KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Kegiatan Persekutuan Perdata Vakum Saat Ada Sengketa?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Haruskah Kegiatan Persekutuan Perdata Vakum Saat Ada Sengketa?

Haruskah Kegiatan Persekutuan Perdata Vakum Saat Ada Sengketa?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Haruskah Kegiatan Persekutuan Perdata Vakum Saat Ada Sengketa?

PERTANYAAN

Sekarang saya sedang dalam posisi menggugat orang dalam kasus perdata tentang kerja sama, dan modal dipegang semua oleh tergugat. Gugatan yang saya ajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum. Untuk sekarang, gugatan saya di pengadilan negeri dikabulkan sebagian. Tergugat diharuskan mengembalikan modal saya. Akan tetapi tampaknya modal itu sudah tidak ada, sehingga tergugat selalu mengulur-ulur dalam proses persidangan dan saat ini tergugat sedang mengajukan banding. Dalam perjalanan sidang di pengadilan negeri, tergugat masih menjalankan usaha itu dan selalu berupaya agar uang hasil kerja sama diterima oleh saya dengan cara dikirimkan ke rekening-rekening atas nama saya, tanpa memberitahu saya. Akhirnya saya kirim kembali dan itu berhenti setelah hasil sidang keluar. Usaha tersebut atas nama saya dan saya mempunyai Nomor Induk Berusaha atas usaha tersebut. Pertanyaan saya: 1. Setahu saya jika suatu usaha kerja sama terjadi masalah/sampai ke pengadilan, maka usaha tersebut harus vakum/berhenti sampai kasus ini selesai, apakah itu benar? 2. Jika iya, kalau usaha tersebut masih dijalankan oleh pihak tergugat tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan ke saya, apakah tergugat dapat dikenakan upaya hukum lain, semisal pidana? 3. Jika nanti naik lagi ke kasasi, upaya hukum apalagi yang dapat saya lakukan untuk mengganti kerugian saya? Karena dalam putusan sidang pengadilan negeri, kerugian imateriel saya tidak dikabulkan dan dalam hal ini tergugat berusaha mengulur waktu selama mungkin.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan suatu usaha kerja sama (persekutuan perdata) harus vakum/berhenti saat terjadi permasalahan di pengadilan.
     
    Namun, pihak yang hendak mengakhiri kerja sama dapat meminta pengadilan untuk memerintahkan penghentian sementara usaha tersebut, hingga proses persidangan selesai.

    Terkait kerugian imateriel, pada praktiknya, pemenuhan tuntutannya diserahkan kepada hakim dengan prinsip ex aquo et bono. Tolok ukurnya diserahkan kepada subjektifitas hakim yang memutus.
     
    Dalam kasus Anda, banding ke pengadilan tinggi justru merupakan upaya hukum yang disediakan hukum acara perdata apabila Anda tidak puas dengan putusan hakim pada pengadilan negeri sebelum adanya upaya hukum kasasi, termasuk terkait kabul tidaknya tuntutan kerugian imateriel.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Persekutuan Perdata
    Berdasarkan pertanyaan Anda, sayang sekali kami tidak mendapatkan informasi terkait bentuk badan usaha yang Anda jalankan dengan rekan Anda.
     
    Bentuk badan usaha sangat berimplikasi terhadap bentuk pertanggungjawaban dan pengakhiran hubungan kerja sama.
     
    Karena Anda tidak menyebutkan adanya akta pendirian dari usaha kerja sama Anda, maka kami asumsikan kerja sama usaha Anda adalah persekutuan perdata biasa.
     
    Menurut Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
     
    Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
     
    Persekutuan perdata merupakan perjanjian (kontrak) yang dilakukan dengan memenuhi syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
     
    Perjanjian yang memenuhi syarat-syarat sah mengikat para pihak yang terlibat di dalamnya, sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.
     
    Persekutuan mulai berlaku saat tercapai kesepakatan yang menghasilkan perjanjian.
     
    Lebih lanjut, Pasal 1624 KUH Perdata mengatur bahwa:
     
    Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
     
    Penghentian Aktivitas Kerja Sama
    Tekait pertanyaan Anda yang pertama, sejauh ini tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan suatu usaha kerja sama (persekutuan perdata) harus vakum/berhenti saat terjadi permasalahan di pengadilan.
    Dalam hal ini, Pasal 1647 KUH Perdata hanya mengatur bahwa:
     
    Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh seorang peserta sebelum lewatnya waktu itu, kecuali jika ada alasan yang sah seperti jika seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan sehingga tidak dapat mengurus perseroan itu, atau alasan lain semacam itu yang pertimbangan tentang sah dan beratnya diserahkan kepada pengadilan.
     
