”).
     
    Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
     
    Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.[1]
     
    Dari ketentuan tersebut, dapat kita ketahui bahwa tindakan karantina hanya dapat dilakukan oleh pejabat karantina kesehatan, dan bukan oleh perusahaan. Sementara itu, karyawan yang bersangkutanpun belum jelas apakah sudah terpapar COVID-19 hanya karena rumahnya di dekat lokasi terdampak virus COVID-19. Sehingga tindakan karantina karyawan di perusahaan menjadi tidak relevan.
     
    Pejabat karantina kesehatan sendiri adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh Menteri Kesehatan untuk melaksanakan kekarantinaan kesehatan.[2]
     
    Sebagai informasi, pemerintah telah mengambil langkah untuk menerapkan tindakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi penyebaran COVID-19, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
     
    Pelanggaran Hukum atas Karantina Karyawan
    Sebelumnya kami asumsikan bahwa kebijakan karantina karyawan tersebut setidak-tidaknya telah tercantum dalam suatu peraturan perusahaan, yang sekurang-kurangnya memuat:[3]
    1. hak dan kewajiban pengusaha;
    2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
    3. syarat kerja;
    4. tata tertib perusahaan; dan
    5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
     
    Ketentuan dalam peraturan perusahaan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]
     
    Sehingga menurut hemat kami, kebijakan perusahaan yang melakukan karantina karyawan di perusahaan dan melarang mereka untuk pulang ke rumah dengan alasan COVID-19 dengan sendirinya batal demi hukum dan tidak dapat diberlakukan.
     
    Bila perusahaan tetap memberlakukan kebijakan ini, maka ini berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan.
     
    Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”):
     
    Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Jadi, kami sarankan Anda membicarakan kebijakan perusahaan ini dengan manajemen perusahaan terlebih dahulu, melalui suatu perundingan bipartit secara musyawarah dan mufakat.[5]
     
    Di sisi lain, dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”), adanya perubahan isi dari peraturan perusahaan dalam tenggang waktu masa berlakunya peraturan perusahaan harus disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh.
     
    Perubahan tersebut juga harus mendapat pengesahan kembali dari pejabat yang berwenang. Apabila tidak mendapat pengesahan maka perubahan itu dianggap tidak ada.[6]
     
    Yang dapat Dilakukan Perusahaan
    Menurut hemat kami, alih-alih melakukan karantina karyawan di perusahaan, dalam laman Kementerian Ketenagakerjaan pada artikel Cegah Penyebaran COVID-19, Menaker Luncurkan Posko K3 Corona, perusahaan berkewajiban memenuhi protokol standar keselamatan, dan kesehatan kerja (“K3”) untuk mencegah COVID-19.
     
    Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko K3 Corona, sehingga para pekerja dan pengusaha dapat bertanya, mengadu, dan menyampaikan aspirasi seputar pelaksanaan K3 COVID-19 di perusahaan.
     
    Selain itu, perusahaan dapat menerapkan kebijakan work from home kepada karyawannya. Pelaksanaannya dapat Anda simak dalam artikel Ketentuan Pelaksanaan Work From Home di Tengah Wabah COVID-19.
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    Referensi:
    1. Cegah Penyebaran COVID-19, Menaker Luncurkan Posko K3 Corona, diakses pada Senin, 15 Mei 2020 pukul 13.21 WIB;
    2. Posko K3 Corona, diakses pada Senin, 15 Mei 2020 pukul 13.41 WIB.
     

    [1] Pasal 49 ayat (1) UU 6/2018
    [2] Pasal 1 angka 29 UU 6/2018
    [3] Pasal 111 ayat (1) UU 13/2003
    [4] Pasal 111 ayat (2) UU 13/2003
    [5] Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004
    [6] Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permenaker 28/2014

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!