    Sedangkan Pasal 1649 KUH Perdata mengatur bahwa:
    Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu. Pembubaran demikian baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad baik dan tepat pada waktunya.
     
    Lain halnya apabila pada perjanjian kerja sama pendirian persekutuan terdapat klausul yang memungkinkan persekutuan vakum atau dihentikan sementara apabila terjadi sengketa.
     
    Karena dalam pertanyaan Anda tidak disebutkan, maka kami asumsikan tidak ada klausul yang mengatur demikian pada perjanjian kerja sama, sehingga usaha tersebut masih dapat berjalan.
     
    Apabila memang tidak ada klausul yang menyatakan demikian, namun Anda berkeinginan untuk menghentikan usaha tersebut hingga proses persidangan selesai, pengadilan bisa saja memberikan perintah untuk itu.
     
    Perintah ini dapat dikeluarkan apabila di dalam gugatan Anda dicantumkan pemberhentian usaha kerja sama sebagai salah satu hal yang dituntut.
     
    Dikarenakan pada pertanyaan Anda tidak dijelaskan apakah hal tersebut dimasukkan dalam poin gugatan atau tidak, maka kami asumsikan Anda tidak meminta hal tersebut.
     
    Sedangkan untuk pertanyaan kedua, karena tidak ada perjanjian kerja sama yang mengatur terkait berhentinya kegiatan usaha, maka rekan Anda tidak melakukan suatu hal yang dilarang.
     
    Yang bersangkutan tidak dapat dikenakan sanksi ataupun upaya hukum lain.
     
    Berbeda jika perjanjian kerja sama Anda melarang untuk menjalankan usaha saat terjadi masalah di pengadilan, maka Anda memiliki dasar untuk menggugat rekan Anda dengan gugatan wanprestasi.
     
    Upaya Hukum Mengembalikan Kerugian Materiel
    Untuk pertanyaan terakhir, perlu Anda ketahui terdapat dua jenis kewenangan memeriksa perkara, yaitu judex facti dan judex juris.
     
    Mansur Kartayasa, mengutip Firman Wijaya, dalam bukunya Korupsi dan Pembuktian Terbalik dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia (hal. 51) menguraikan bahwa judex facti dan judex juris adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara mengambil keputusan.
     
    Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi adalah judex facti yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara, dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut.
     
    Adapun Mahkamah Agung adalah judex juris, yang hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara dan tidak memeriksa fakta dari persidangan.
     
    Dengan demikian, upaya kasasi dilakukan pemeriksaan secara judex juris oleh Mahkamah Agung.
     
    Namun mengingat Anda baru saja menempuh persidangan di pengadilan negeri, maka Anda dapat berfokus pada upaya hukum banding terlebih dahulu.
     
    Selanjutnya, secara spesifik Anda menanyakan hal apa yang harus dilakukan agar kerugian imateriel dikabulkan.
     
    Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, terdapat beberapa unsur Perbuatan Melawan Hukum, yaitu:
    1. perbuatan yang melawan hukum;
    2. harus ada kesalahan;
    3. harus ada kerugian yang ditimbulkan;
    4. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
     
    Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum menjelaskan bahwa atas kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum menurut KUH Perdata, pemohon dapat meminta kepada si pelaku untuk mengganti kerugian yang nyata telah dideritanya (materiel) maupun keuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari (imateriel).
     
    Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan dalam artikel Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial dalam Hukum Indonesia?, pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian imateriel diserahkan kepada hakim dengan prinsip ex aquo et bono.
     
    Hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugian imateriel yang akan dikabulkan, karena tolok ukurnya diserahkan kepada subjektifitas hakim yang memutus.
     
    Menurut hemat kami, dengan meminta hakim memutus pemenuhan kerugian imateriel, maka penggugat harus membuktikan dengan meyakinkan bahwa terdapat hubungan antara kerugian dan kesalahan.
     
    Sehingga, hakim dapat memberikan pertimbangan-pertimbangannya supaya ganti kerugian dikabulkan.
     
    Dengan berlakunya ex aquo et bono maka dikabulkan atau tidaknya kerugian imateriel diserahkan pada hakim.
     
    Dalam hal ini, menurut hemat kami, banding ke pengadilan tinggi justru merupakan upaya hukum yang disediakan hukum acara perdata apabila Anda tidak puas dengan putusan hakim pada pengadilan negeri.
     
    Termasuk atas tidak dikabulkannya gugatan kerugian imateriel yang Anda ajukan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Referensi:
    1. Mansur Kartayasa. Korupsi dan Pembuktian Terbalik dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Kencana, 2017;
    2. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Penerbit Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    gugatan perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!